Menu

Mode Gelap

Ekonomi · 19 Jul 2026 03:47 WITA ·

Wacana Zakat Jadi Pengurang Pajak Menguat, Baznas Yakin Pajak Negara Tetap Aman


 Wacana Zakat Jadi Pengurang Pajak Menguat, Baznas Yakin Pajak Negara Tetap Aman Perbesar

Infografis ilustrasi mengenai menguatnya kembali wacana integrasi zakat sebagai instrumen pengurang pajak yang dinilai Baznas tidak akan mengganggu stabilitas penerimaan negara. (Foto: Istimewa/ERANTB)


 

JAKARTA,ERANTB.COM – Rencana untuk mengintegrasikan zakat dan pajak kembali menjadi perbincangan hangat. Wacana mengubah peran zakat menjadi pengurang pajak secara langsung tax credit dinilai punya potensi besar untuk memperkuat ekonomi umat sekaligus meningkatkan kepatuhan warga dalam membayar pajak.

Wakil Ketua Komisi VIII DPR RI, Singgih Januratmoko, menilai bahwa zakat dan pajak tidak boleh dianggap sebagai dua kewajiban yang saling bersaing. Sebaliknya, kedua instrumen ini justru harus saling melengkapi demi mewujudkan kesejahteraan masyarakat.

Pandangan tersebut disampaikan Singgih dalam acara Focus Group Discussion (FGD) Jurnalisme Filantropi. Acara ini digelar oleh Badan Amil Zakat Nasional (Baznas) bersama Komisi VIII DPR RI, Yayasan Halaqoh Tadarus Al-Qur’an, dan Lazismu di Gedung Pusat Dakwah Muhammadiyah, Jakarta Pusat, pada Sabtu (18/7/2026).

“Sinergi dalam pengumpulan zakat lewat integrasi ini bisa memperkuat berbagai program penting, seperti pemberdayaan ekonomi umat, pengentasan kemiskinan, perbaikan mutu pendidikan, layanan kesehatan, hingga penanganan bencana,” ujar Singgih seperti dikutip dari laman MUI.

Menurut Singgih, Indonesia sebagai negara dengan penduduk muslim terbesar di dunia memiliki kesempatan besar untuk memperkuat sistem integrasi zakat dan pajak. Dengan begitu, dana sosial keagamaan yang terkumpul bisa dipakai lebih maksimal untuk mengikis kesenjangan sosial.

Ia menambahkan, gagasan ini sangat menarik karena bisa memicu masyarakat untuk menyalurkan zakat lewat lembaga resmi. Dampaknya, pengelolaan zakat nasional akan menjadi lebih transparan, akuntabel, dan profesional karena ekosistem ekonomi syariahnya semakin kuat.

Meski begitu, politisi Partai Golkar ini mengingatkan bahwa kebijakan ini memerlukan kajian yang mendalam. Banyak hal yang harus disiapkan, mulai dari penyelarasan aturan hukum, integrasi sistem digital antara Baznas dan otoritas pajak, hingga perhitungan dampaknya terhadap kas negara.

Oleh karena itu, ia berharap kerja sama antara pemerintah, DPR, akademisi, dan ormas Islam bisa melahirkan rekomendasi kebijakan yang nyata dan bisa diterapkan.

“Harapannya, integrasi ini bukan cuma sekadar memberi potongan pajak bagi wajib pajak, tapi benar-benar bisa menciptakan sistem yang adil demi kesejahteraan masyarakat luas,” tambahnya.

Di sisi lain, Baznas RI merasa optimis bahwa penerapan skema tax credit tidak akan mengurangi pendapatan negara. Pengalaman di beberapa negara justru membuktikan bahwa kebijakan ini bisa meningkatkan pengumpulan zakat dan kepatuhan pajak sekaligus.

