Menu

Mode Gelap
 

News · 22 Apr 2021 17:16 WITA ·

Tim Puma Polres Loteng Tangkap Seorang Pria Penadah Motor Curian di Pujut


 Tim Puma Polres Loteng Tangkap Seorang Pria Penadah Motor Curian di Pujut Perbesar

ERANTB.COM–Lombok Tengah, (NTB) – I Alias Papuk Jemprek (48) warga Desa Bangkat Parak, Kecamatan Pujut, Lombok Tengah, ditangkap Tim Puma Satuan Reskrim Polres Lombok Tengah, karena diduga menjadi penadah motor curian.

“Pelaku I ditangkap di rumahnya, Rabu, (21/4) sekira pukul 06.00 wita, kata Kasat Reskrim Polres Lombok Tengah, AKP I Putu Agus Indra, SIK, di Praya.

Agus menjelaskan, selain menangkap I alias Papuk Jemprek, Tim Puma juga menyita sepeda motor jenis Yamaha RX King dengan nomor polisi DR 3362 DB yang sebelumnya dilaporkan hilang oleh Ruman pada tanggal 1 Februari 2021 di Polsek Kuta.

“Pelaku I sudah kita serahkan ke Polsek Kuta beserta barang bukti untuk proses hukum lebih lanjut,” ucapnya.

Kasat Reskrim menambahkan, saat ini pihaknya masih bekerjasama dengan Polsek Kuta guna melakukan pengembangam terhadap kasus tersebut, untuk mengungkap pelaku pencuriannya.

“Untuk pelaku I dijerat dengan pasal 480 KUHP tentang penadah hasil dari pencurian dengan ancaman empat tahun kurungan penjara,” tandasnya.

Artikel ini telah dibaca 12 kali

badge-check

Penulis

Baca Lainnya

Kodim 1614/Dompu Gelar Patroli Malam, Mencegah Remaja Balap Liar Di dompu

17 Januari 2025 - 23:45 WITA

Aliansi KAMMI dan LMND Mendesak APH Segera Tegakan Supermasi Hukum Yg Transparansi

15 Januari 2025 - 21:49 WITA

KAMMI NTB Kecam Kedatangan Beras Impor ke Tanah Bumi Gora

14 Januari 2025 - 23:36 WITA

Pemprov NTB Menyaksikan Paripurna DPRD Hasil Penetapan Gubernur dan Wakil Gubernur Terpilih Periode 2025-2030 

14 Januari 2025 - 22:38 WITA

Pemprov NTB Terus Optimalkan dan Mempermudah Perizinan Tambak Udang di NTB

14 Januari 2025 - 19:12 WITA

PD KAMMI Dompu Ucapan Selamat Kepada Bambang Firdaus-Syirajuddin Sebagai Bupati dan Wakil Bupati Dompu Terpilih Periode 2025-2030

11 Januari 2025 - 06:20 WITA

Trending di News