oleh H. Wirawan Ahmad, S.Si., M.T
Kepala Badan Pengelolaan Keuangan dan Aset Daerah (BPKAD) Kabupaten Sumbawa
SUMBAWA, ERANTB.COM — Saya merasa perlu melengkapi tulisan pertama dengan tulisan kedua agar pembaca bisa memahami bagaimana alur sebuah ide menjadi kebijakan (jika disepakati) hingga pada tahap implementasinya.
Jika secara konsep ide Creative Financing untuk pembangunan jalan wilayah masuk dalam rancangan teknokratik RPJM, maka langkah antisipatif yang mesti segera dilakukan adalah :
- Tahun 2021 tuntas perencanaan teknis dan semua kelengkapan administrasi yang menjadi tanggung jawab PUPR. Dengan tuntasnya perencanaan tersebut maka Pemda sudah punya dasar yang kuat dalam menentukan input dana, output fisik dan lama pengerjaan.
- Berdasarkan hasil perencanaan teknis, Pemkab Sumbawa menghitung besaran angka pinjaman, kemampuan bayar, penyiapan administrasi pinjaman dan menginventarisir lembaga mitra untuk menentukan opsi paling menguntungkan.
- Dalam Pembahaan KUA-PPAS 2022 dan Pembahasan APBD 2022 sudah masuk target creative financing, sehingga Perda APBD 2022 bisa ditetapkan bersamaan dengan Perda Creative Financing.
- 2022 action.
Biar tidak salah dalam memahami, tulisan ini adalah pemikiran pribadi yang nantinya akan dibicarakan bersama-sama dan akan saya tawarkan dalam proses penyusunan RPJM. Sengaja saya konstruksikan secara runtut dari konsep besar sampai ke alur pelaksanaan. Semata untuk membiasakan diri bahwa ide atau konsep seperti apapun harus bisa dijelaskan bagaimana alur implementasinya.