Menu

Mode Gelap
 

News · 5 Mar 2021 06:51 WITA ·

Pertajam Syarat Pemekaran Desa, Komisi I Kungker ke Lombok Tengah


 Pertajam Syarat Pemekaran Desa, Komisi I Kungker ke Lombok Tengah Perbesar

ERANTB.COM– Sebagai tindak lanjut banyaknya aspirasi Desa terkait Pemekaran Desa dan Persyaratan menjadi Kepala Desa, Komisi I DPRD Kabupaten Sumbawa lakukan Kunjungan Kerja (Kunker) ke Kantor DPRD Lombok Tengah.

Abdul Rafiq SH, Pimpinan Rombongan menjelaskan, bahwa Komisi I melaksanakan kunjungan kerja ke DPRD Lombok Tengah. Sebab, Lombok Tengah melakukan Pemekaran Desa. Sehingga, sepulangnya dari kunjungan kerja ini, pihaknya akan memanggil seluruh pihak terkait untuk mengodok Peraturan Pemekaran Desa. Termasuk mengakaji dan merevisi syarat-syarat untuk menjadi calon kepala desa.

Sebagaimana diketahui Pemerintahan Desa sebagai perpanjangan tangan Pemerintah Kabupaten memiliki peranan yang sangat penting dalam pendekatan pelayanan. Pemekaran desa merupakan sebagai salah satu upaya dalam mendekatkan pelayanan tersebut.

Disamping itu, menurutnya, pemekaran Desa juga bertujuan untuk mempercepat proses pembangunan di desa menuju kesejahteraan masyarakat, sebagaimana diatur dalam UU Desa yang dijabarkan dalam Permendagri Nomor 1 tahun 2017 tentang Penataan Desa bahwa tujuan pemekaran desa meliputi, mewujudkan efektivitas penyelenggaraan Pemerintahan Desa, mempercepat peningkatan kesejahteraan masyarakat desa, mempercepat peningkatan kualitas pelayanan public, meningkatkan kualitas tata kelola pemerintahan desa dan meningkatkan daya saing Desa.

Di Kabupaten Sumbawa lanjutnya, dari 157 desa dan 8 kelurahan, terdapat beberapa Desa berpotensi untuk dilakukan pemekaran. Mengingat persyaratan untuk pemekaran sudah terpenuhi sesuai dengan UU Desa maupun Permendagri Nomor 1 tahun 2017.

“Berdasarkan aspirasi yang disampaikan Pemerintah Desa, beberapa Desa yang berpotensi untuk dilakukan pemekaran diantaranya Desa Labuhan Sumbawa Kecamatan Labuhan Badas, Desa Berare Kecamatan Moyo Hilir, Desa Kakiang dan Desa Serading Kecamatan Moyo Hilir, Desa Lopok Kecamatan Lopok, dan beberapa desa lainnya,” ungkapnya.

Lebih lanjut dijelaskan, Desa-desa tersebut disamping jumlah penduduknya yang cukup besar, juga secara geografis penting untuk mendekatkan pelayanan kepada masyarakat dengan membentuk desa baru. Selain itu diantara Desa tersebut juga ada desa yang secara struktur Desa sudah memenuhi syarat seperti jumlah dusun yang sudah tercukupi untuk menjadi desa. Namun ada juga desa yang secara kependudukan sudah memenuhi syarat, hanya saja jumlah dusun belum cukup sehingga pada saat pemekaran desa nantinya dapat dilakukan secara bersamaan antara pembentukan dusun dan pemekaran desa.

“Beberapa desa tersebut pada tahun 2008 hingga 2009, sudah pernah diusulkan untuk dilakukan pemekaran, namun pada saat itu ada kebijakan moratorium pemekaran desa dari pemerintah pusat, sehingga sampai saat ini tidak dilakukan pemekaran desa. Namun di era sekarang ini peluang untuk dilakukan pemekaran desa cukup besar, hanya saja masih terdapat kendala dalam pemekaran desa tersebut, Karena sampai saat ini Perda Nomor 11 tahun 2007 tentang Pembentukan dan Penghapusan Desa belum dilakukan revisi untuk diselaraskan dengan Permendagri Nomor 1 tahun 2017,” terangnya.

Setelah kami bertemu dengan DPRD Lombok tengah kami mendapatkan berbagai referensi pendukung terkait tema kungker.

“Alhamdulillah kami mendapat referensi yg bagus terkait dengan pencalonan Kepala desa. Sehingga Kami menginginkan bukan syarat tes tambahan ketika calonnya lebih dari 5, tetapi syarat minimal berapa persen mendapatkan dukungan masyarakat yg di buktikan dengan KTP, dan pembuktian faktualnya dukungan tersebut.hal ini bagi kami penting untuk dikaji dan merevisi aturan sebelumnya, agar tidak terjadi kegaduhan di masyarakat, seperti pengalaman tahun sebelumnya. Jabatan kades adalah jabatan politik. Kami perkuat salah satu syaratnya dengan dukungan politik masyarakat. Contoh kasus pemilihan tahun sebelumnya, ada mantan kepala desa yg pernah menyabet predikat kepala desa terbaik dan disukai masyarakatnya, gagal lolos karna tes tambahan tersebut, dan membuat gaduh pendukung calon tersebut. ini kita tidak inginkan terulang lagi. Disamping tentu syarat-syarat lainnya,” pungkasnya

Hadir dalam Kungker Komisi I yakni Syaifullah (Ketua), Hasanuddin SE (Wakil), Cecep Lisbano SIP, M.Si,. (Sekretaris), Anggota Komisi 1; Achmad Fachry SH, Sri Wahyuni SAP, Muhammad Nur SPdI, Juliana Zulkarnaen , Sukiman Kamaluddin , Syaripuddin Syarip , Gitta Liesbano Hasanuddin HMS, H. Amri M.Si dan Sahabuddin Sardi SH.Dari Pemda Kabupaten Sumbawa Hasto Wintioso SH, Bayu SH Kadis PMD Varian Bintoro M.Si.

Artikel ini telah dibaca 9 kali

badge-check

Penulis

Baca Lainnya

Pj Gubernur Miq Gita Buka Rakor Akhir Tahun GTRA, Inilah Pesannya!

1 Desember 2023 - 05:46 WITA

Open Donasi Palestina Diperpanjang Hingga 17 Desember 2023, NTB Bersholawat

30 November 2023 - 05:35 WITA

Konflik Kawasan Ale Belum Selesai, Warga Gapit Segel Kantor Desa

28 November 2023 - 08:23 WITA

DPW MIO NTB Gelar Rakerda Ke-II, Inilah Pesan Ketua dan Hasil Rakerwil

26 November 2023 - 05:33 WITA

DPW MIO NTB Gelar Ngos-ngosan, Memperkuat Kolaborasi dan Cerdas Menyambut Pemilu 2024

25 November 2023 - 13:34 WITA

Pj Gubernur NTB Lalu Gita Ariadi Resmi Melantik Bupati Perempuan Pertama Lombok Barat Hj. Sumiatun

13 November 2023 - 12:04 WITA

Trending di News