Mataram— Kejati NTB memastikan akan melakukan pendampingan hukum terhadap Dana Alokasi Khusus (DAK) tahun 2022.
Dana Alokasi Khusus (DAK) tahun 2022 merupakan Program yang bersumber dari alokasi dana pemerintah pusat melalui Kementerian Pendidikan, Kebudayaan, Riset dan Pendidikan Tinggi (Kemendikbud Ristek Dikti) masih dalam taraf perencanaan dan belum berjalan di lapangan.
Kejati NTB Asdatun, Hilman Aziz, menjelaskan bahwa program DAK tahun 2022 senilai Rp153 miliar tersebut belum berjalan pelaksanaan proyeknya, baik fisik hingga pengadaan di lapangan.
Terlebih dana peruntukan untuk alokasi Provinsi NTB senilai Rp 153 miliar masih berada di rekening pemerintah pusat, lanjut Hilman.
Karena itu, pihaknya perlu melakukan sosialisasi pada jajaran Dikbud NTB, kepala sekolah SMU/SMK hingga SLB terkait peruntukkan dan aturan main dalam program tersebut.
Hilman mengajak semua pihak untuk mendukung dan menyukseskan program DAK 2022 yang telah menjadi alokasi Provinsi NTB dari pemerintah pusat.
Ia mengatakan, pihaknya berkewajiban ikut serta menyukseskan program DAK tersebut, lantaran pelaksanaanya tidak menggunakan mekanisme tender. Namun memakai pola swakelola tipe 1.
“Kami siap memberikan pendampingan hukum pada jajaran Dikbud NTB. Ini karena ada permohonan dari sisi hukum untuk melancarkan program nasional itu bisa sukses dan berjalan baik, di daerah terkait DAK Fisiknya,” ujar Hilman pada wartawan Rabu, 10 Agustus 2022.