Menu

Mode Gelap

News · 19 Sep 2022 03:43 WITA ·

Timsus Polsek Dompu Menciduk Seorang Pria Melakukan Aksi Premanisme di Taman Kota Dompu


 Timsus Polsek Dompu Menciduk Seorang Pria Melakukan Aksi Premanisme di Taman Kota Dompu Perbesar

Dompu– Tim Khusus Polsek Dompu menciduk Seorang pria (P 24) lantaran melakukan aksi premanisme di taman kota dompu. Sabtu (18/9) sekira pukul 20.00 wita.

Timsus yang dipimpin Kapolsek Dompu Ipda Arif SH bereaksi cepat setelah mendapat laporan dari masyarakat terkait adanya aksi pria tersebut. Selanjutnya Timsus bergerak menuju taman kota dan berhasil menciduknya. Dari kantung terduga pelaku polisi berhasil menyita uang sebesar Rp. 37.000.

Sementara itu, Ipda arif menjelaskan, P melakukan aksinya di taman kota, dengan cara memalaki (meminta uang dengan cara paksa dan atau pemerasan) pada beberapa pedagang, jika tak diberi, P mengancam akan membacok para pedagang.

“Lanjut Arif sapaan akrabnya, Beberapa pedagang menjadi korban aksinya, dan salah satu korban mengaku bernama berinisial F (28) mendapat ancaman pembacokan dari P, sebelumnya P meminta uang Rp.10.000 namun korban memberi Rp. 5000. P yang tak puas dengan nominal itu kemudian mematikan lampu penerang dagangan korban dan mengancam akan membacok.” Beber Kapolsek.

“Selain itu,Aksi premanisme (pemerasan) seperti itu harus dibasmi secara tuntas, takarannya tidak berdasarkan berapa nominal uang atau barang kerugian korban, karena ini sangat meresahkan dan mengancam nyawa orang lain, oleh karena kami bereaksi cepat dan menangkap pelaku.” Pungkasnya.

Saat dikonfirmasi Kapolsek meminta kerjasama masyarakat agar segera melaporkan segera pada pihaknya jika adanya tindak pidana.

“Memelihara kamtibmas itu bukan semata tugas Polisi, itu merupakan tanggung jawab bersama dalam artian perlu adanya kerjasama antara kepolisian dan masyarakat, mari bersama sama dan bersinergi dalam menjaga Kamtibmas,” tuturnya.

Saat ini terduga pelaku diamankan di rutan mapolsek Dompu guna menjalani proses hukum lebih lanjut dan dijerat dengan pasal 335 dan 368 KUHP.

Artikel ini telah dibaca 16 kali

badge-check

Penulis

Baca Lainnya

Kebakaran MA Mu’allimin NW Anjani Hanguskan 4 Ruangan, 60 Santri Terdampak

25 Agustus 2026 - 14:10 WITA

Desa Adat Sade Terbakar, Gubernur NTB Janjikan Rekonstruksi Kawasan dan Jamin Kebutuhan Warga

23 Agustus 2026 - 18:21 WITA

JARun Sumbawa 2026 Bergemuruh, Bupati Jarot Lepas Ratusan Pelari

23 Agustus 2026 - 15:29 WITA

Kado Kemerdekaan untuk Pahlawan Devisa, Bank NTB Syariah Siapkan KUR PMI Rp9 Juta

21 Agustus 2026 - 15:04 WITA

Bank NTB Syariah Gandeng Fmipa Unram Jajaki Kerja Sama Sains, Teknologi, dan Keuangan Syariah

21 Agustus 2026 - 14:40 WITA

Solidaritas KR-BNN, Gubernur Bali dan NTB Hadir untuk NTT

20 Agustus 2026 - 15:49 WITA

Trending di Nasional