ERANTB.COM– Seperti diketahui bahwa RUU Omnibus Law Cipta Kerja yang beredar sangat tebal karena berisikan 905 halaman, bahkan sebelumnya 1028 halaman dan terakhir malah ada versi 1.035 dan 812 halaman
Dengan ketebalan yang fantastis tersebut membuat publik terkaget-kaget karena tidak selazim dibuatnya sebuah peraturan perundang-undangan selama ini.
Semangat pemerintah untuk menyederhanakan sebuah regulasi patut disuport, hal ini terlepas dari isi daripada RUU tersebut yang menjadi polemik karena menimbulkan pro dan kontra di tengah masyarakat baik dari segi formil dan materil.
Ini juga keresahan dari dari 2 orang anggota panja yang merasa berat mendapatkan amanah dari Ketua Baleg yang diberi tugas untuk menelusuri jangan sampai ada penyusupan pasal ataupun norma yang lolos dalam pembahasan di panita kerja. Padahal seperti diakui oleh Ledia Hanifa Amaliah dari fraksi PKS yang belakangan justru menolak atas peraetujuan RUU tersebut, sebab tugas yang dibebankan kepadanya seharusnya dipikul oleh banyak orang di dalam Tim Perumus, bukan hanya ia berdua dengan rekan sekerjanya.
Selain itu publik juga tidak mengetahui bahwa tehnis perubahan peraturan perundang-undangan masih menganut rezim UU No. 12 Tahun 2011 tentang Pembentukan Perundangan-undangan beserta perubahan dan turunannya, dimana jika satu ayat dalam suatu pasal mengalami perubahan maka seluruh ayat dalam sebuah pasal perundangan-undangan ekxiting tersebut tetap ditulis secara utuh.
Misalnya dalam 1 pasal terdapat 10 ayat, tapi yang dirubah hanya 1 ayat maka kesepuluh ayat tsb tetap ditulis ulang ketika merubah salah satu ayatnya, inilah salah satu penyebab tebalnya RUU OBL CK. Belum lagi adanya misleading informasi dengan tehnis tersebut. Sehingga jika ingin membaca perubahan suatu peraturan perundang-undangan maka kita akan mencari peraturan perundang-undangan sebelumnya dan ini agak ribet sebagaimaba diakui Ketua Baleg DPR RI, Supratman Andi Atgas.
Kedepan untuk mengurangi misleading informasi sebaiknya UU 12/2011 dan Permendagri 80/2015 beserta perubahan dan turunnya dibuatkan dengan tehnis yang lebih sederhana, misalnya dalam perubahan peraturan peru UU an tsb cukup mencantumkan ayat dalam sebuah pasal peraturan per UU existing baru kemudian dibawahnya mencantumkan ayat dalam pasal peraturan per UU perubahannya, jadi tidak semua ayat tersebut ditulis, saya rasa ini lebih mudah untuk difahami.
Contoh dalam UU Omnibus Law Ciptaker :
Pasal 117
Beberapa ketentuan dalam Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2014 tentang Desa (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2014 Nomor 7, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5495) diubah:
1. Ketentuan Pasal 1 angka 6 diubah sehingga Pasal 1 berbunyi sebagai berikut:
Pasal 1
Dalam Undang-Undang ini yang dimaksud dengan:
- Desa adalah desa dan desa adat atau yang disebut dengan nama lain, selanjutnya disebut Desa, adalah kesatuan masyarakat hukum yang memiliki batas wilayah yang berwenang untuk mengatur dan mengurus urusan pemerintahan, kepentingan masyarakat setempat berdasarkan prakarsa masyarakat, hak asal usul, dan/atau hak tradisional yang diakui dan dihormati dalam sistem pemerintahan Negara Kesatuan Republik Indonesia.
- Pemerintahan Desa adalah penyelenggaraan urusan pemerintahan dan kepentingan masyarakat setempat dalam sistem pemerintahan Negara Kesatuan Republik Indonesia.
- Pemerintah Desa adalah Kepala Desa atau yang disebut dengan nama lain dibantu perangkat Desa sebagai unsur penyelenggara Pemerintahan Desa.
- Badan Permusyawaratan Desa atau yang disebut dengan nama lain adalah lembaga yang melaksanakan fungsi pemerintahan yang anggotanya merupakan wakil dari penduduk Desa berdasarkan keterwakilan wilayah dan ditetapkan secara demokratis.
- Musyawarah Desa atau yang disebut dengan nama lain adalah musyawarah antara Badan Permusyawaratan Desa, Pemerintah Desa, dan unsur masyarakat yang diselenggarakan oleh Badan Permusyawaratan Desa untuk menyepakati hal yang bersifat strategis.
