ERANTB.COM — Memperingati Hari Buruh Federasi Serikat Pekerja Metal Indonesia (FSPMI) menyatakan sikap menolak RUU Cipta Kerja (Oumnibuslaw ). Hukum ketenagakerjaan harus mengandung prinsip kepastian pekerjaan, kepastian pendapatan dan kepastian Jaminan Sosial, namun sangat disayangkan didalam RUU Cipta Kerja yang diajukan oleh pemerintah ke DPR RI tidak tercermin prinsip tersebut.
Saat dikonfirmasi Konsfederasi Serikat Pekerja Indonesia (KSPI) Nusa Tenggara Barat (NTB) melalui Fauzan,Amd meminta agar dalam hari buruh ini pemerintah juga harus memperhatikan jaminan para pekerja, stop Pemutusan Hubungan Kerja (PHK), liburkan buruh dengan upah dan Tunjangan Hari Raya (THR) penuh.jelasnya
Menurut Fauzan yang mendapat surat mandat dari Dewan Pimpinan Pusat (DPP) sebagai Tack Force pengembangan FSPMI- KSPI Nusa Tenggara Barat ( NTB) di kediamananya Jum’at ( 1/5) menyampaikan, agar pemerintah bisa memastikan dan mengambil langkah – langkah yang konkrit untuk mengantisipasi agar bagi pekerja juga mendapatkan perlindungan hak sebagai buruh baik berupah upah yang telah diatur oleh pemerintah. Jelasnya
Fauzan yang terkenal vocal berharap baik pemerintah ataupun DPR agar peka terhadap kondisi buruh yang selalu bekerja di saat pandemi Covid -19 yang ada di pulau Sumbawa Nusa Tenggara Barat (NTB).Harapnya