Mataram, ERANTB.COM – Pemerintah Kabupaten Dompu melalui Dinas Kesehatan menandatangani Perjanjian Kerja Sama (PKS) dengan Rumah Sakit Umum Daerah (RSUD) Provinsi NTB guna meningkatkan akses dan pemerataan layanan kesehatan bagi masyarakat.
Penandatanganan PKS berlangsung di RSUD Provinsi NTB pada 10 Februari 2026 antara Bupati Dompu Bambang Firdaus dan Plt Direktur RSUD Provinsi NTB Dr. dr. H. Lalu Hamzi Fikri, MM., MARS.
Kerja sama ini mencakup beberapa ruang lingkup layanan kesehatan bagi masyarakat tidak mampu, yakni:
Pelayanan gawat darurat, berupa penanganan pasien tidak mampu di IGD yang merupakan rujukan dari RSUD Dompu.
Pelayanan rawat inap, khususnya penyediaan fasilitas perawatan kelas III.
Layanan ambulans jenazah, dari RSUD Provinsi NTB menuju daerah tempat tinggal pasien.
Mekanisme verifikasi, melalui prosedur administrasi menggunakan Surat Keterangan Tidak Mampu (SKTM) serta rekomendasi dari Dinas Kesehatan.
Usai penandatanganan, Bupati Dompu Bambang Firdaus menyampaikan bahwa kerja sama ini bertujuan memberikan pelayanan kesehatan optimal bagi masyarakat tidak mampu pada tahun 2026.
Menurutnya, pelayanan kesehatan yang bermutu dan terjangkau merupakan bukti nyata kehadiran pemerintah daerah dalam melayani masyarakat.
Melalui kerja sama ini, kami ingin memastikan setiap warga mendapatkan akses layanan kesehatan yang layak, merata, dan berkualitas,” ujarnya.
Kegiatan tersebut turut dihadiri Kepala Dinas Kesehatan Kabupaten Dompu Omiyati Fatimah, S.Sos., MPH beserta jajaran, serta pejabat dan staf lingkup RSUD Provinsi NTB.
























