SUMBAWA , ERANTB.COM– Kepolisian Resor (Polres) Sumbawa terus menindaklanjuti laporan dugaan pelecehan yang telah diterima dengan melakukan serangkaian langkah penyelidikan. Proses tersebut dilakukan untuk memastikan perkara ditangani secara profesional, transparan, akuntabel, dan sesuai ketentuan hukum.
Kapolres Sumbawa AKBP Marieta Dwi Ardhini, S.H., S.I.K., melalui Kanit PPA AIPTU Arifin Setiyoko, S.Sos., menjelaskan bahwa sejak laporan diterima, penyidik telah melakukan sejumlah tindakan kepolisian.
Langkah tersebut di antaranya menerima laporan pengaduan, melakukan pemeriksaan awal terhadap korban atau pelapor, serta melaksanakan olah tempat kejadian perkara (TKP) yang dilengkapi dokumentasi sebagai bagian dari upaya mengumpulkan alat bukti.
“Sebagai wujud akuntabilitas pelayanan penyidikan, pihak kepolisian telah menerbitkan serta mengirimkan Surat Pemberitahuan Perkembangan Hasil Penyelidikan (SP2HP) kepada pihak pelapor. Selain itu, penyidik juga telah mengirim surat undangan klarifikasi secara resmi kepada sejumlah saksi serta pihak terlapor untuk dimintai keterangan,” ujar AIPTU Arifin.
Pemeriksaan terhadap sejumlah saksi sebelumnya dijadwalkan pada Sabtu (5/9/2026). Namun, para saksi berhalangan hadir dan telah menyampaikan surat resmi mengenai alasan ketidakhadiran mereka.
Berdasarkan keterangan yang disampaikan, para saksi mengaku tidak mengetahui secara pasti peristiwa yang dilaporkan serta tidak memiliki keterkaitan langsung dengan persoalan antara korban dan terlapor.
Meski demikian, penyidik tidak berhenti pada agenda pemanggilan saksi. Untuk mendalami perkara secara objektif dan memastikan seluruh informasi yang dibutuhkan dapat diperoleh, penyidik akan mengambil langkah proaktif dengan mendatangi para saksi secara langsung.
“Guna memaksimalkan proses penyelidikan dan mendalami duduk perkara secara objektif, penyidik akan mengambil langkah proaktif dengan mendatangi langsung para saksi ke sekolah maupun tempat tinggal mereka,” ungkapnya.
Pemeriksaan langsung tersebut dilakukan sebagai bagian dari upaya penyidik melengkapi keterangan dan alat bukti yang diperlukan dalam proses penyelidikan.
Polres Sumbawa menegaskan bahwa setiap tahapan penanganan perkara dilakukan berdasarkan prosedur dan ketentuan hukum yang berlaku, dengan tetap mengedepankan asas profesionalitas, objektivitas, serta penghormatan terhadap hak seluruh pihak yang terkait.
Dengan langkah tersebut, kepolisian berharap proses penyelidikan dapat berjalan secara menyeluruh sehingga fakta-fakta terkait perkara dapat diketahui secara terang dan menjadi dasar dalam menentukan langkah hukum selanjutnya.
























