Penulis : Dindin Saefuddin
Mahasiswa Program Pascasarjana Magister Manajemen Inovasi Universitas Teknologi Sumbawa
ERANTB.COM – Berlakunya Undang-undang Nomor 23 tahun 2014 Tentang Pemerintahan Daerah telah menarik kewenangan terhadap urusan kehutanan dari Pemerintah Kabupaten ke Pemerintah Provinsi. Hal ini ikut mengubah nomenklatur organisasi KPHP Batulanteh Kabupaten Sumbawa menjadi bagian dari Dinas Lingkungan Hidup dan Kehutanan Provinsi NTB.
Selanjutnya melalui Peraturan Gubernur Nusa Tenggara Barat Nomor 53 Tahun 2016 Tentang Pembentukan, Kedudukan, Susunan Organisasi, Tugas dan Fungsi Serta Tata Kerja Unit Pelaksana Teknis Dinas Pada Dinas-Dinas Daerah dan Unit Pelaksana Teknis Badan Pada Badan-Badan Daerah Provinsi Nusa Tenggara Barat, menetapkan unit kerja Balai KPH Batulanteh.
Balai Kesatuan Pengelolaan Hutan Batulanteh dengan luas wilayah kerja ± 32.776 Ha terletak di Kabupaten Sumbawa, mempunyai tugas melaksanakan kegiatan operasional dan/atau kegiatan teknis penunjang Dinas di bidang pengelolaan hutan dalam wilayah kerja KPH yang telah ditetapkan. Adapun salah satu fungsi KPH di bidang pengelolaan hutan adalah melaksanakan penyuluhan di bidang kehutanan dan pemberdayaan masyarakat di dalam dan sekitar kawasan hutan.
Memperhatikan Visi Balai KPH Batulanteh yang tertuang dalam Review Rencana Pengelolaan Hutan Jangka Panjang (RPHJP) KPHP Batulanteh Unit IX adalah “Terwujudnya Pengelolaan Hutan Lestari untuk Kesejahteraan Masyarakat”.
Dalam rangka mewujudkan pengelolaan hutan lestari dan tercapainya peningkatan kesejahteraan masyarakat sebagai visi Balai KPH Batulanteh, penulis dalam hal ini memiliki tugas dan fungsi sebagai salah satu seksi yang menangani perencanaan, pemanfaatan hutan dan pemberdayaan masyarakat yang memiliki peranan penting dalam kegiatan pendampingan, pemberian pemahaman kepada masyarakat dan sebagai penghubung antara masyarakat dan balai atau sebaliknya serta sebagai pendorong adaptasi masyarakat terhadap perubahan zaman dan perkembangan teknologi.
Adapun tugas dan fungsi Kesatuan Pengelolaan Hutan berdasarkan Peraturan Pemerintah Nomor 23 tahun 2020 pasal 123 diktum d, yaitu melaksanakan fasilitasi, bimbingan teknis, pendampingan, dan pembinaan kelompok tani Hutan dalam mendukung kegiatan Perhutanan Sosial. Pada Balai KPH Batulanteh kegiatan pemberdayaan masyarakat dilaksanakan melalui Program Perhutanan Sosial, yang pada dasarnya adalah program yang memadukan antara kesejahteraan masyarakat sekitar kawasan hutan dengan pelestarian hutan. Berdasarkan Peraturan Menteri Lingkungan Hidup dan Kehutanan Nomor 9 tahun 2021, Program Pengelolaan Perhutanan Sosial dilakukan melalui kegiatan penataan areal, penyusunan rencana, pengembangan usaha, penanganan konfliktenurial, pendampingan dan kemitraan lingkungan.
Pendampingan sesudah/ pasca Persetujuan Pengelolaan Perhutanan Sosial dilakukan melalui pendampingan dalam tata kelola kelembagaan, pendampingan dalam tata kelola kawasan dan pendampingan dalam tata kelola usaha.
Kegiatan Pendampingan sebagaimana dimaksud dilakukan melalui tahapan (1) Pendampingan tahap awal; (2) Pendampingan pengembangan pengelolaan Kawasan hutan dan lingkungan; (3) Pendampingan kerja sama; (4) Pendampingan akses permodalan; (5) Pendampingan akses pasar; (6) Pendampingan pengelolaan pengetahuan; dan (7) Pendampingan pemantauan dan evaluasi.
Mengacu pada hal diatas, peran penting penulis sebagai salah satu pihak yang menangani pemberdayaan masyarakat dalam melakukan fasilitasi pendampingan dalam peningkatan aspek pemasaran menggunakan media digital pada kelompok perhutanan sosial sangat diperlukan.
