Menu

Mode Gelap
 

News · 28 Okt 2021 13:41 WITA ·

Ketua PKK Provinsi NTB, Bunda Niken : Perkuat Peran Orang Tua Bagi Pendidikan Anak-anak


 Ketua PKK Provinsi NTB, Bunda Niken : Perkuat Peran Orang Tua Bagi Pendidikan Anak-anak Perbesar

ERANTB.COM– Mataram-Ketua TP PKK Provinsi NTB, Hj. Niken Saptarini Widyawati Zulkieflimansyah mengingatkan bahwa sejatinya orang tua adalah guru pertama dan utama bagi anak-anaknya. Hal tersebut menjadi pesan penting pada kegiatan Kajian Bareng (Kabar) Bunda Niken yang digelar secara hybrid di Pendopo Gubernur NTB, Rabu (11/21).

“Guru pertama dalam kehidupan anak atau remaja adalah orang tuanya. Oleh karenanya, pendidikan orang tua merupakan faktor pertama dalam membentengi dan menyikapi pergaulan bebas yang diterjadi dikalangan remaja” ujar Bunda Niken dalam kegiatan yang
mengangkat tema “Pertanggung Jawaban Hukum Bagi Remaja” tersebut.

Kegiatan yang disiarkan secara langsung pada channel YouTube dan Fanpage Facebook Bunda Niken tersebut juga menyoroti dan membahas perkembangan kasus kriminal pada remaja di NTB yang dinilai terus mengalami peningkatan. Seperti kasus penyalahgunaan narkoba, perkelahian, kekerasaan seksual hingga pencurian. Bunda Niken juga berharap peran seluruh pihak dalam rangka meminimalisir kasus-kasus tersebut. Terlebih peran orang tua untuk memberikan pendidikan terbaik bagi anak-anaknya.

“Tindak kejatahan akhir-akhir ini, banyak menjerumuskan kaum remaja. Sehingga bermuara pada keburukan masa depannya. Pengawasan orang tua menjadi penting untuk ditingkatkan,” kata Bunda Niken.

Sementara itu, Dosen Fakultas Hukum UNRAM, Joko Jumadi mengupas bagaimana tanggung jawab hukum bagi remaja yang melakukan tindak pidana. Terutama tindak kejahatan ringan dan sedang seperti mencuri, kekerasan dan kejahatan lainnya.

Ia menjelaskan anak usia 0-12 tahun tidak dianjurkan untuk dipenjara tetapi dikembalikan kepada orang tua untuk dibina lebih lanjut. Begitu pun Usia 12-14 tahun tidak boleh dipenjara tetapi diberi tindakan pembinaan di lembaga pengasuhan anak. Sedangkan usia 14-18 tahun kasus upayakan penanganan diluar proses hukum.

“Karena penjara bukan untuk anak-anak maupun remaja. Penjara adalah alternatif terakhir. Tapi yang terpenting adalah pengasuhan pada anak,” ungkapnya.

Di sisi lain, Wakil Dekan II Fakultas Syariah UIN Mataram, H. Ahmad Muhasim juga melihat bahwa pengawasan orang tua menjadi hal yang sangat penting mencegah anak-anak dari tindak kejahatan.

“Pengawasan orang tuang terhadap anak harus tetap ditingkatkan. Agar anak bisa diselamatkan dari pergaulannya,” ucapnya.

Kabar Bunda Niken Episode 3 ini juga turut menghadirkan narasumber lain yaitu Wakil Dekan II Fakultas Syariah UIN Mataram, H. Ahmad Muhasim. Dosen Fakultas Hukum UNRAM, Joko Jumadi dan Sekum Forum GenRe NTB, Panji Ariya Pranata.

Artikel ini telah dibaca 2 kali

badge-check

Penulis

Baca Lainnya

Pemprov NTB Siap Sukseskan Ite Begawe Fest 2024, Event Nasional Menguatkan Industri lokal

30 November 2024 - 14:42 WITA

MIO Dompu Kolaborasi Bersama Intelkam Polda NTB Gelar Diskusi dan Deklarasi Pilkada Damai 2024

27 November 2024 - 07:50 WITA

Deklarasi KAMMI TASTURA Lombok Tengah, Pererat Kolaborasi Pemuda dan Masyarakat

25 November 2024 - 09:18 WITA

Laskar NTB, DPD Lotim bersama Ratusan Masyarakat Geruduk POLRES LOTIM

22 November 2024 - 12:05 WITA

Musda Ke XV BPD HIPMI NTB Resmi Dibuka Sekda NTB, inilah Pesannya!

9 November 2024 - 05:56 WITA

Ekonomi NTB Terus Menggeliat, Mengalami Pertumbuhan dari Tahun ke Tahun

5 November 2024 - 19:40 WITA

Trending di News