Sumbawa– Kegiatan Peresmian Balai Rehabilitasi Adhiyaksa diselenggarakan di RSUD Sumbawa, dihadiri oleh Kepala Kejaksaan, Ketua DPRD Kab. Sumbawa, Ketua Pengadilan Negeri Sumbawa Besar, kapolres Dandim 1607 Sumbawa, Direktur RSUD Sumbawa, Kepala Lapas Sumbawa Besar, Kepala BNN Kabupaten Sumbawa Rabu, (03/08/22).
Sementara itu, Bupati Sumbawa, Drs. H. Mahmud Abdullah menyampaikan harapan dengan adanya Balai Rehabilitasi ini penyebaran penggunaan narkoba bisa ditekan seminimal mungkin, serta para penyalahguna yang telah di rehabilitasi bisa menjadi agen pembaharuan untuk mencegah yang lain agar tidak ikut terjerumus,” jelasnya.
Selain itu, bupati juga menekankan kepada Kepala BNN Mari tingkatkan lagi koordinasinya karena ini merupakan bentuk tanggung jawab bersama.,”pungkas Haji Mo Bupati Sumbawa.
Sementara itu dalam kesempatan yang sama Kepala Kejaksaan Negeri Sumbawa Dr. Adung Sutranggono, S.H., M.Hum. menjelaskan bahwa Pelaksanaan Balai Rehabilitasi ini mengacu pada pedoman jaksa agung RI No 18 tahun 2021 menekankan pada penyelesaian pelaksanaan penanganan perkara tindak pidana penyalahgunaan narkotika melalui rehabilitasi dengan penekanan keadilan restoratif yang berasaskan pada asas dominis kritis jaksa,” katanya.
Lebih lanjut disampaikan, pelaksanaan penyelesaian penanganan perkara tindak pidana narkotika ini tentunya berkaitan dengan upaya pimpinan dalam hal rehabilitasi khususnya bagi pengguna dan penyalahguna narkotika.
Lanjut kedepannya diharapkan pada pelaksanaannya mengacu pada kegiatan sosialisasi bagi pengguna narkoba.
Kepala Kejaksaan juga menyampaikan terimakasih kepada Bupati dan jajaran atas terbentuknya Balai Rehabilitasi Adhiyaksa di Kejaksaan Negeri Sumbawa yang nantinya diharapkan bisa menampung para penyalahguna agar bisa berubah dan menjadi agen perubahan dalam mencengah dan mengurangi pelaksanaan penyalahgunaan peredaran narkoba di Kabupaten Sumbawa,”tutupnya.