Menu

Mode Gelap
 

News · 8 Feb 2020 03:02 WITA ·

ASN Tak Netral; Bawaslu Sumbawa Umumkan ASN yang Melanggar


 Dokumentasi BAWASLU Sumbawa Perbesar

Dokumentasi BAWASLU Sumbawa

ERANTB.COM – Bawaslu Kabupaten Sumbawa, kembali mengumumkan Hasil Temuan Dugaan Pelanggaran Netralitas ASN melalui Formulir A13 ( Pemberitahuan Status Laporan/Temuan) yang diduga dilakukan oleh Beberapa Pegawai ASN.
Ketua Bawaslu Kabupaten Sumbawa,
Syamsihidayat, S.IP menyampaikan bahwa : “sesuai dengan Berita Acara Rapat Pleno Pimpinan Bawaslu Kabupaten Sumbawa Nomor : 009.a /K.NB-07/PP.01.00/I/2020 menyatakan bahwa 6 (Enam) Pegawai ASN di Lingkup Pemda Kabupaten Sumbawa yang direkomendasikan ke Komisi Aparatur Sipil Negara (KASN) karena diduga kuat melanggar Azas Netralitas Pegawai ASN,” ungkapnya.

Syamsi Hidayat mantan aktivis mahasiswa ini, juga menjelaskan “khusus untuk Saudara Lukmanul Hakim (Pegawai Honorer Pemadam kebakaran Kabupaten Sumbawa), Bawaslu Kabupaten Sumbawa meminta kepada Kepala Dinas Pemadam Kebakaran Kabupaten Sumbawa dan Sekretaris Daerah Kabupaten Sumbawa sebagai pejabat ASN tertinggi untuk memberikan teguran langsung dan tertulis kepada Saudara Lukmanul Hakim atas tindakan dan perbuatannya yang diduga melanggar Kode Etik Netralitas ASN.

Bahwa tindakan yang dilakukan oleh pelaku yang ikut memasang baliho/spanduk Bupati Sumbawa H.M. Husni Djibril, B.Sc yang merupakan Bakal Calon Bupati Sumbawa 2020 tidak dibenarkan sama sekali, karena Pegawai ASN seharusnya tidak ikut dalam kegiatan politik.

Bahwa atas tindakan yang dilakukan oleh seluruh pelaku diduga kuat melanggar azas Netralitas, kode etik dan prilaku Pegawai ASN, sebagaimana yang diatur dalam Undang-Undang Nomor 5 Tahun 2014 tentang Aparatur Sipil Negara, Pasal 2 huruf f tentang netralitas dan Pasal 3 huruf b tentang kode etik dan kode prilaku serta Pasal 9 Ayat (2) yang berbunyi Pegawai ASN harus bebas dari pengaruh dan intervensi semua golongan serta Peraturan Mentri Pendayagunaan Aparatur Sipil Negara Reformasi Birokrasi Republik Indonesia Nomor : B/71/M.SM.00.00/2017 tanggal 27 Desember 2017 Pasal 11 point C huruf (b); Memasang spanduk / baliho yang mempromosikan dirinya atau orang lain sebagai bakal calon, dan bentuk perbuatan/tindakan tersebut memihak ke salah satu bakal calon.

Adapun Pegawai yang diduga kuat melakukan pelanggaran Netralitas ASN melalui Formulir A13 ( Pemberitahuan Status Laporan/Temuan) yang diduga dilakukan oleh Beberapa Pegawai ASN diantaranya :

  1. Hasbullah Pegawai ASN di Bapenda Sumbawa bagian Pemungutan Retribusi Pasar di UPT Pasar Wilayah II;
  2. Muhammad Yakup, A.Md pegawai ASN di UPT Loka Latihan Kerja Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi Kabupaten Sumbawa sebagai Kepala Sub. Bagian TU;
  3. Zubhan, ST, Kabid Bangunan Gedung dan Perumahan di Dinas Perumahan Rakyat dan Kawasan Pemukiman Kabupaten Sumbawa;
  4. Tantowi Johari, S.Fil Pegawai ASN Kepala Sub Bagian Perencanaan Keuangan dan Perlaporan di Dinas Perhubungan Kabupaten Sumbawa;
  5. Iwan Kurniawan Pegawai ASN sebagai Verifikator Keuangan di Sekretariat Daerah Kabupaten Sumbawa;
  6. Wawan Ardiansyah A.Md, sebagai Kepala Sub Bidang Kepengangkatan dan Pensiun pada badan Kepgawaian Pendidikan dan Pelatihan Kabupaten Sumbawa;
  7. Lukmanul Hakim sebagai Pegawai Honorer/Kontrak di Dinas Pemadam Kebakaran Kabupaten Sumbawa.
    Sebelumnya Badan Pengawas Pemilu Kabupaten Sumbawa juga sudah mengumumkan 13 ASN yang diduga kuat melakukan pelanggaran yang sama diantaranya Ir. H. Junaidi, M.Si (Kepala Badan Perencanaan Pembangunan Daerah), Drs. Arief, M.Si (Kepala Dinas Koperasi Usaha Kecil Menengah, Perindustrian, dan Perdagangan), Tarunawan, S.Sos.Sp (Kepala Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu), H. Junaidi, S.Pt (Kepala Dinas Peternakan dan Kesehatan Hewan), Ir. Sirajuddin (Kepala Dinas Pertanian), Ir. Syafruddin Nur (Kepala Dinas Pangan), Ir. Dirmawan (Kepala Dinas Kelautan dan Perikanan), Ranchman Ansori, S.Sos., M.SE (Kepala Dinas Komunikasi Informatika dan Statistik), Drs. Arfansyah (Kepala Bagian Umum Sekretariat Daerah), dan Kaharuddin, SE., MEc.Dev (KABID Anggaran Badan Pengelolaan Keuangan dan Aset Daerah.

Artikel ini telah dibaca 10 kali

badge-check

Penulis

Baca Lainnya

Pj Gubernur NTB Beri Bantuan dan Kunjungan Korban Banjir Bandang di Nanga Wera Bima

5 Februari 2025 - 23:28 WITA

Pj Gubernur Hadir Paripurna DPRD, Sampaikan LKPJ Tahun Anggaran 2024

5 Februari 2025 - 07:46 WITA

Banjir Bandang Bima ; Tiga Meninggal Dunia, Lima Masih Hilang

4 Februari 2025 - 10:50 WITA

Kominfotik Gelar Rapat Internal, Menjelang Pelantikan Gubernur dan Wakil Gubernur NTB

4 Februari 2025 - 10:02 WITA

BMKG Memberikan Peringatan Dini Cuaca Ekstrim Di NTB

3 Februari 2025 - 10:30 WITA

Koramil 1614-01/Dompu Bakar Arena Judi Sabung Ayam

3 Februari 2025 - 10:11 WITA

Trending di News