Menu

Mode Gelap

News · 8 Mar 2020 09:53 WITA ·

Creative Financing (3)


 Creative Financing (3) Perbesar

ERANTB.COM — Tulisan saya tentang creative financing mendapat respon beragam dari netizen. Saya suka, karena itulah konsekuensi dari sebuah era yang disebut “cyber demokrasi”. Apa ciri dari era tersebut? Jika dulu kita hanya memiliki empat pilar demokrasi yaitu eksekutif, legislatif, yudikatif dan pers, maka dalam era cyber demokrasi, netizen telah menjelma menjadi pilar ke-5 demokrasi.

Pertanyaan pertama yang banyak terlontar, mengapa ide creative financing baru muncul sekarang. Sebenarnya tidak juga, sudah terlalu sering saya membahas urgensi pinjaman daerah baik di media sosial, media cetak bahkan di forum-forum diskusi tatap muka. Bedanya, kalau dulu ide creative financing mungkin hanya sebatas wacana dan minim peluang eksekusinya. Mengapa? Karena tidak mungkin suatu daerah melakukan pinjaman daerah di dua atau satu tahun terakhir menjelang berakhirnya periode pemerintahan. Tidak mungkin juga creative financing dilakukan tanpa diakomodir dalam RPJM. Nah, jika saya menggulirkan sekarang semata-mata karena saya melihat ini adalah momentum yang tepat. Sekali lagi saya katakan, tahun ini kita sedang menyusun rancangan teknokratik RPJM 2021-2026. Tahun depan kita menetapkan Perda RPJM. Kalau program dan skenario pembiayaan program yang dianggap prioritas tidak masuk dalam RPJM maka kita kehilangan kesempatan untuk merealisasikan. RPJM adalah basis legal suatu program untuk dianggarkan dalam APBD.

Jika ada pertanyaan mengapa saya begitu getol mengusulkan penggunaan instrumen creative financing untuk membiayai fasilitas publik strategis termasuk jalan ke wilayah selatan, maka jawabannya ada dua alasan. Satu, creative financing untuk infrastruktur akan membantu Pemda memenuhi mandatory spending 20 persen bidang infrastruktur. Kedua, penggunaan instrument creative financing membuka peluang bagi Pemda mendapat hadiah Dana Insentif Daerah dari pusat untuk dua kategori sekaligus yaitu kategori kepatuhan terhadap mandatory spending dan kategori creative financing. Jadi kalau minjam dalam jumlah terukur dan penggunaan yang tepat dapat hadiah bermiliar-miliar lho. Bukannya ini bisa dikatakan sambil menyelam minum susu?

Terakhir, jika saya mengilustrasikan secara sederhana perbedaan pembangunan berbasis pendapatan daerah dan berbasis creative financing kira-kira seperti ini. Kalau berbasis pendapatan, infrastrukturnya dicicil, rakyat pusing menunggu kapan selesainya. Kalau berbasis creative financing, infrastrukturnya dikerjakan sampai tuntas, pemerintah yang pusing mencicilnya. Tapi tak usah kuatir, pemerintah memang digaji untuk selalu pusing menghadirkan yang terbaik bagi rakyatnya.

Artikel ini telah dibaca 1 kali

badge-check

Penulis

Baca Lainnya

Kado Kemerdekaan untuk Pahlawan Devisa, Bank NTB Syariah Siapkan KUR PMI Rp9 Juta

21 Agustus 2026 - 15:04 WITA

Bank NTB Syariah Gandeng Fmipa Unram Jajaki Kerja Sama Sains, Teknologi, dan Keuangan Syariah

21 Agustus 2026 - 14:40 WITA

Solidaritas KR-BNN, Gubernur Bali dan NTB Hadir untuk NTT

20 Agustus 2026 - 15:49 WITA

Sengketa Lahan Wakaf Kuripan Memanas, Warga Klaim Menang Putusan, Kades Ungkap Perbedaan Objek Perkara

20 Agustus 2026 - 12:37 WITA

KKN Unram Gagas Paket Wisata Satu Hari “Jelajah Timbanuh” untuk Dorong Ekonomi Lokal

20 Agustus 2026 - 07:53 WITA

Resmikan Inovasi Bedengan Terbalik, KKN Unram Sulap Pekarangan Desa Setiling Jadi Lahan Produktif

19 Agustus 2026 - 21:40 WITA

Trending di Lombok Tengah