ENDRA SYAIFUDDIN (Ketua Program Studi Ilmu Hukum UNSA)
“Sudah menjadi tabiatnya, mereka dengan mudah mengumbar janji. Janji dianggap lelucon dan mainan. Ketika mereka ingin sesuatu, muka tanpa dosa mereka tampakkan di hadapan rakyat, dengan beribu janji-janji untuk mendapat simpati rakyat. Rakyat akhirnya terbuai dalam janji manis tetapi palsu yang kadang tak berujung” (penulis).
Fenomena menarik, asyik, geli, juga genit bila mendengar terminologi “Janji”. Ketika musim pemilu datang, maka kita selalu disuguhkan dengan janji-janji manis para kandidat calon pemimpin daerah baik eksekutif maupun legislative. Janji yang dilontarkan dibungkus dan dihiasi dengan muatan rasa dan aroma yang wangi tapi terkadang busuk. Ironi memang, dalam setiap pesta demokrasi baik tingkat pusat, daerah, sampai desa, para calon pemimpin ini dengan begitu mudah dan santai menjual bualan-bualan mereka dengan mengumbar janji-janji manis kepada rakyat yang menjadi konstituennya.
Dinamika Pilkada serentak yang tidak lama lagi akan digelar, di berbagai daerah khususnya Kabupaten Sumbawa, para kandidat calon bupati dan wakil bupati mulai menaburkan benih-benih janji politik ke tengah-tengah masyarakat. Janji kampanye para kontestan pemilu seolah-olah hanya menjadi pemanis bibir semata untuk mengelabui rakyat agar tertarik memilih dirinya padahal dari semula janji tersebut (mungkin) telah direncanakan untuk tidak dipenuhi. Maka tidak heran bila sebagian besar rakyat menganggap janji politik sangat identik dengan kebohongan. Pemilu di mata rakyat tidak lebih dari sekadar sebuah ajang tempat orang memberikan janji-janji untuk diingkari.
Akibatnya, demokrasi perwakilan di Indonesia saat ini mengalami masalah disconnected electoral yaitu adanya keterputusan relasi antara wakil dengan yang diwakili, sehingga seringkali tindakan yang dilakukan oleh para wakil tidak linier dengan apa yang menjadi aspirasi dan keinginan dari orang-orang yang diwakili (publik).
Dari Janji Politik ke Janji Hukum
Pemilu sebagai kontrak sosial tentulah menjamin hak dan kewajiban pemilih di satu pihak dan hak serta kewajiban para pemimpin di pihak lainnya (Arbi Sanit: 2004). Dalam perspektif Hukum Tata Negara, abai terhadap janji yang berdimensi hukum dapat menjadi alasan untuk meminta pertanggungjawaban para wakil yang bisa saja berujung pada recall untuk anggota legislatif dan impeachment pada presiden.
Melegalkan janji politik sehingga berdimensi hukum menjadi sangat penting untuk menutup salah satu kelemahan pemilu langsung yaitu kecenderungannya melahirkan pemimpin yang populer di mata masyarakat walaupun mungkin tidak memiliki kemampuan sebagai pemimpin. Hal ini sangat mungkin terjadi karena melalui kampanye seorang calon dapat memoles dirinya (self-imaging) agar (seolah-olah) tampak memiliki kualitas dan kapasitas, walaupun sebenarnya yang bersangkutan sama sekali tidak memiliki keunggulan-keunggulan tersebut.
Penulis akan mengelaborasi betapa pentingnya kita mengetahui cara menilai janji politik yang palsu dan janji politik asli yang dapat diwujudkan. Kita harus bisa menilai sebuah janji sehingga tidak terbuai dan tertipu dengan janji-janji palsu lagi. Tidak menutup kemungkinan, para kandidat juga dapat menggunakan alat ini untuk membuat janji politik yang berkualitas. Setidaknya alat yang bisa dipakai yaitu SMART (Specific, Measurable, Attainable, Relevant and Timely). Konsep ini pertama kali diperkenalkan oleh George T. Doran pada tahun 1981 dalam Majalah Management Review edisi November 1981. Alat ini dapat membantu kita untuk melihat dan menilai adanya fokus yang jelas terhadap apa yang akan dicapai.
Pertama, specific artinya janji yang diungkapkan dapat dijabarkan secara terperinci. Janji politik harus dapat dijabarkan oleh kandidat secara jelas dan tanpa ambigu. Jelas alasan atau keuntungan dari visi dan misinya bagi masyakat seluruhnya. Ada tidaknya fasilitas atau prasarana yang dibutuhkan untuk mencapai tujuan tersebut. Kedua, measurable artinya terukur. Janji politik juga harus bisa diukur dengan pengukuran yang konkrit seperti berapa banyak, seberapa kuat, seberapa sering atau kapan sebuah janji bisa diketahui telah dicapai.
Ketiga, attainable artinya dapat diraih. Jangan sampai janji politik yang diungkapkan hanya sebagai pemanis bibir. Sasaran janjinya terlalu jauh diluar standar, tidak sesuai dengan kondisi dan mata pencaharian masyarakat, tidak sesuai dengan karakter serta kekuatan anggaran yang tersedia dan lain sebagainya. Keempat, realistic artinya adanya kesesuaian antara janji dengan prioritas yang ingin dicapai masyarakat. Janji politik haruslah realistis. Jangan sampai janji yang diungkapkan bukan merupakan kebutuhan utama masyarakat. Fenomena janji dalam iklim politik ini memang tidak bisa dipungkiri, bahkan dari yang tidak masuk akal menjadi masuk akal. Janji dalam politik terkadang menjadi penyakit yang tidak ada ujungnya. Janjinya mau bangun segala macam, tetapi terkadang akhirnya Nol. Selamat berjanji, semoga janji-janji manis anda tidak menjadi penyakit akut yang dapat membunuh anda sendiri.




ENDRA SYAIFUDDIN (Ketua Program Studi Ilmu Hukum UNSA)



















