Menu

Mode Gelap

Daerah · 18 Feb 2026 23:26 WITA ·

Inilah Terbit Surat Edaran Jam Kerja ASN Selama Ramadan 1447 H


 Inilah Terbit Surat Edaran Jam Kerja ASN Selama Ramadan 1447 H Perbesar

 

Bima, ERANTB.COM – Bupati Bima menerbitkan Surat Edaran Nomor 821.29/019/03.7/2026 tentang penyesuaian jam kerja Aparatur Sipil Negara (ASN) di lingkungan Pemerintah Kabupaten Bima selama bulan suci Ramadan 1447 Hijriah.
Surat edaran yang ditetapkan pada 18 Februari 2026 tersebut merupakan tindak lanjut dari Peraturan Presiden Nomor 21 Tahun 2023 tentang Hari Kerja dan Jam Kerja Instansi Pemerintah dan Pegawai Aparatur Sipil Negara.

Dalam surat tersebut ditegaskan bahwa penyesuaian jam kerja dilakukan guna menjaga efektivitas pelaksanaan tugas pemerintahan, sekaligus memberikan kesempatan kepada ASN untuk menjalankan ibadah puasa secara optimal selama Ramadan 1447 H/2026 M.

Ketentuan 5 Hari Kerja

Bagi perangkat daerah yang menerapkan 5 (lima) hari kerja, jam kerja diatur sebagai berikut:

Senin–Kamis: pukul 08.00–15.00 WITA
Waktu istirahat: pukul 12.00–12.30 WITA
Jumat: pukul 08.00–15.30 WITA
Waktu istirahat: pukul 11.30–12.30 WITA

Ketentuan 6 Hari Kerja

Sementara itu, bagi perangkat daerah yang menerapkan 6 (enam) hari kerja, ketentuannya sebagai berikut:
Senin–Kamis dan Sabtu: pukul 08.00–14.00 WITA
Waktu istirahat: pukul 12.00–12.30 WITA
Jumat: pukul 08.00–14.30 WITA
Waktu istirahat: pukul 11.30–12.30 WITA
Dalam edaran tersebut juga ditegaskan bahwa jumlah jam kerja efektif bagi instansi yang menerapkan 5 hari kerja maupun 6 hari kerja selama bulan Ramadan minimal 32,5 jam per minggu.

Surat edaran ini ditujukan kepada Sekretaris Daerah Kabupaten Bima, Sekretaris DPRD Kabupaten Bima, Staf Ahli Bupati Bima, para Asisten Setda, Inspektur Kabupaten Bima, seluruh Kepala Dinas dan Kepala Badan lingkup Kabupaten Bima, Kepala Bagian Setda, serta para Camat se-Kabupaten Bima.
Pemerintah Kabupaten Bima berharap penyesuaian jam kerja tersebut tidak mengurangi kualitas pelayanan publik kepada masyarakat serta tetap menjaga produktivitas dan kinerja ASN selama bulan suci Ramadan.

Kebijakan ini menjadi wujud komitmen pemerintah daerah dalam menyesuaikan regulasi nasional dengan kondisi dan kebutuhan daerah.

Artikel ini telah dibaca 19 kali

badge-check

Penulis

Baca Lainnya

Pemkab Lombok Barat Optimalkan MASARO di TPST Senteluk, Pengolahan Sampah Kembali Normal

14 Maret 2026 - 21:23 WITA

Exit Meeting LKPD 2025, Wabup Dompu Minta OPD Responsif pada Pemeriksaan BPK

13 Maret 2026 - 03:06 WITA

Ramadan Berkah, Polda NTB Gelar Bakti Kesehatan Gratis di Ampenan

11 Maret 2026 - 13:26 WITA

Mayat Pria Mengapung di Perairan Tanjung Menangis Dievakuasi Satpolairud Polres Sumbawa

11 Maret 2026 - 13:14 WITA

Warga Lingsar Pergoki Dua ABG Bermesraan di Area Gelap Kantor Desa

9 Maret 2026 - 09:01 WITA

Safari Ramadhan di Masjid Agung Nurul Huda, Bupati Sumbawa Peringati Nuzulul Qur’an

8 Maret 2026 - 06:06 WITA

Trending di Daerah