
ERANTB.COM– Berdasarkan hasil rapat koordinasi KPU Sumbawa bersama Bawaslu, Kapolres dan Dandim, Kami himbau kepada seluruh masyarakat kabupaten Sumbawa dimanapun berada, menanggapi terkait dengan berkembangnya berbagai versi data informasi dari berbagai sumber atas hasil perolehan suara pasangan calon Bupati dan Wakil Bupati Sumbawa tahun 2020 yang dilaksanakan pada rabu, 9 Desember tahun 2020 kemarin.
Diharapkan kita semua tetap menunggu keputusan resmi KPU Sumbawa melalui rapat pleno terbuka rekapitulasi perolehan suara pasangan calon bupati dan Wakil Bupati Sumbawa tingkat kabupaten, yang InsyaAllah akan kami laksanakan pada hari Rabu, 16 Desember tahun 2020 sesuai tahapan rekapitulasi dalam PKPU 5 tahun 2020, untuk tempat nanti di Ballroom hotel sernu raya, karena secara aturan tahap rekap hasil perolehan suara pasangan calon kami lakukan berjenjang dari hasil penghitungan di TPS oleh KPPS, lanjut ke tingkat kecamatan oleh PPK dari hasil TPS dan dari hasil rekapitulasi kecamatan baru dilanjutkan rekapitulasi hasil ditingkat KPU kabupaten Sumbawa sekaligus ditetapkannya perolehan suara masing-masing pasangan calon.
Kita harapkan kepada masyarakat tidak terlalu berspekulasi dan bias persepsi dalam menanggapi hasil tabulasi data perolehan suara sementara yang di rilis oleh banyak pihak agar tidak bias informasi, yang walaupun data yang berkembang sumbernya dari C. Hasil KWK TPS atau D. Hasil KWK kecamatan tetapi itu belum final karena masih ada proses rekapitulasi manual tingkat kabupaten sesuai dengan D.
Hasil KWK kecamatan. Yang paling penting bagi kami KPU Sumbawa saat masyarakat Sumbawa jaga kondusifitas dan dukungan moral publik untuk mengawal proses dan hasil yang jujur, kami tegaskan informasi-informasi menyangkut data hasil perolehan suara semua pasangan calon yang berkembang saat ini, itu bukan hasil tabulasi data dari KPU Sumbawa dan KPU Sumbawa tidak pernah menyebarkan informasi perolehan suara pasangan calon, yang kami lakukan hanya tabulasi jumlah pengguna hak pilih untuk mengukur partisipasi pemilih yang mencapai 82.42℅ pada pilkada Sumbawa tahun 2020.
Angka Partisipasi tertinggi selama dekade pilkada di Sumbawa. Kalaupun ada perbedaan data perolehan suara di website pilkada2020 KPU RI dengan D.
Hasil KWK Kecamatan saat ini, itu tetap kita mengacu pada D. Hasil KWK sesuai yang telah ditetapkan di tingkat kecamatan, untuk pelaksanaan rekapitulasi tingkat kabupaten nanti, secara teknis sesuai dengan PKPU 19 tahun 2020, Form D.
Hasil KWK kecamatan akan dibacakan dan disandingkan dengan data perolehan suara dari SIREKAP Web, apabila ada perbedaan data, maka KPU Sumbawa memastikan melakukan pembetulan pada data SiREKAP Web untuk disesuaikan dengan hasil yang ada di D.
Hasil KWK kecamatan masing-masing kecamatan baik itu data pemilih, pengguna hak pilih, suara sah, suara tidak sah, perolehan suara masing-masing pasangan calon hingga akumulasi jumlah perolehan suara dari semua pasangan calon.
Kami yakin masyarakat Sumbawa bijak, tidak terbawa perasaan dengan alunan data-data yang sifatnya masih belum final, nanti hasil rekapitulasi ditingkat kabupaten baru final. Kami juga dalam melaksanakan tugas sangat menjaga integritas sebagaimana syarat kami bekerja.