Kantor Wali Kota Mataram (Bale Mentaram) yang baru di kawasan Jempong, Nusa Tenggara Barat. (Foto: Lombok Post/Era NTB)
MATARAM, ERANTB.COM – Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) Perwakilan Nusa Tenggara Barat menemukan sejumlah persoalan dalam pengelolaan Belanja Tidak Terduga (BTT) Pemerintah Kota Mataram Tahun Anggaran 2025 yang dialokasikan untuk penanganan bencana banjir. Temuan tersebut tertuang dalam Laporan Hasil Pemeriksaan (LHP) BPK yang menyoroti aspek pengadaan barang, pencatatan aset, hingga mekanisme penyaluran bantuan kepada masyarakat.
Dari pagu anggaran BTT sebesar Rp7 miliar, Pemerintah Kota Mataram merealisasikan sekitar Rp2,629 miliar atau 37,57 persen. Namun, hasil pemeriksaan menunjukkan masih terdapat pengelolaan yang belum sepenuhnya sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan. Salah satunya menyangkut pengadaan peralatan BPBD, peralatan listrik dan elektronik, serta peralatan rumah tangga senilai sekitar Rp449,38 juta yang hingga akhir tahun anggaran masih tersimpan di gudang dan belum dimanfaatkan. Selain itu, barang tersebut juga belum tercatat sebagai aset pemerintah per 31 Desember 2025.
BPK juga menyoroti lemahnya pengawasan dalam penyaluran bantuan kepada korban banjir. Berdasarkan hasil pemeriksaan, penetapan penerima bantuan dinilai belum sepenuhnya mengacu pada skala prioritas masyarakat terdampak. Ditemukan penerima yang memperoleh bantuan peralatan dapur meski tidak membutuhkan, sementara warga lain yang lebih terdampak belum menerima bantuan. Bahkan, terdapat penerima bantuan yang berada di wilayah yang tidak terdampak banjir serta penerima yang tidak memperoleh paket bantuan secara lengkap sesuai pengadaan.
Dalam laporannya, BPK menyebut data penerima bantuan berasal dari pemerintah kelurahan dan kecamatan, namun belum melalui proses verifikasi yang memadai untuk memastikan kondisi korban maupun menghindari potensi penerima ganda. Selain itu, BPK juga mencatat Peraturan Wali Kota Mataram Nomor 23 Tahun 2021 tentang Belanja Tidak Terduga belum sepenuhnya mengacu pada ketentuan teknis penyelenggaraan penanggulangan bencana sebagaimana diatur dalam regulasi yang lebih tinggi.
Berdasarkan rincian realisasi anggaran, penggunaan BTT terbesar dialokasikan kepada BPBD Kota Mataram untuk kegiatan tanggap darurat banjir sekitar Rp1,94 miliar, disusul Dinas Sosial sekitar Rp662 juta, serta pengembalian kelebihan pembayaran pajak daerah sekitar Rp28 juta. Atas berbagai temuan tersebut, BPK merekomendasikan perbaikan tata kelola, termasuk koreksi pencatatan aset dan persediaan serta penguatan mekanisme verifikasi dan pengawasan penyaluran bantuan.
Temuan ini menjadi catatan penting dalam pengelolaan dana kebencanaan. Penggunaan Belanja Tidak Terduga diharapkan tetap mengedepankan prinsip akuntabilitas, transparansi, dan ketepatan sasaran, sehingga bantuan yang bersumber dari keuangan negara dapat benar-benar diterima oleh masyarakat yang terdampak sesuai ketentuan yang berlaku.
























