Pengamat Politik Universitas Bima International, Dr. Alfisahrin, M.Si, Kamis (23/7/2026). (Foto: Istimewa)
MATARAM, ERANTB – Operasi tangkap tangan (OTT) Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) terhadap Bupati Lombok Barat, Lalu Ahmad Zaini (LAZ), dipandang sebagai sinyal bahwa persoalan korupsi di daerah tidak lagi dapat dibaca semata-mata sebagai kesalahan individu. Peristiwa tersebut dinilai memperlihatkan masih rapuhnya sistem tata kelola pemerintahan dan pengawasan birokrasi.
Pengamat politik Universitas Bima International, Dr. Alfisahrin, M.Si, menilai kasus yang menjerat LAZ mengingatkan publik pada perkara korupsi yang pernah melibatkan mantan Bupati Lombok Barat, Zaini Arony. Menurutnya, pengulangan kasus serupa menunjukkan belum adanya pembenahan yang benar-benar menyentuh akar persoalan.
“Kasus OTT KPK terhadap Bupati Lombok Barat ini seakan mengulang babak lama yang pernah terjadi pada era Zaini Arony. Ini menjadi catatan serius bagi kualitas tata kelola birokrasi dan politik di Nusa Tenggara Barat,” ujar Alfisahrin, Kamis (23/7/2026).
Ia menilai, tertangkapnya kepala daerah yang belum lama menjabat mengindikasikan bahwa mekanisme pengawasan internal belum bekerja secara efektif. Reformasi birokrasi yang selama ini didorong, menurutnya, belum mampu menutup ruang terjadinya penyalahgunaan kewenangan.
Alfisahrin juga menyoroti dugaan penerimaan gratifikasi sebagaimana disampaikan KPK. Menurutnya, hal tersebut mencerminkan masih mengakarnya praktik nepotisme dan kleptokrasi dalam birokrasi, ketika jabatan publik dimanfaatkan untuk kepentingan pribadi maupun kelompok.
“Indikasi gratifikasi yang diungkap KPK memperlihatkan bahwa budaya penyalahgunaan kekuasaan masih menjadi tantangan serius. Jabatan publik seharusnya menjadi instrumen pelayanan, bukan sarana memperoleh keuntungan,” katanya.
Selain itu, ia menilai lemahnya sistem pengendalian internal pemerintah daerah turut memperbesar peluang terjadinya praktik korupsi. Kondisi tersebut, lanjutnya, diperburuk oleh belum optimalnya pengawasan masyarakat terhadap jalannya pemerintahan.
Padahal, Lombok Barat seharusnya memiliki modal pengalaman dari kasus-kasus sebelumnya untuk memperkuat sistem pencegahan. Dalam konteks reformasi birokrasi dan penerapan prinsip good governance, celah yang memungkinkan praktik korupsi semestinya telah ditutup melalui pembenahan kelembagaan.
“Kasus sebelumnya semestinya menjadi pelajaran. Jika praktik serupa kembali terjadi, berarti masih ada persoalan mendasar dalam sistem yang belum diselesaikan,” tegasnya.
Di sisi lain, Alfisahrin menjelaskan bahwa mekanisme pergantian kepala daerah tetap mengacu pada Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah. Penetapan seseorang sebagai tersangka, katanya, tidak otomatis mengakhiri statusnya sebagai kepala daerah.
Selama proses hukum masih berada pada tahap penyidikan, roda pemerintahan tetap dapat berjalan dengan pelibatan wakil bupati sesuai ketentuan yang berlaku. Berbeda halnya apabila perkara telah dilimpahkan ke pengadilan dan kepala daerah berstatus terdakwa dalam perkara tindak pidana korupsi. Pada tahap tersebut, Menteri Dalam Negeri dapat menetapkan pemberhentian sementara.
“Dalam kondisi demikian, wakil bupati menjalankan tugas sebagai Pelaksana Tugas (Plt.) Bupati agar pelayanan publik tetap berlangsung dan tidak terjadi kekosongan pemerintahan,” jelasnya.
Apabila pengadilan kemudian menjatuhkan putusan bersalah yang telah berkekuatan hukum tetap (inkracht), Menteri Dalam Negeri dapat menerbitkan keputusan pemberhentian tetap. Selanjutnya, wakil bupati berpeluang diangkat sebagai bupati definitif untuk meneruskan sisa masa jabatan.























