ERANTB.COM- Mataram – Sebanyak 302 terduga pelaku premanisme diamankan Polda NTB dalam Operasi Pekat II Rinjani 2025 yang digelar sejak 1 hingga 14 Mei 2025. Dari jumlah tersebut, 81 orang diproses hukum karena terlibat dalam tindak pidana, sementara 221 lainnya diberikan pembinaan.
Hal itu disampaikan Kasubbid Penmas Bid Humas Polda NTB, AKBP Jolmadi dalam konferensi pers di Command Center Polda NTB, Jumat (16/05). Ia menyebut, operasi ini bertujuan menekan aksi premanisme yang meresahkan masyarakat dan mengganggu stabilitas keamanan serta iklim investasi di NTB.
“Ini merupakan hasil kerja bersama jajaran Polda dan Polres/ta se-NTB. Kami ingin memberikan efek jera dan menciptakan rasa aman,” ujarnya.
Barang bukti yang diamankan antara lain uang tunai, satu unit mobil, dua sepeda motor, tujuh senjata tajam, satu handphone, dan puluhan barang bukti lainnya.
Kasubdit 3 Ditreskrimum Polda NTB, AKBP Catur Erwin Setiawan menegaskan para pelaku akan dijerat pasal sesuai perbuatannya, seperti Pasal 170 KUHP (pengeroyokan), Pasal 368 KUHP (pemerasan), Pasal 351 KUHP (penganiayaan), dan Pasal 335 KUHP (pengancaman), dengan ancaman hukuman hingga sembilan tahun penjara.
Polda NTB menegaskan, Operasi Pekat II Rinjani menjadi komitmen serius untuk menciptakan lingkungan aman dan bebas dari aksi premanisme.

























