Menu

Mode Gelap

News · 14 Des 2024 07:54 WITA ·

Kejari Mataram Gelar Pemusnahan Hasil Kejahatan dan Kriminal, Barang Bukti Yang Telah INKRACHT


 Kejari Mataram Gelar Pemusnahan Hasil Kejahatan dan Kriminal, Barang Bukti Yang Telah INKRACHT Perbesar

Foto Bersama Saat memusnakan Barang Bukti dibelakang Kantor kejati Mataram (erantb/ardiansyah)

ERANTB.COM– Kejaksaan Negeri Mataram Gelar Pemusnahan Barang Bukti Yang Mempunyai Kekuatan Hukum Tetap (INKRACHT) Jumat, 13 Desember 2024 bertempat di Kantor Kejaksaan Negeri Mataram.

Turut hadir Kepala Dinas Kesehatan Kota Mataram, Kepala BNN Kota Mataram Kepala Badan Pom Kota Mataram, Kepala Rupbasan KLS I Mataram Kasat Reskrim Polresta Mataram, Kasat Resnarkoba Poresta Mataram, Kasat Reskrim Polres Lobar, Kasat Resnarkoba Polres Lobar Kasat , Reskrim Polres Lombok Utara, Kasat Resnarkoba Polres Lombok Utara

Iwan Winarso, SH., M. Hum Kepala Seksi Pemulihan Aset dan Pengelolaan Barang Bukti Kejaksaan Negeri Mataram menyatakan

Kami ucapkan terima kasih atas kehadiran dan partisipasi Bapak/Ibu dalam acara tersebut.

Kami memohon maaf bila ada hal-hal dari kami yang kurang berkenan kami ucapkan Terima kasih,”ujarnya.

Adapun kami sampaikan bahwa pemusnahan barang bukti meliputi :
Pertama, Tindak Pidana Narkotika 59 perkara berupa barang bukti 15,99 gram Shabu, 650,615 Gram ganja, 7 butir Heximer.

Kedua, Tindak Pidana Kesehatan 4 perkara brang bukti berupa 219 Thramadol, 1000 Tryhexpenidyl, 2 btir pil extacy, dan 10.005 botol minuman beralkohol.

Ketiga, Tindak Pidana Perjudian 4 perkara berupa bolpoin, kartu dan rekapan togel.
Keempat Tindak Pidana Pencurian 1 perkara berupa brang bukti 1 obeng
Kelima, Tindak Pidana kekerasan 3 perkara barang bukti berupa 3 parang, 1 tongkat, 1 palu.

“Jumlah barang bukti tersebut adalah merupakan hasil rekapitulasi barang bukti perkara Tindak Pidana Umum sebanyak 72 ( Tujuh puluh dua juta rupiah) perkara, sesuai dengan lampiran Surat Perintah Kepala Kejaksaan Negeri Mataram No. Print :5J21 /N.2,10/Kpa.5/12/2024 tanggal, 10 Desember 2024, yang dirampas untuk dimusnahkan sehingga tidak dapat di pergunakan lagi. Demikian laporan yg saya sampaikan,” ucap iwan saat menyampaikan Laporan.

Sementara itu Ivan Jaka Kepala Kejaksaan Negeri Mataram menyampaikan mari kita Sama-sama mendukung dan memberantas penyakit masyarakat berupa kejahatan dan kriminal, semoga memberikan efek jera pada para pelaku, ” kata ivan disaat memberikan sambutan.

Ia mengatakan, pemusnahan barang bukti ini merupakan kegiatan rutin setiap tahun yang digelar sebagai bentuk kegiatan salah satu tugas pokok dan fungsi jaksa untuk melaksanakan putusan pengadilan yang telah memperoleh kekuatan hukum tetap.

Selain itu,pemusnahan batang bukti tersebut, dengan cara dibakar, dirusak, dihancurkan agar barang bukti tidak digunakan kembali.

Terimakasih kepada bapak ibu sudah hadir acara pemusnahan barang bukti ini,” tuturnya.

Mari kita sama-sama memusnakan barang bukti ini, Kegiatan ini bukan hanya serimonial saja tetap ini serius kita harus melakukan pemberantasan,”tutupnya.

 

 

 

Artikel ini telah dibaca 134 kali

badge-check

Penulis

Baca Lainnya

Desa Adat Sade Terbakar, Gubernur NTB Janjikan Rekonstruksi Kawasan dan Jamin Kebutuhan Warga

23 Agustus 2026 - 18:21 WITA

JARun Sumbawa 2026 Bergemuruh, Bupati Jarot Lepas Ratusan Pelari

23 Agustus 2026 - 15:29 WITA

Kado Kemerdekaan untuk Pahlawan Devisa, Bank NTB Syariah Siapkan KUR PMI Rp9 Juta

21 Agustus 2026 - 15:04 WITA

Bank NTB Syariah Gandeng Fmipa Unram Jajaki Kerja Sama Sains, Teknologi, dan Keuangan Syariah

21 Agustus 2026 - 14:40 WITA

Solidaritas KR-BNN, Gubernur Bali dan NTB Hadir untuk NTT

20 Agustus 2026 - 15:49 WITA

Sengketa Lahan Wakaf Kuripan Memanas, Warga Klaim Menang Putusan, Kades Ungkap Perbedaan Objek Perkara

20 Agustus 2026 - 12:37 WITA

Trending di Lingkungan