Gedung RSUD Provinsi Nusa Tenggara Barat (NTB) yang berlokasi di Kota Mataram. (Foto: Istimewa/Era NTB)
MATARAM, ERANTB.COM — Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) Perwakilan Nusa Tenggara Barat menemukan kelebihan pembayaran sebesar Rp216.208.539 dalam pengadaan barang dan jasa di RSUD Provinsi NTB. Temuan tersebut tercantum dalam hasil audit BPK atas pengelolaan belanja barang dan jasa tahun anggaran 2025.
Berdasarkan data pemeriksaan, RSUD Provinsi NTB mencatat realisasi belanja barang dan jasa sebesar Rp1.060.232.895. Namun, setelah BPK melakukan penelusuran terhadap harga pasar dan bukti transaksi, nilai riil barang yang dibeli hanya sebesar Rp844.024.356, sehingga terjadi selisih atau kelebihan pembayaran.
Audit BPK mengungkap bahwa kelebihan pembayaran ini terjadi karena sejumlah nota yang digunakan dalam laporan pertanggungjawaban bukan merupakan bukti transaksi asli. Dokumen tersebut diduga dibuat sendiri oleh pelaksana kegiatan, kemudian dimintakan stempel dari pihak penyedia barang.
Selain itu, harga dan jumlah barang dalam nota sengaja disesuaikan agar sama dengan nilai anggaran yang tersedia. BPK juga menemukan adanya pembayaran biaya jasa yang tidak memiliki dasar hukum yang jelas, termasuk transaksi yang melibatkan koperasi dengan pengelola yang memiliki keterkaitan dengan rumah sakit.
Atas temuan ini, BPK merekomendasikan kepada Pemerintah Provinsi NTB agar segera menarik kembali seluruh kelebihan pembayaran tersebut dan memperketat pengawasan proses pengadaan.
Hingga rilis ini dikeluarkan, pihak jajaran direksi maupun humas RSUD Provinsi NTB masih belum memberikan pernyataan resmi atau konfirmasi terkait langkah konkrit yang akan mereka ambil untuk menyelesaikan masalah ini. Publik kini menunggu keberanian pihak manajemen untuk bersih-bersih internal demi menjaga nama baik rumah sakit kebanggaan masyarakat NTB.
