- Badan Usaha Milik Desa, yang selanjutnya disebut BUM Desa, adalah Badan Hukum yang didirikan oleh desa dan/atau bersama desa-desa guna mengelola usaha, memanfaatkan aset, mengembangkan investasi dan produktivitas, menyediakan jasa pelayanan, dan/atau jenis usaha lainnya untuk sebesar-besarnya kesejahteraan masyarakat Desa.
- Peraturan Desa adalah peraturan perundangundangan yang ditetapkan oleh Kepala Desa setelah dibahas dan disepakati bersama Badan Permusyawaratan Desa.
- Pembangunan Desa adalah upaya peningkatan kualitas hidup dan kehidupan untuk sebesarbesarnya kesejahteraan masyarakat Desa.
- Kawasan Perdesaan adalah kawasan yang mempunyai kegiatan utama pertanian, termasuk pengelolaan sumber daya alam dengan susunan fungsi kawasan sebagai tempat permukiman perdesaan, pelayanan jasa pemerintahan, pelayanan sosial, dan kegiatan ekonomi.
- Keuangan Desa adalah semua hak dan kewajiban Desa yang dapat dinilai dengan uang serta segala sesuatu berupa uang dan barang yang berhubungan dengan pelaksanaan hak dan kewajiban Desa.
- Aset Desa adalah barang milik Desa yang berasal dari kekayaan asli Desa, dibeli atau diperoleh atas beban Anggaran Pendapatan dan Belanja Desa atau perolehan hak lainnya yang sah.
- Pemberdayaan Masyarakat Desa adalah upaya mengembangkan kemandirian dan kesejahteraan
masyarakat dengan meningkatkan pengetahuan, sikap, keterampilan, perilaku, kemampuan, kesadaran, serta memanfaatkan sumber daya melalui penetapan kebijakan, program, kegiatan, dan pendampingan yang sesuai dengan esensi masalah dan prioritas kebutuhan masyarakat Desa. - Pemerintah Pusat selanjutnya disebut Pemerintah adalah Presiden Republik Indonesia yang memegang kekuasaan pemerintahan negara Republik Indonesia sebagaimana dimaksud dalam Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945.
- Pemerintahan Daerah adalah Pemerintah Daerah dan Dewan Perwakilan Rakyat Daerah yang menyelenggarakan urusan pemerintahan menurut asas otonomi dan tugas pembantuan dengan prinsip otonomi seluas-luasnya dalam sistem dan prinsip Negara Kesatuan Republik Indonesia sebagaimana dimaksud dalam Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945.
- Pemerintah Daerah adalah gubernur, bupati, atau wali kota dan perangkat daerah sebagai unsur penyelenggara Pemerintahan Daerah.
- Menteri adalah menteri yang menangani Desa.
Padahal yang diubah hanya angka 6 saja
Usulan perubahan sebaiknya sebagai berikut :
Pasal 117
Beberapa ketentuan dalam Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2014 tentang Desa (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2014 Nomor 7, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5495) diubah:
- Ketentuan Pasal 1 angka 6 :
- Badan Usaha Milik Desa, yang selanjutnya disebut BUM Desa, adalah badan usaha yang seluruh atau sebagian besar modalnya dimiliki oleh Desa melalui penyertaan secara langsung yang berasal dari kekayaan Desa yang dipisahkan guna mengelola aset, jasa pelayanan, dan usaha lainnya untuk sebesarbesarnya kesejahteraan masyarakat Desa.
Diubah menjadi sebagai berikut :
- Badan Usaha Milik Desa, yang selanjutnya disebut BUM Desa, adalah Badan Hukum yang didirikan oleh desa dan/atau bersama desa-desa guna mengelola usaha, memanfaatkan aset, mengembangkan investasi dan produktivitas, menyediakan jasa pelayanan, dan/atau jenis usaha lainnya untuk sebesar-besarnya kesejahteraan masyarakat Desa.
Kesimpulan dari tulisan ini adalah jika perubahan peraturan perundang-undangan menggunakan UU 12/2011 beserta perubahan dan turunannya membutuhkan 2 halaman kertas (ini baru 1 pasal yang dirubah). Akan tetapi jika menggunakan cara yang kedua hanya membutuhkan sekitar 1/3 halaman dan cara kedua ini lebih efektif, efisien, lugas dan mudah difahami yang akan memudahi Tim Perumus maupun Tim tehnis dalam menyusun perubahan suatu perundang-undangan.
Penulis : L.A. Muhsin Mungguh
Editor : M.Gazwan