Pelaksanaan Kegaitan Pendampingan
Kegiatan pendampingan penyuluh kehutanan dalam meningkatkan aspek pemasaran Kelompok Tani Hutan Brang Tampu pada lokasi Kelompok Tani Hutan Brang Tampu pada Balai KPH Batulanteh di Dusun Punik Desa Batudulang Kecamatan Batulanteh Kabupaten Sumbawa. Kegiatan ini berorientasi kepada pelayanan prima yang maksimal kepada masyarakat dalam menjalankan tugas dan fungsinya sehingga tercapainya peningkatan aspek pemasaran pada Kelompok Tani Brang Tampu pada Balai KPH Batulanteh yang profesional dalam melakukan pengelolaan kawasan hutan.
Dalam pelaksanaan kegiatan pendampingan ini juga bertujuan untuk membantu mewujudkan visi dan misi dari Balai KPH Batulanteh yaitu melaksanakan fasilitasi kegiatan pemberdayaan masyarakat desa sekitar hutan dalam pengelolaan hutan melalui skema perhutanan sosial dan mendorong terealisasinya core bussiness berbasis hasil hutan bukan kayu (HHBK) sesuai dengan potensi yang terdapat di lapangan yaitu dengan Optimalisasi Pendampingan Penyuluh Kehutanan Dalam Meningkatkan Aspek Pemasaran Kelompok Tani Hutan Brang Tampu.
Selain dari itu adapun tahapan kegiatan pendampingan yang dilakukan dalam optimalisasi kegiatan adalah sebagai berikut :
a. Konsultasi dengan Kepala Balai KPH Batulanteh .
Untuk tahapan ini ada beberapa langkah yang dilakukan, antara lain :
- Menyampaikan rencana kegiatan dan program pendampingan
- Meminta persetujuan pimpinan dalam kegiatan kegaitan dan program pendampingan.
b. Menyusun Rencana Kegiatan Pendampingan
Untuk tahapan kegiatan pendampingan, antara lain : - Membuat materi tentang pemasaran menggunakan media digital
- Berkonsultasi dengan mentor
- Berkoordinasi dengan kepala resort lokasi kelompok tani hutan terkait
- Menetapkan materi yang akan digunakan untuk penyuluhan
c. Melakukan Penyuluhan dan Pendampingan kepada Kelompok Tani Hutan terkait Rencana Peningkatan Aspek Pemasaran Menggunakan Media Digital.
Untuk tahapan kegiatan ini, antara lain : - Berkoordinasi dengan Kepala Desa terkait rencana kegiatan penyuluhan
- Berkoordinasi dengan Ketua Kelompok Tani Hutan Brang Tampu terkait rencana kegiatan penyuluhan
- Mengatur jadwal penyuluhan dengan masyarakat/ kelompok tani hutan
- Melakukan kegiatan Penyuluhan dan Pendampingan Hasil Kegiatan Pendampingan
Berdasarkan hasil pelaksanaan kegaitan pendampingan, dapat dilihat dari sudah tersedianya akun media sosial dan akun e-commerce KTH Brang Tampu serta sudah terpublikasinya produk kopi yang dihasilkan oleh KTH Brang Tampu. Berdasarkan hasil monitoring, sudah terjadi beberapa percakapan mengenai produk kopi KTH Brang Tampu di media sosial dan sebanyak 7 (tujuh) bungkus kopi bubuk terjual. Dilihat dari insight dan interaksi pada akun Instagram selama monitoring berlangsung mengalami peningkatan mencapai lebih dari 24% akun yang berinteraksi dan lebih dari 59% akun yang dijangkau dari total 89 akun pengikut. Diagram hasil monitoring pada akun Instagram 7 hari terakhir dapat dilihat pada gambar dibawah ini:
Data diatas diperoleh dari hasil monitoring pada insight akun Instagram KTH Brang Tampu. Insight Instagram adalah salah satu fitur yang tersedia di Instagram sebagai alat untuk menganalisis serta menyediakan data tentang demografi dan tindakan pengikut, juga konten pada akun yang kita miliki. Fitur insight ini akan menampilkan kumpulan data yang dapat dimanfaatkan untuk mengetahui informasi agar bisa digunakan dalam optimalisasi akun. Data yang terdapat di dalam Insight Instagram berisi tentang berbagai informasi mengenai konten yang diposting, serta mengetahui berapa jumlah interaksi yang terjadi pada akun Instagram, serta mengetahui data diri (jenis kelamin, usia, dan geografi) followers/ pengikut.
