ERANTB.COM— Sumbawa- Dalam rangka mendukukung penuh kebijakan pemerintah dengan menindak lanjuti Peraturan Menteri kesehatan Republik Indonesia nomor 18 Tahun 2021 Perubahan atas peraturan menteri kesehatan nomor 10 tahun 2021 tentang pelaksanaan Vaksi dalam rangka penanggulangan Pandemi disiase 2019 (Covin-19).
Ketentuan ini tertuang dalam Peraturan Menteri Kesehatan Nomor 18 Tahun 2021 yang disahkan oleh Menteri Kesehatan pada tanggal 28 Mei 2021, menggantikan Peraturan Menteri Kesehatan Nomor 10 Tahun 2021 dengan sejumlah perubahan menyesuaikan situasi dan kondisi saat ini.
Kegiatan Vaksinasi Covin-19 dilakukan di gerai vaksin presisi UPT Puskesmas Unter Iwes, Rabu (14/07/21) Pagi dari jam 08.00-09.00 khusus warga desa Boak.
Sejauh ini, antusiasme warga Desa Boak untuk menerima vaksin sangat tinggi, namun yg menjadi kendala sekarang ini adalah stok dan ketersediaan vaksin sehingga untuk saat ini Bhabinkamtibmas bersama Babinsa dan Kepala Desa Boak memfokuskan pemberian vaksin kepada lansia, guru atau tenaga pengajar , Petugas pelayanan publik dan masyarakat umum,” ungkap Bripka Herwin Rahadi saat dikonfirmasi awak media melalui WhatsApp.
Lanjut Herwin, semua masyarakat harus bersama-sama mendukung program Pemerintah dalam memerangi dan memutus mata rantai penularan virus Covid-19 melalui kegiatan Vaksinasi Covid-19,” ujar Herwin Petugas BKTM Desa Boak biasa disapa akrab.
Sementara ini, kegiatan tersebut adalah pendampingan terhadap beberapa warga D yang akan mengikuti vaksinasi Covid-19 di Gerai Vaksin Presisi UPT Puskesmas Unter Iwes,” ucapnya.
Kegiatan Vaksinasi Covid-19 berlangsung dengan aman, tertib dan terkendali,” tutup Bripka Herwin