ERANTB.COM – Dompu– Bupati Dompu Kader Jaelani mengambil sumpah dan melantik jabatan sejumlah 16 Kepala Desa baru hasil pemilihan Pilkades 2021 beberapa waktu lalu.
Pengambilan sumpah dan pelantikan berlangsung di ruang Aula Pandopo, Jumat (13/08/21) pagi, dihadiri oleh jajaran Pimpinan Daerah dan pejabat terkait, Bupati Dompu Kader Jaelani, Wakil Bupati Dompu, Syahrul Parsan Ketua DPRD Dompu Andi Bhactiar A.md Par, Kapolres Dompu diwakili Wakapolres Kompak Abdi Mauludin S. sos. Dandim 1614 Dompu Ali Cahyono S. com. Kepala Kejaksaan, Abeto SH MH. Kepa Pegadilan Subai, SH MH.
Penyematan pangkat dan tanda jabatan yang dilakukan disaksikan oleh Pejabat Forum Komunikasi Pimpinan Daerah dan pejabat terkait.
Dalam sambutannya Bupati Dompu mengatakan, Kades merupakan unsur penyelenggara pemerintahan desa yang berkedudukan sebagai pimpinan pemerintah desa.
Selain itu, Kepala Desa bertugas menyelenggarakan urusan pemerintahan, pembangunan dan kemasyarakatan,”ucapnya.
Sementara Mengingat tugas dan tanggungjawab yang diemban cukup berat, maka seorang Kepala Desa harus memandang bahwa tugas yang diemban merupakan amanah rakyat yang harus dilaksanakan penuh tanggungjawab,” terangnya.
“Tugas utama seorang Kepala Desa yakni berupaya keras untuk meningkatkan kesejahteraan warganya dengan mengerahkan segala kemampuan dan sumber daya potensi yang dimiliki desanya. Dengan demikian kondisi desa semakin maju dan berkembang, masyarakatnya sejahtera,” kata Bupati.
Lanjut Bupati meminta Kades terlantik memegang sumpah dan janji agar senantiasa berperilaku positif, jujur disamping itu juga diharapkan bisa membangun kembali persatuan dan kesatuan masyarakat desa pasca pelaksaan Pilkades.
Ia berpesan kepada Kades terpilih untuk sering-sering ke lapangan. Memastikan semua program dan kegiatan tepat sasaran. Karena akan berpengaruh pada kinerja seorang kepala desa,”imbuhnya.
“Kepala desa juga harus inovatif, dan bekerja secara profesional,” ucapnya.
Bupati juga meminta para kepala desa terpilih agar tidak terjerat kasus hukum karena menyalahgunakan dana desa. Ataupun hal-hal lain yang bertentangan dengan regulasi yang berkenaan dengan tugas, fungsi, maupun kode etik yang harus dijunjung tinggi seorang kepala desa,” tutupnya.
Usai di Lantik Kades Doromelo Supardin Ab mengungkapkan program, 100 hari kerja meningkatkan rehabilasi infrastruktur pembangunan jalan, rabat jalan, Masjid,pemberantasan kemiskinan, selain itu tidak ada kelomppk masyarakat dari nomor satu, dua dan nomor tiga,” tuturnya.