Oleh : Alan Malingi
ERANTNB.COM—Pada acara penyuluhan Sadar Budaya tingkat kabupaten Bima 2020 yang berlangsung di Museum Asi Mbojo Rabu, 29 Juli 2020 saya memaparkan tentang kekayaan budaya Mbojo sebagaimana amanat Undang Undang Nomor 5 Tahun 2017 Tentang Pemajuan Kebudayaan.
Dana Mbojo memiliki kekayaaan budaya yang lengkap yang mencakup Tradisi Lisan, Adat Istiadat, Ritus, Manuskrip, Bahasa, seni, pengetahuan tradisional, tehnologi tradisional, permainan tradisional, olahraga tradisional dan situs cagar budaya.
Seluruh komponen di atas telah dimuat dalam Pokok Pikiran Kebudayaan Daerah atau PPKD yang telah dikirim ke Pemerintah Pusat. Inventarisasi kebudayaan itu penting untuk menangkal klaim klaim dari pihak tertentu dan sebagai data base bagi pembangunan kebudayaan untuk masa kini dan masa yang akan datang.
Saya menawarkan kepada jajaran Dinas Dikbudpora Kabupaten Bima untuk dapat membuat peta kebudayaan dan bahkan peta digital tentang seluruh potensi kebudayaan Bima yang tersebar di wilayah kabupaten dan kota Bima. Peta itu kemudian menjadi karya bersama dan digunakan secara bersama sama oleh Pemeirntah kota Bima maupun kabupaten Bima. Wilayah memang berbeda secara administratif dan politik, tetapi masyarakatnya tetap satu dalam bingkai budaya Mbojo.