Pada menu activity, fitur ini dapat melihat berapa jumlah interaksi yang terjadi pada akun. Kemudian, terdapat pula seputar informasi mengenai berapa akun yang telah dijangkau oleh postingan. Pada sub-menu interactions (interaksi), fitur ini dapat menampilkan jumlah interaksi yang dilakukan pengikut (followers) terhadap akun Instagram dalam satu minggu. Fungsi Interactions yaitu agar dapat mengetahui grafik akumulasi dari jumlah like, komentar, serta penyimpanan post pada postingan pemilik akun. Pada menu discovery (jangkauan), fitur ini dapat menampilkan performa akun dengan menggunakan matriks marketing yaitu reach dan impression. Fungsinya yaitu dapat melihat perbandingan antara jumlah pengunjung dan jumlah impresi. Reach adalah jumlah akun yang mengunjungi atau melihat postingan. Sedangkan Impression adalah jumlah berapa kalinya postingan dilihat oleh audiens.
Berdasarkan gambar grafik 1 diatas, dapat dilihat jangkauan akun Instagram KTH Brang Tampu memiliki reach +59% oleh akun pengikut dan +36,8% oleh akun yang tidak mengikuti sertaimpression pada postingan feed berjumlah 109 kali dan pada postingan cerita 27 kali. Untuk sub-menu interaksi pada akun KTH Brang Tampu memiliki 31 akun yang berinteraksi diantaranya 23 akun pengikut dan 8 akun bukan pengikut serta interaksi pada konten yang diunggah sebanyak 156 kali interaksi. Melihat data tersebut, dapat disimpulkan bahwa peningkatan aktivitas pada akun Instagram KTH Brang Tampu dapat menjadi awal yang baik untuk peningkatan aspek pemasaran dengan melakukan promosi digital dan memperkenalkan produk pada publik yang lebih luas sehingga diharapkan dapat meningkatkan pendapatan kelompok dan tercapainya kemandirian kelompok.
Peningkatan aktivitas KTH Brang Tampu dalam melakukan promosi menggunakan media digital diharapkan juga dapat meningkatkan pendapatan Kelompok yang tentunya sejalan dengan peningkatan pendapatan anggotanya sehingga aspek pemberdayaan masyarakat pada Balai KPH Batulanteh untuk mewujudkan visi dan misinya yaitu Masyarakat Sejahtera Hutan Lestari dapat dikatakan berhasil. Selain itu, Penyuluh Kehutanan sebagai pendamping masyarakat telah melakukan tugasnya dalam melakukan fasilitasi pendampingan dalam peningkatan aspek pemasaran menggunakan media digital pada KTH Brang Tampu, sehingga anggota kelompok mengetahui adanya platform promosi digital marketing dan produk kopi yang dihasilkan KTH Brang Tampu dapat dikenal lebih luas.
Dalam rangka optimalisasi pendampingan untuk meningkatkan aspek pemasaran kelompok tani hutan brang tampu, dapat disimpulkan beberapa hal sebagai berikut :
- Visi, misi serta nilai-nilai yang dianut dalam organisasi yaitu Balai KPH Batulanteh juga dapat terlaksana, dengan meningkatkan kesejahteraan masyarakat sekitar kawasan hutan khususnya dalam hal ini meningkatnya aspek pemasaran pada KTH Brang Tampu.
- Pelaksanaan kegiatan pendampingan pada KTH Brang Tampu terlah tercapai, dengan indicator adanya keberhasilan kegiatan pendampingan dibuktikan melalui output yang hasilkan dari kegiatan ini, walaupun dalam pelaksanaannya ditemukan beberapa kendala tetapi semua kendala tersebut dapat diantisipasi dengan baik.
Adapun Rekomendasi yang kami sampaikan agar pelaksanaan pendampingan menjadi lebih baik, antara lain: Perlunya peningkatan propesionalisme petugas lapangan dalam menunaikan pelaksanaan tugasnya; Perlu peningkatan koordinasi dalam pelaksanaan kegiatan baik sebelum dan sesudah kegiatan, mengingat jarak yang cukup jauh dengan keterbatasan sinyal untuk komunikasi; Perlu peningkatan sumber daya manusia dalam penguasaan media digital dalam pemasaran hasil produk; dan perlu dilakukan adalah membentuk seksi/ pokja yang khusus menangani promosi bidang digital pada KTH Brang Tampu serta Balai KPH Batulanteh dapat melakukan pendampingan untuk meningkatkan aspek pemasaran kepada kelompok lain mitra KPH Batulanteh sehingga semua produk hasil hutan dapat dikenal lebih luas