Menu

Mode Gelap
 

News · 16 Mei 2020 02:34 WITA ·

Mungkinkah Kades Penyaring Tersandra Dalam Masalah Hukum ? (Sebuah Analisis Hukum Terhadap Keputusan KADES)


 Mungkinkah Kades Penyaring Tersandra Dalam Masalah Hukum ? (Sebuah Analisis Hukum Terhadap Keputusan KADES) Perbesar

Oleh Iwan Haryanto, SH.,MH (Dosen Fakultas Hukum UNSA)

BERANTB.COM — Berbagi spekulasi yang muncul terkait keputusan kades desa penyaring melakukan pemecatan terhadap anak buahnya yang kemungkinan akan berimplikasi hukum. Sehingga orang nomor satu di desa penyaring itu berpotensi tersandar dalam asmara kebijakannya. Mungkinkah itu akan terjadi? Tulisan ini akan mencoba dan mengulas berbagai dugaan tersebut, apakah berimplikasi atau tidak dengan metode pisau analisis hukum, baik dalam kaca mata hukum normatif maupun hukum empiris.

Keputusan, Abdul Wahab sebagai kepala Desa Penyaring Kecamatan Moyo Utara dengan mengeluarkan kebijakan pemberhentian terhadap enam perangkat desa menimbulkan polemik di tengah-tengah masyarakat. Pasalnya keputusan tersebut mendapat tanggapan terhadap korban dan bahkan masyarakat banyak. Tidak hanya itu, keputusan ini santer terdengar di berbagai media, baik oline maupun media cetak.

Terhadap kebijakan penguasa di desa penyaring itu. Berbagai spekulasi muncul dari berbagai kalangan, baik masyarakat biasa, korban hingga rival politik A wahab dalam perebutan kursi kepala desa di desa penyaring pada bulan yang lalu. Ada yang beranggapan bahwa keputusan tersebut penuh dengan nusa politis. Dikarenakan enam dari perangkat desa itu bukan pendukung kades saat itu (kades terpilih). Ada juga yang bersefekulasi bahwa perangkat desa tersebut tidak bisa diajak bekerjasama dalam membangun desa penyaring. Apalagi saat desa, daerah bahkan negara lagi gencar-gencarnya melawan covid 19 sebagai musuh bersama.

Lalu, bagaimana kronologi sebenarnya hingga berujung pada pemecatan 6 perangkat desa tersebut. Di kutip dari Samota.com pada tanggal 13 Mei 2020, bahwa pemecatan di lakukan karena satu orang tidak memenuhi syarat, dimana ijazahnya tamat SMP. Kemudian yang lainnya tidak bisa diajak kerjasama. Terutama sekali dalam penangan covid 19. Tidak ada yang jalan, tidak ada yang bisa kerja dalam penangan virus corona di desa penyaring Kecamatan Moyo Utara. Beliau berharap agar bisa bekerjsama dan bersinergi dalam membangun desa, bukan pula membangun dendam politik. Keputusan ini sudah di koordinasi dengan pemerintah kecamatan setempat (camat Kecamatan Moyo Utara).

Demikian sepenggal curhatan kades penyaring dalam mengambil langka yang syarat dengan pro dan kontra di tengah-tengah masyarakat. Karena akan berdampak hukum. Jika di analisis sepenggal kronologis tersebut, maka asumsi penulis mulai dari di ajak kerjasama dalam membangun desa, terutama sekali dalam menghadapi virus corona yang tidak hanya dirasakan oleh dunia, negara, dan daerah, lebih-lebihnya desa. Rata-rata mereka tidak melakukan kolaborasi dan sinergi dalam menyikap persoalan ini di desa. Sehingga upaya yang dilakukan adalah melakukan evaluasi terhadap perangkat desa tersebut melalui evaluasi kinerja hingga evaluasi administrasi. Akibat evaluasi itu mengeluarkan kebijakan yang dan sudah koordinasi dengan pemerintah kecamatan setempat.

