Menu

Mode Gelap

Nasional · 18 Nov 2021 23:44 WITA ·

Legislator PKS Minta Densus 88 Mengedepankan Hukum, Keadilan Dan Transparansi Dalam Menangkap Sejumlah Da’i


 Legislator PKS Minta Densus 88  Mengedepankan Hukum, Keadilan Dan Transparansi Dalam Menangkap Sejumlah Da’i Perbesar

ERANTB.COM– Jakarta — Anggota DPR RI dari Fraksi PKS, Nasir Djamil menyoroti penangkapan sejumlah da’i dan tokoh muslim, seperti Farid Okbah, Nain An Najah, dan Anung Al-Hamat oleh penyidik Densus 88, Selasa, (11/21). Hingga saat ini belum diketahui apa dasar penangakapan ketiga mubalig dan tokoh Islam itu.

Menanggapi hal tersebut, anggota Komisi III DPR RI M. Nasir Djamil, dalam keterangan persnya mendesak Densus 88 agar mengedepankan hukum dan keadilan, transparansi serta tidak sewenang-wenang dalam hal penangkapan terhadap kedua orang Itu yang dekat dengan umat.

“Setahu saya mereka itu dalam ceramahnya tidak menghujat pemerintah atau berorientasi takfiri,” pungkasnya.

Menurut Nasir yang juga pernah menjadi anggota Pansus RUU Terorisme, pasal 28 ayat (1) UU 5/2018 memang memberikan hak kepada penyidik untuk melakukan penangkapan terhadap setiap orang yang diduga melakukan tindak pidana terorisme. Namun dalam kasus seperti itu, Densus 88 harus memberikan penjelasan yang transparan atas penangkapan tersebut.

“Hal ini penting dilakukan agar jangan terkesan Densus 88 yang pernah ditantang oleh organisasi teroris KKB Papua, malah sepertinya hanya menyasar mubalig muslim, tebang pilih dan cenderung menyudutkan umat Islam,” ujarnya.

Disamping itu, Legislator asal Aceh ini juga meminta selama dalam penahanan dan proses penyelidikan, Densus 88 wajib menghormati hak asasi ketiga orang ustad itu. Ini rohnya UU 5/2018.

“Sebagai legislator Komisi Hukum DPR RI, saya berkewajiban mengingatkan Densus 88 agar perlindungan dan pemenuhan hak asasi manusia harus tetap diberikan selama mereka ditahan. Dengan kata lain, hak-hak mereka harus dipenuhi”, ujar Nasir.

Dalam keterangannya, Nasir Djamil juga menyerukan kepada Densus 88, TNI dan Polri dan Pemerintah agar dalam menanggulangi terorisme juga mempertimbangkan faktor objektifitas.

“Sebab, sebagian besar tokoh dan penceramah muslim di Indonesia tidak pernah mengangkat senjata atau membeli senjata dari oknum aparat yang dipakai oleh gerakan separatis, apalagi sampai mendirikan negara yg berpisah dari NKRI,” papar Nasir.

Nasir Djamil juga membandingkan dengan KKB yang telah dinyatakan sebagai organisasi teroris oleh pemerintah pada April 2021 lalu. KKB itu, tambahnya, membunuh aparat TNI dan Polri, rakyat sipil, tenaga kesehatan, membakar pasar, Puskesmas, sekolah, dan gedung pemerintah. Namun sayangnya, Densus 88 dan pasukan khusus TNI yang bertugas menanggulangi teroris seolah tak berdaya.

“Publik bingung, kok ada organisasi yang sudah dinyatakan sebagai teroris dengan leluasa membunuh dan meneror aparat dan rakyat. Sementara mubalig dan tokoh muslim diciduk dan dicurigai sebagai bagian kelompok terorisme. Dimana keadilan hukumnya?,” ungkap Nasir.

Terakhir, Nasir Djamil mengharapkan adanya hubungan yang harmonis antartokoh agama, terutama pemuka agama Islam dan memberikan perlindungan terhadap mereka guna menjaga kedaulatan NKRI.

“Ibaratnya, musuh negara yang sudah nyata di depan mata kok terkesan dibiarin, sementara kawan di samping yang membela NKRI justru dicurigai sebagai bagian dari jaringan terorisme”, pungkas Nasir.

Sumber : Pks.id

Artikel ini telah dibaca 12 kali

badge-check

Penulis

Baca Lainnya

Mendes Yandri: Jika Kopdes Sudah Kuat, Ekspansi Alfamart–Indomaret Harus Disetop

22 Februari 2026 - 07:40 WITA

Bareskrim Tetapkan Eks Kapolres Bima Kota Tersangka, Komitmen Bersih-Bersih Internal Polri

16 Februari 2026 - 19:48 WITA

Menteri Kelautan dan Perikanan Dukung Pembangunan Kampung Nelayan di Kabupaten Bima

10 Februari 2026 - 22:47 WITA

Nanang Nasiruddin Tekankan Pentingnya Sinkronisasi Kebijakan dalam Bimtek DPRD

7 Februari 2026 - 16:26 WITA

Mori Hanafi Apresiasi Perjuangan Tim SAR dalam Misi Kemanusiaan di Maros

19 Januari 2026 - 08:26 WITA

Mori Hanafi Apresiasi Tarif Tol Bandara Soetta Golongan I Tetap Berlaku

5 Januari 2026 - 19:58 WITA

Trending di Nasional