Pimpinan Baznas RI Bidang Mobilisasi dan Pengumpulan, Rizaludin Kurniawan, mengakui bahwa kekhawatiran soal penurunan pendapatan negara memang sudah lama ada. Namun, hasil riset di negara tetangga menunjukkan hal yang berbeda.

“Banyak yang khawatir kalau zakat jadi pengurang pajak langsung, jumlah pembayar zakatnya naik tapi setoran pajaknya turun. Padahal kalau berkaca dari Malaysia, risetnya membuktikan zakat naik dan pajak pun ikut naik,” jelas Rizaludin.

Saat ini, Indonesia masih memakai sistem tax deduction, di mana zakat hanya mengurangi nominal penghasilan kena pajak, bukan mengurangi nominal pajaknya secara langsung. Sistem seperti ini juga berlaku di Kanada dan Inggris. Menurut Rizaludin, manfaat yang dirasakan masyarakat dari sistem saat ini masih terbatas.

Oleh sebab itu, Baznas menilai skema tax credit bisa menjadi daya tarik yang besar, terutama bagi perusahaan dan pembayar zakat muzakki dalam jumlah besar.

“Daripada kita berdebat melelahkan soal regulasi untuk mewajibkan zakat, saya lebih memilih mendorong negara memberikan insentif. Kalau insentif pajaknya menguntungkan, masyarakat dengan sendirinya akan berbondong-bondong bayar zakat lewat lembaga resmi,” terangnya.

Rizaludin juga menyebutkan bahwa momen pembahasan integrasi zakat dan pajak ini sangat pas, menyusul adanya amanat dari Mahkamah Konstitusi (MK) untuk meninjau ulang Undang-Undang Pengelolaan Zakat yang diperkirakan mulai berjalan pada tahun 2027.

“Ini akan jadi bahan diskusi yang sangat menarik menjelang 2027. Tentu fokusnya bukan cuma soal aturan, tapi bagaimana arah keuangan negara ini diatur untuk menyejahterakan masyarakat,” katanya.

Walau begitu, Baznas mengingatkan agar penerapan kebijakan ini dilakukan secara hati-hati. Sebagai langkah awal, Rizaludin menyarankan agar uji coba terbatas dilakukan di Aceh, mengingat wilayah tersebut sudah mengelola zakat sebagai bagian dari Pendapatan Asli Daerah (PAD) khusus.

Lewat kolaborasi antara pemerintah, ulama, akademisi, dan media, Baznas berharap skema tax credit ini bisa menjadi fondasi bagi ekosistem filantropi yang kuat, tanpa mengganggu stabilitas keuangan negara.

 

Artikel ini telah dibaca 8 kali

badge-check

Penulis

Baca Lainnya

Lobar Raih Emas dan Perak Pertama di Porprov NTB ke-XII Lewat Cabor Aerosport

18 Juli 2026 - 15:30 WITA

Perkuat Diplomasi Investasi, Pemprov NTB Bidik Kerja Sama Strategis dengan Kerajaan Maroko

17 Juli 2026 - 22:07 WITA

Desa Meninting Wakili NTB dalam Lomba 3 Pila, Bentuk Soliditas Aparat Desa dan Kerja Nyata Kamtibmas

17 Juli 2026 - 20:54 WITA

Kawal Penilaian Lomba 3 Pilar di Meninting, Ibu Kapolres Lombok Barat Tegaskan Kolaborasi Tiga Pilar Kunci Kamtibmas Kondusif

17 Juli 2026 - 20:36 WITA

ICW Soroti Pengadaan Pikap Kopdes Merah Putih: Diduga Ada Mark Up, Potensi Kerugian Tembus Rp5,54 Triliun

17 Juli 2026 - 15:48 WITA

Terobosan Baru Pemprov NTB : Rombak Kualitas Sekolah, Naikkan Kesejahteraan Guru, dan Targetkan 20 Ton Cabai via TAPSI

16 Juli 2026 - 18:58 WITA

Trending di Daerah