Mataram, ERANTB.COM– Program Makan Bergizi Gratis (MBG) di Nusa Tenggara Barat (NTB) menghadapi tantangan serius setelah 302 Satuan Pelayanan Pemenuhan Gizi (SPPG) ditutup sementara. Kebijakan ini berpotensi membuat hingga 900 ribu penerima manfaat tidak terlayani.
Berdasarkan data, satu SPPG melayani sekitar 2.000 hingga 3.000 orang. Dengan jumlah SPPG yang dihentikan operasionalnya mencapai 302 unit, maka total penerima manfaat yang terdampak diperkirakan berada di kisaran 604 ribu hingga 906 ribu orang.
Ketua Satgas MBG Provinsi NTB, Fathul Gani, memastikan bahwa selama masa penutupan berlangsung, layanan MBG tidak dapat diberikan kepada masyarakat di wilayah terdampak.
“Penerima manfaat tetap tidak menerima MBG dengan penutupan sementara 302 SPPG ini. Artinya, libur dulu menerima MBG sebagai konsekuensi dari SPPG yang tidak memenuhi syarat,” ujarnya.
Ia juga menegaskan bahwa skema pengalihan layanan ke dapur lain yang sebelumnya sempat diterapkan, kini tidak lagi diberlakukan.
“Layanan MBG tetap berjalan hanya pada SPPG yang memenuhi syarat. SPPG lain tidak lagi mengambil alih,” tambahnya.
Belum Penuhi Standar, Jadi Penyebab Penutupan
Penutupan ratusan SPPG tersebut dilakukan oleh Badan Gizi Nasional (BGN) karena sebagian besar belum memenuhi standar operasional yang ditetapkan.
Rinciannya:
225 SPPG belum memiliki Instalasi Pengolahan Air Limbah (IPAL)
36 SPPG belum memiliki Sertifikat Laik Higiene Sanitasi (SLHS)
39 SPPG belum memiliki keduanya
Kondisi ini dinilai berisiko terhadap kualitas produksi makanan, mutu gizi, serta keamanan pangan bagi penerima manfaat, sehingga BGN menjatuhkan sanksi penghentian operasional sementara.
Sepertiga Kapasitas Layanan Terdampak
Data terbaru per 7 Maret 2026 menunjukkan, jumlah total SPPG di NTB mencapai 747 unit dengan dukungan 35.163 relawan. Program MBG sendiri telah menjangkau 1.873.381 penerima manfaat.
Dengan penutupan 302 SPPG, hampir sepertiga kapasitas layanan MBG di NTB terdampak, sehingga memicu kekhawatiran akan keberlanjutan distribusi program tersebut.
Pemda Dorong Percepatan Perbaikan
Pemerintah daerah melalui Dinas Kesehatan kabupaten/kota diminta mempercepat proses penerbitan Sertifikat Laik Higiene Sanitasi (SLHS) bagi SPPG yang telah memenuhi standar.
Selain itu, ditemukan kendala administratif di lapangan, seperti keterlambatan penginputan sertifikat ke dalam sistem BGN, meskipun dokumen secara faktual telah diterbitkan.
Pemerintah juga mendorong:
Satgas MBG daerah untuk aktif melakukan pengawasan dan pembinaan
Koordinator wilayah BGN meningkatkan sosialisasi standar operasional
Pengelola SPPG segera melengkapi seluruh persyaratan
Butuh Langkah Cepat
Kondisi ini menjadi perhatian serius pemerintah daerah dan Badan Gizi Nasional untuk segera melakukan percepatan pembenahan.
Langkah cepat dinilai penting agar layanan MBG dapat kembali berjalan optimal dan seluruh penerima manfaat kembali mendapatkan haknya.
























