Mataram, ERANTB.COM- Dugaan pelanggaran prosedur kembali mencuat dalam penggerebekan narkoba oleh aparat kepolisian. Kali ini, Polsek Sanggar dan tim Satresnarkoba Polres Bima dilaporkan ke Bidang Propam Polda NTB atas dugaan salah sasaran saat melakukan penggerebekan di Desa Taloko, Kecamatan Sanggar, Kabupaten Bima.
Laporan resmi disampaikan oleh seorang warga bernama Endri pada Selasa, 17 Juni 2025. Pengaduan teregister dengan Nomor: SPSP2/20/VI/2025/Bidpropam dan diterima oleh Aipda Tri Chandra di kantor Bid Propam Polda NTB.
Dalam keterangannya kepada wartawan, Endri mengungkapkan bahwa penggerebekan terjadi pada Jumat dini hari, 14 Juni 2025, sekitar pukul 03.20 WITA. Saat itu, aparat mendobrak rumah seorang warga yang tengah tertidur bersama istri dan anaknya. Warga tersebut kemudian diborgol tanpa penjelasan yang jelas.
“Target mereka sebenarnya berinisial B, diduga sebagai bandar sabu. Tapi yang digerebek justru rumah sebelah, milik korban yang tidak tahu-menahu. Sementara B berhasil melarikan diri,” kata Endri, Kamis (19/6/2025), di Mataram.
Menurut Endri, dalam penggerebekan itu, polisi juga merusak tiga pintu rumah korban. Meski korban akhirnya dibebaskan dan mendapat permintaan maaf dari aparat, kerugian materil dan trauma psikologis dinilai sudah terjadi.
Endri menilai tindakan aparat sembrono dan membahayakan keselamatan warga. Ia meminta Kapolda NTB dan Bid Propam menindaklanjuti laporan tersebut secara serius dan transparan.
“Saya percaya pada institusi Propam. Jangan ada pembiaran. Aparat harus bertanggung jawab,” ujarnya.
Hingga berita ini diturunkan, pihak kepolisian belum memberikan keterangan resmi, dan target yang disebut berinisial B belum juga ditangkap. Endri menduga ada unsur kelalaian serius dalam operasi tersebut.
“Kalau mereka tahu rumah B ada di sebelah, kenapa langsung bubar setelah sadar salah? Ini janggal dan menimbulkan kecurigaan,” imbuhnya.
Seorang praktisi hukum di Mataram yang enggan disebutkan namanya mengatakan bahwa tindakan salah tangkap dan penggeledahan tanpa dasar yang kuat dapat dikategorikan sebagai perbuatan melawan hukum dan pelanggaran HAM. Korban, menurutnya, bisa menempuh jalur hukum, termasuk mengajukan praperadilan serta menggugat ganti rugi secara perdata.
“Penangkapan harus berdasarkan bukti awal yang cukup dan dilaksanakan sesuai prosedur hukum. Jika tidak, korban berhak menggugat dan memulihkan nama baiknya,” ujarnya.
Selain ke Bid Propam, laporan dugaan pelanggaran semacam ini juga dapat diajukan ke Komnas HAM dan Ombudsman RI jika ditemukan indikasi pelanggaran hak sipil atau penyalahgunaan wewenang.
Endri menegaskan akan terus mengawal proses ini sampai tuntas. Ia mengingatkan bahwa setiap warga berhak merasa aman di rumah sendiri.
“Ini soal harga diri, nyawa, dan rasa aman. Jangan ada lagi korban salah tangkap,” pungkasnya.

























