Sumbawa, ERANTB.COM – Tim Opsnal Sat Reskrim Polres Sumbawa kembali menunjukkan komitmennya dalam menjaga keamanan dan ketertiban masyarakat (kamtibmas). Pada Jumat (6/2/2026) sekitar pukul 11.00 WITA, petugas berhasil mengamankan seorang pria berinisial JH (41) yang diduga terlibat dalam tindak pidana pencurian dengan pemberatan (curat) di wilayah hukum Polres Sumbawa.
Kapolres Sumbawa AKBP Marieta Dwi Ardhini, S.H., S.I.K., melalui Kasat Reskrim IPTU Andy Nur Rosihan Alfajri, S.Tr.K., membenarkan penangkapan tersebut. Ia menjelaskan, penangkapan JH merupakan tindak lanjut dari laporan masyarakat atas nama T terkait kasus pencurian yang terjadi di gudang PT Bunga Raya Lestari (BRL), Desa Boak, Kecamatan Untir Iwes.
“Benar, tim kami telah mengamankan salah satu terduga pelaku berinisial JH. Penangkapan ini merupakan hasil pengembangan dari kejadian pencurian alat berat yang terjadi pada November tahun lalu,” ujarnya.
Peristiwa pencurian tersebut terjadi pada Sabtu, 22 November 2025 sekitar pukul 21.00 WITA. Saat itu, korban T bersama rekannya yang sedang bertugas jaga malam memergoki terduga pelaku utama berinisial AR (37) tengah berusaha membongkar baut mesin alat berat menggunakan sejumlah peralatan kunci.
Meski sempat mencoba melarikan diri ke semak-semak, AR berhasil diamankan oleh warga di lokasi kejadian dan langsung diserahkan kepada pihak kepolisian bersama barang bukti berupa kunci roda, kunci inggris, dan kunci pas ukuran 14.
Berdasarkan hasil penyelidikan lanjutan, Tim Opsnal di bawah pimpinan Kanit Pidum AIPTU Arifin Setioko, S.Sos., kemudian melakukan pelacakan terhadap keberadaan rekan pelaku yang diduga turut membantu aksi tersebut.
Setelah berkoordinasi dengan Kasat Reskrim, tim bergerak menuju Desa Sebewe, Kecamatan Moyo Utara, dan berhasil menangkap JH. Dalam interogasi awal, JH mengakui perannya membantu mengantar AR ke lokasi kejadian menggunakan sepeda motor.
“Saat ini, terduga pelaku JH telah diamankan di Mako Polres Sumbawa dan diserahkan ke piket penyidik Sat Reskrim untuk menjalani proses penyidikan lebih lanjut,” tutup IPTU Andy.

























