ERANTB.COM–Setelah RUU Cipta Kerja disetujui Pemerintah bersama mayoritas fraksi di DPR RI (6 fraksi menerima, 2 fraksi menolak, dan 1 fraksi menolak dengan catatan), selanjutnya RUU tersebut akan disampaikan oleh Pimpinan DPR kepada Presiden paling lama 7 hari untuk disahkan menjadi Undang-Undang (Pasal 72 UU 12/2011).
Jadi seandainya disetujui pada hari Senin tanggal 5 Oktober 2020, maka RUU tersebut disampaikan ke Presiden paling lambat pada hari senin berikutnya yaitu tanggal 12 Oktober 2020.Kemudian Presiden diberikan waktu untuk mengesahkan dengan menandatangani RUU tersebut paling lambat 1 bulan sejak diterima (Pasal 73 ayat (1) UU 12/2011).
Selanjutnya Pemerintah diberikan waktu untuk menetapkan Peraturan Pemerintah dan Peraturan Presiden sebagai pelaksanaan UU ini paling lama 3 bulan. (Pasal 185 UU Cipta Kerja)Berikut ringkasannya :1. 05-10-2020 Persetujuan DPR2. 06-10-2020 s/d 13-10-2020 Penyampaian ke Presiden3. 14-10-2020 s/d 14-11-2020 Pengesahan/Tanda tangan Presiden4. 15-11-2020 s/d 15-03-2021 Penetapan Peraturan Pemerintah dan Peraturan PresidenUntuk mempercepat dibuatnya beberapa peraturan pelaksanaan dimungkinkan tehnisnya mengikuti rezim Omnibus Law sebagaimana dibentuknya Omnibus Law UU Cipta Kerja.
Begitu juga di daerah dengan cara yang sama diimplementasikan dalam bentuk Peratuan Daerah dan Peraturan Kepala Daerah sebagaimana amanah dari Peraturan Per Undang-Undangan diatasnya.*RUU Tidak Ditandatangani Presiden*Bagaimana jika RUU Cipta Kerja tidak ditandatangi Presiden ?Apabila selama 30 hari RUU tersebut tidak ditandatangani oleh Presiden, maka RUU sah menjadi UU dan wajib untuk diundangkan (Pasal 73 ayat (2) UU 12/2011).*Sesudah Diundangkan Mendapat Penolakan*Jika UU ditolak oleh publik setelah diundangkan dalam Lembaran Negata maka masih ada peluang untuk dilakukan pengujian nmateriil (judisial review) pasal demi pasal pada UU tsb yang dianggap merugikan dan pemohon yg memenuhi kriteria UU dapat mengajukannya ke MK sebagaimana diatur di dalam Pasal 51 ayat (1) Undang-Undang Mahkamah Konstitusi :“Pemohon adalah pihak yang menganggap hak dan/atau hak konstitusionalnya dirugikan oleh berlakunya Undang-undang yaitu:a. Perseorangan warga negara Indonesia;b. Kesatuan masyarakat hukum adat sepanjang masih hidup dan sesuai dengan perkembangan masyarakat dan prinsip Negara Kesatuan Republik Indonesia yang diatur dalam undang-undang;c. Badan hukum public dan privat; ataud. Lembaga Negara.”Demikianlah kedudukan hukum (legal standing) yang harus dipenuhi pemohon jika ingin melakukan pengujian materiil terhadap UU Cipta Kerja.
UU Cipta Kerja diundangkan dan Negara Dalam Kondisi Bahaya Bagaimana jika setelah diberlakukannya UU tersebut keadaan negara menjadi tidak stabil, apa yang dilakukan pemerintah dalam hal ini Presiden ?Suatu peraturan perundang-undangan hanya dapat dicabut dan dinyatakan tidak berlaku oleh peraturan perundang-undangan yang tingkatannya sama atau lebih tinggi.
Pencabutan peraturan perundang-undangan dengan peraturan perundang-undangan yang tingkatannya lebih tinggi itu dilakukan jika peraturan perundang-undangan yang lebih tinggi itu dimaksudkan untuk menampung kembali seluruh atau sebagian materi peraturan perundang-undangan lebih rendah yang dicabut itu (Lampiran II Nomor 158 dan 159 UU 12/2011).
Jika ada peraturan perundang-undangan lama yang tidak diperlukan lagi dan diganti dengan peraturan perundang-undangan baru, peraturan perundang-undangan yang baru harus secara tegas mencabut peraturan perundang-undangan yang tidak diperlukan itu.
Jika materi dalam peraturan perundang-undangan baru menyebabkan perlunya penggantian seluruh atau sebagian materi dalam peraturan perundang-undangan lama, di dalam peraturan perundang-undangan baru harus secara tegas diatur mengenai pencabutan seluruh atau pencabutan sebagian peraturan perundang-undangan (Lampiran II Nomor 221 dan 222 UU 12/2011).*Kapan Keberatan Dilakukan*Al hasil jika ada yang keberatan dan merasa dirugikan dengan dikeluarkannya RUU ini maka tunggulah setelah ditandatangani presiden atau paling lambat tgl 14 nop 2020.
Selanjutnya tgl 15 Nopember baru boleh diajukan pengujian materiil ke MK atau Presiden mengeluarkan perpu pencabutan UU atau penggangian.
Lantas apakah dalam tnggang waktu 1 bulan lebih ini para pendemo masih bisa bertahan menyamlaikan aspirasinya ?Disinilah dituntut kepandaian korlap untuk menyusun strategi agar demo tsb dapat dilakukan secara berkelanjutan sampai dengan diundangkannya paling lambat pertengahan nopember 2020.Demikian sedikit analisa dari hiruk pikuknya persetujuan RUU Cipta Kerja.
Penulis : L.A. Muhsin Mungguh
Editor : M.Gazwan