Keputusan Yang Sudah Memenuhi Standar Mekanisme
Perangkat Desa merupakan unsur staf yang membantu Kepala Desa dalam penyusunan kebijakan dan koordinasi yang diwadahi dalam Sekretariat Desa, dan unsur pendukung tugas Kepala Desa dalam pelaksanaan kebijakan yang diwadahi dalam bentuk pelaksana teknis dan unsur kewilayahan. Perangkat desa terdiri dari sekretariat desa, pelaksana kewilayahan, dan pelaksana teknis yang berkedudukan sebagai unsur pembantu kepala desa. Menurut Rinaldi yang dikutif pada blog.dctio.com bahwa perangkat desa adalah seorang yang berkedudukan sebagai unsur pembantu Kepala Desa yang tergabung dalam pemerintahan desa. Untuk menjadi perangkat desa menimal tamatan SMA karena tugas perangkat desa sudah mengalami perubahan dari tahun ke tahun.

Ini artinya bahwa perangkat desa merupakan pembantu kepala desa dalam menyusun kebijakan dan berkoordinasi dalam sekretariat desa. Sehingga segala tugas dan kebijakan kepala desa wajib di bantu oleh perangkat desa yang nota bene bawahan atau pembantu kepala desa. Sebagai bentuk legitimasi hukum bahwa perangkat desa merupakan bawahan kepala desa yang membantu kepala desa dalam pelaksanaan pembangunan dan pembinaan dan pemberdayaan masyarakat hal tertuang dalam Undang-Undang Desa Nomor 6 Tahun 2014 tentang desa, Pasal 26 yang berbunyi:
(1) Kepala Desa bertugas menyelenggarakan Pemerintahan Desa, melaksanakan Pembangunan Desa, pembinaan kemasyarakatan Desa, dan pemberdayaan masyarakat Desa.
(2) Dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud pada ayat (1), Kepala Desa berwenang:
a. memimpin penyelenggaraan Pemerintahan Desa;
b. mengangkat dan memberhentikan perangkat Desa;

Kaitan dengan keputusan kepala desa penyaring melalui Surat keputusan yang dilayangkan kepada 6 perangkat desa tertanggal 11 Mei 2020 tentang Pemberhentian perangkat desa. Menurut penulis tentu memiliki landasan dan argumentasi yang sudah memenuhi standar mekanisme hukum yang berlaku. Di mana kepala desa telah melakukan koordinasi dan menyusun kebijakan dalam penangan covid 19. Namun dalam praktik dilapangan tidak ada yang jalan dan tidak ada yang bisa diajak kerjasama terhadap perangkat desa tersebut dalam menyikapi penyebaran covid 19 di desa Penyaring. Akibat kejadian itu di lakukanlah evaluasi kinerja yang sudah memenuhi standar, di mana melakukan koordinasi dengan pihak kecamatan setempat hingga di keluarkanlah keputusan tersebut.

Apa yang dilakukan oleh kepada desa penyaring sudah memenuhi standar hukum yang berlaku, seperti yang terungkap dalam Undang-Undang Desa Nomor 6 Tahun 2014 tentang desa, Pasal 26 ayat 2 point a Jo Pasal Pasal 51, yang berbunyi:
Perangkat Desa dilarang:
a) membuat keputusan yang menguntungkan diri sendiri, anggota keluarga, pihak lain, dan/atau golongan tertentu;
b) menyalahgunakan wewenang, tugas, hak, dan/atau kewajibannya;
c) melakukan tindakan diskriminatif terhadap warga dan/atau golongan masyarakat tertentu;
d) melakukan tindakan meresahkan sekelompok masyarakat Desa;
Point-point yang terdapat dalam pasal 15 di perjelas kembali melalui pasal 52, yang mana mengatakan, jika perangkat desa melanggar larangan tersebut, maka dikenakan sanksi administrasi berupa teguran lisan atau tertulis. Jika teguran tersebut tidak diindahkan maka dilakukan tindakan pemberhentian.

