Menu ✖

Mode Gelap

Kota Mataram · 15 Agu 2026 16:45 WITA ·

Jelang Hut RI, Pemkot Mataram Larang Gerak Jalan Banci hingga Main Bola Pakai Daster


 Jelang Hut RI, Pemkot Mataram Larang Gerak Jalan Banci hingga Main Bola Pakai Daster Perbesar

Foto: Asisten I Setda Kota Mataram, Lalu Martawang, saat diwawancarai di ruangannya, Jumat (14/8/2026). (Gumelar/erantb.com)


MATARAM, ERANTB.COM – Pemerintah Kota (Pemkot) Mataram mengingatkan masyarakat agar perayaan HUT ke-81 Kemerdekaan RI tidak diisi dengan kegiatan yang dianggap melanggar etika, norma kesopanan, dan nilai sosial masyarakat.

Asisten I Setda Kota Mataram, Lalu Martawang, mengatakan imbauan tersebut terutama ditujukan untuk kegiatan lomba maupun karnaval yang melibatkan masyarakat di ruang publik.

Martawang mencontohkan kegiatan seperti gerak jalan dengan peserta pria berdandan menyerupai perempuan hingga pertandingan sepak bola yang menggunakan atribut perempuan seperti daster.

“Jangan ada event-event yang menunjukkan sesuatu yang berada pada posisi non-normalitas,” kata Martawang, Jumat (14/8/2026).

Menurutnya, perayaan kemerdekaan seharusnya menjadi momentum memberikan edukasi positif kepada anak-anak dan generasi muda. Karena itu, kreativitas dalam memeriahkan HUT RI tetap perlu memperhatikan norma yang berlaku di masyarakat.

“Ayo kita yang normal-normal saja. Yang bisa memberikan edukasi kepada anak-anak kita,” ujarnya.

Pandangan tersebut sejalan dengan Fatwa MUI terkait penggunaan pakaian menyerupai lawan jenis.

Wakil Sekretaris Komisi Fatwa MUI, KH Abdul Muiz Ali, mengatakan“Haram hukumnya bagi laki-laki untuk berpenampilan atau menggunakan busana yang biasa dipakai oleh perempuan.

Begitu pula sebaliknya.” Ia juga menilai penggunaan pakaian lawan jenis dalam konteks saat ini rentan dimanfaatkan untuk mengkampanyekan praktik LGBT yang dinilai bertentangan dengan agama dan norma sosial.

Pemkot Mataram pun mengajak masyarakat tetap memeriahkan HUT RI dengan kegiatan yang kreatif, sportif dan edukatif, tanpa mengesampingkan nilai agama, budaya serta norma yang berlaku di masyarakat.(erantb.com)

 

Artikel ini telah dibaca 18 kali

badge-check

Penulis

Baca Lainnya

NTB Care Apresiasi Kadis Dinsos Loteng H. Masnun Luncurkan Jari Masmirah: Layanan Sosial Cukup Lewat WA

2 Oktober 2026 - 15:59 WITA

NTBCARE Dorong Terobosan Dikes Lobar: Pengaktifan BPJS Nonaktif Kini Bisa Lewat WhatsApp

30 September 2026 - 12:07 WITA

Bank NTB Syariah Tegaskan Pembiayaan Nasabah Sesuai Aturan yang Berlaku

30 September 2026 - 10:39 WITA

Diduga Dipicu Puntung Rokok, Lahan Kering di Pemakaman Cina Bagek Kembar Terbakar

29 September 2026 - 11:02 WITA

ORADO 101 Piala Panglima TNI Resmi Ditutup, Dandim Dompu Tekankan Kebersamaan TNI dan Rakyat

29 September 2026 - 06:42 WITA

Curanmor Terungkap, Polsek Manggelewa Amankan 4 Sepeda Motor

28 September 2026 - 00:16 WITA

Trending di News