ERANTB.COM – Sumbawa Besar, Satgas Penanganan Covid-19 tingkat kecamatan Plampang dengan terpaksa membubarkan pesta resepsi pernikahan yang berlokasi di Gedung Serba Guna Desa Selante Kecamatan Plampang Kabupaten Sumbawa, Selasa (10/08/2021) pagi.
Penindakan itu dilakukan lantaran memicu kerumunan dan berpotensi penularan COVID-19. Selain itu masih kurangnya pemahaman masyarakat terkait PPKM Level 3 yang telah disampaikan pemerintah, sehingga ada yang tetap melakukan kegiatan yang berpotensi mengundang massa dalam skala besar.
Sementara itu Kasi Humas Polres Sumbawa Akp Sumardi S.Sos mengatakan sebelumnya Satgas Penanganan Covid 19 Kecamatan Plampang telah mengetahui rencana akan dilaksanakannya resepsi pernikahan pada hari Selasa tanggal 10 Agustus 2021 bertempat di Desa Selante. “Berkaitan dengan informasi tersebut, Satgas Penanganan Covid 19 Plampang sudah berulang kali menghimbau panitia acara, namun pada hari H tetap dilaksanakan dan terpaksa harus dihentikan.” Ucap Kasi Humas.
Kemudian pada hari Selasa tanggal 10 Agustus 2021 pukul 09.50 wita, Satgas Penanganan Covid 19 Kec Plampang mendatangi tempat acara dan melakukan penghentian kegiatan resepsi pernikahan.
Sambungnya, Penghentian kegiatan tersebut sejalan dengan adanya Surat Edaran Bupati Sumbawa Nomor : 360 / 350 / VIII / Pem / 2021, tanggal 02 Agustus 2021 tentang Penegasan Pelarangan Pelaksanaan Kegiatan Resepsi atau Perayaan dan Kegiatan Kebudayaan ( Barapan Kerbau/Main Jarang ) selama masa PPKM di Kabupaten Sumbawa.
Saat dilakukan penghentian kegiatan resepsi pernikahan oleh Satgas Penanganan Covid 19, pihak panitia dan pihak keluarga kedua mempelai memahami dan mengerti, kemudian langsung menghentikan pelaksanaan acara resepsi. Dalam kesempatan tersebut petugas juga memberikan himbauan agar masyarakat paham dan bisa bekerja sama dalam hal penerapan PPKM level 3 untuk tidak mengadakan segala kegiatan yang berpotensi mengundang kerumunan warga.