ERANTB.COM- Mataram-Direktorat Reserse Narkoba (Ditresnarkoba) Polda Nusa Tenggara Barat (NTB) berhasil mengungkap sebanyak 53 kasus tindak pidana narkotika selama periode Januari hingga April 2025. Dari pengungkapan tersebut, sebanyak 85 tersangka berhasil diamankan, terdiri dari 80 pria dan 5 perempuan.
Kabid Humas Polda NTB, Kombes Pol. Mohammad Kholid, dalam konferensi pers di Tribun Bhara Daksa Polda NTB pada Rabu (14/5), menyebutkan bahwa dari total tersangka, 20 orang di antaranya merupakan residivis kasus narkoba.
“Ini salah satu bukti komitmen Polda NTB dalam memerangi narkotika di wilayah Nusa Tenggara Barat. Penindakan ini menunjukkan keseriusan kita dalam memberantas para pelaku tindak pidana narkotika,” ujar Kholid kepada media Rabu, (14/05/25)
Selain tersangka, petugas juga menyita sejumlah barang bukti, di antaranya 8,6 kilogram sabu, 62 butir mefedron, 20 butir ekstasi, dan 650,155 gram ganja.
Dari 53 kasus tersebut, 29 di antaranya diungkap pada periode Maret hingga April 2025 dengan jumlah tersangka sebanyak 49 orang, termasuk dua perempuan dan 14 residivis.
Direktur Resnarkoba Polda NTB, Kombes Pol. Roman Smaradhana Elhaj, menambahkan bahwa terdapat tiga kasus menonjol dalam periode tersebut berdasarkan jumlah barang bukti yang berhasil diamankan.
Pertama, pengungkapan oleh Subdit II Ditresnarkoba pada 13 Maret 2025 di Jalan Gajah Mada, Desa Leneg, Kecamatan Pujut, Lombok Tengah. Seorang tersangka berinisial LMH ditangkap dengan barang bukti sabu seberat 999,08 gram. LMH mengaku diperintahkan oleh seseorang berinisial A (dalam penyelidikan) untuk mengambil sabu dari seseorang berinisial T (dalam penyelidikan) dengan imbalan Rp10 juta. LMH juga mengaku telah tiga kali melakukan aksi serupa.
Kedua, pengungkapan oleh Subdit III pada 11 Maret 2025 di sebuah hotel di Cakranegara, Kota Mataram. Dua tersangka berinisial T (asal Batam) dan I (asal Kabupaten Sumbawa) ditangkap dengan barang bukti 990,20 gram sabu. Modus operandi dimulai saat tersangka I meminta T mencarikan sabu seberat 1 kilogram. Barang haram tersebut didapatkan T dari seseorang berinisial A di Batam, yang kemudian menyuruh T mengantarnya ke Sumbawa. Upah sebesar Rp50 juta dijanjikan setelah barang diterima.
Ketiga, pengungkapan oleh Subdit I pada 21 April 2025 di Kelurahan Mayure, Cakranegara, Kota Mataram. Tiga tersangka berinisial IKWP, IGB, dan IKTP ditangkap dengan barang bukti 444,287 gram sabu dan 0,032 gram ganja. IKTP diketahui sebagai pemasok utama sabu, sementara IKWP dan IGB berperan sebagai pengedar di wilayah Pulau Lombok.
Para tersangka dijerat Pasal 114 ayat (2) dan/atau Pasal 112 ayat (2) Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika, dengan ancaman hukuman maksimal 20 tahun penjara.

























