Dompu | ERANTB.COM – Pemerintah Kabupaten Dompu melakukan konsultasi resmi ke Badan Kepegawaian Negara (BKN) RI dan Kementerian PANRB RI guna mencari kejelasan status Tenaga Honorer Non Database BKN yang masih aktif mengabdi di daerah.
Konsultasi tersebut berlangsung pada Kamis (22/1/2026) di Jakarta dan diikuti oleh unsur eksekutif, legislatif, serta perwakilan tenaga honorer. Langkah ini dilakukan sebagai upaya Pemerintah Kabupaten Dompu dalam mencari solusi kebijakan yang tetap sejalan dengan regulasi nasional.
Dalam pertemuan dengan BKN RI, aspirasi tenaga honorer disampaikan agar tenaga lama yang masih aktif, khususnya guru, tenaga kesehatan, dan tenaga teknis, dapat tetap dipertahankan. BKN menegaskan bahwa secara kelembagaan pihaknya dapat memberikan pendampingan teknis, namun kewenangan kebijakan substantif berada pada KemenPANRB.
BKN juga menekankan bahwa Bupati selaku Pejabat Pembina Kepegawaian memiliki ruang kebijakan, selama tetap berada dalam koridor nasional dan memperhatikan kebutuhan riil serta kemampuan fiskal daerah.
Sementara itu, dalam audiensi dengan KemenPANRB, ditegaskan bahwa persoalan honorer non database terjadi di banyak daerah. Pemerintah pusat akan berhati-hati dalam mengakomodasi permintaan daerah mengingat penyelesaian honorer secara nasional telah ditempuh melalui CPNS, PPPK, dan PPPK Paruh Waktu.
KemenPANRB membuka ruang bagi pemerintah daerah untuk melakukan pemetaan tenaga Non ASN yang masih tersisa, dengan alternatif kebijakan seperti outsourcing atau skema BLUD, sesuai ketentuan yang berlaku.
Baik BKN maupun KemenPANRB menegaskan tidak ada kebijakan pemberhentian tenaga honorer. Namun, masa berlaku SK hingga 31 Desember 2025 menjadi batas administratif yang perlu disikapi sesuai aturan.

