Seyogiannya, apa yang dilakukan oleh Kades Penyaring sebagai penyelenggara pemerintah desa sudah mengikuti standar hukum yang berlaku sehingga keputusan tersebut sudah dianggap layak. Apalagi saat ini negara, daerah dan desa lagi genting-gentingnya menghadapi musibah non alam sesuai dengan keputusan Presiden Jokowi yang tertuang dalam keputusan presiden Nomor 12 Tahun 2020 tentang Penetapan Bencana Non-Alam Penyebaran Corona Virus Disease 2019 (COVID-19). Ini artinya bahwa pemerintah, baik pemerintah pusat, daerah, kecamatan hingga pemerintah desa harus melakukan berbagai upaya dalam menyikapi penyebaran virus corona ini. Di dalam Undang-Undang Nomor 24 tahun 2007 tentang penanggulangan bencana, Pasal 8, dimana Tanggung jawab pemerintah dalam penyelenggaraan penanggulangan bencana meliputi:
a. penjaminan pemenuhan hak masyarakat dan pengungsi yang terkena bencana sesuai dengan standar pelayanan minimum;
b. perlindungan masyarakat dari dampak bencana;
c. pengurangan risiko bencana dan pemaduan pengurangan risiko bencana dengan program pembangunan;
Hal yang senada juga dalam Peraturan Menteri Kesehatan Republik Indonesia Nomor 82 Tahun 2014 Tentang Penanggulangan Penyakit Menular, Pasal 5 bahwa Pemerintah dan masyarakat bertanggung jawab menyelenggarakan Penanggulangan Penyakit Menular serta akibat yang ditimbulkannya. Penyelenggaraan Penanggulangan Penyakit Menular sebagaimana dimaksud dilaksanakan melalui upaya kesehatan masyarakat dan upaya kesehatan perorangan.

Di dalam Peraturan tersebut pemerintah penjaminan pemenuhan hak masyarakat dan pengungsi yang terkena bencana sesuai dengan standar pelayanan minimum,
perlindungan masyarakat dari dampak bencana, serta bertanggung jawab menyelenggarakan penanggulangan terhadap penyakit menular, salah satunya covid 19 yang saat ini lagi marak. Pemerintah tidak hanya pemerintah pusat, pemerintah daerah akan tetapi sampai pemerintah desa.

Di dalam ilmu pemerintahan dikenal adanya dua definisi arti pemerintah, yakni dalam arti sempit dan arti luas. Dalam arti luas pemerintah didefinisikan sebagai Suatu bentuk organisasi yang bekerja dengan tugas menjalankan suatu sistem pemerintahan, sedangkan dalam arti sempit didefinisikan sebagai suatu badan persekumpulan yang memiliki kebijakan tersendiri untuk mengelola, menjalankan manajemen, serta mengatur jalannya suatu. Kemudian dalam Kamus Besar Bahasa Indonesia, pemerintah diartikan sistem menjalankan wewenang dan kekuasaan mengatur kehidupan sosial, ekonomi, dan politik suatu negara atau bagian-bagiannya. Sehingga dapat disimpulkan bahwa pemerintah merupakan sebuah organisasi yang memiliki tugas dan fungsi untuk mengelola sistem pemerintah dan menetapkan kebijakan untuk mecapai tujuan negara

Apa yang dilakukan oleh kades Penyaring sebagai penyelenggara pemerintah di desa, bertanggung jawab dalam penanganan covid 19 yang lagi merebak di daerah, khususnya kabupaten sumbawa, terutama sekali desa-desa yang berada di Kabupaten Sumbawa. Apalagi desa penyaring merupakan daerah wilayah kota Kabupaten Sumbawa yang rentan virus corona, maka wajar orang yang sangat berpengaruh di desa penyaring tersebut cepat tanggap terhadap situasi daerah, kecamatan hingga desa melalui kebijakan dalam penanganan covid 19. Akan tetapi kebijakan ini tidak bisa bersinergi dengan bawahannya, di mana kinerja bawahannya tidak berjalan. Padahal semua pemerintah dan masyarakat lagi bahu membahu dalam memutus mata rantai virus corona ini.

Artikel ini telah dibaca 16 kali

badge-check

Penulis

Baca Lainnya

Pj Gubernur NTB Beri Bantuan dan Kunjungan Korban Banjir Bandang di Nanga Wera Bima

5 Februari 2025 - 23:28 WITA

Pj Gubernur Hadir Paripurna DPRD, Sampaikan LKPJ Tahun Anggaran 2024

5 Februari 2025 - 07:46 WITA

Banjir Bandang Bima ; Tiga Meninggal Dunia, Lima Masih Hilang

4 Februari 2025 - 10:50 WITA

Kominfotik Gelar Rapat Internal, Menjelang Pelantikan Gubernur dan Wakil Gubernur NTB

4 Februari 2025 - 10:02 WITA

BMKG Memberikan Peringatan Dini Cuaca Ekstrim Di NTB

3 Februari 2025 - 10:30 WITA

Koramil 1614-01/Dompu Bakar Arena Judi Sabung Ayam

3 Februari 2025 - 10:11 WITA

Trending di News