Menu

Mode Gelap

News · 14 Jul 2025 19:26 WITA ·

Polda NTB Ungkap Penyelewengan Pupuk Subsidi di Sumbawa, Lima Tersangka Diamankan


 Polda NTB Ungkap Penyelewengan Pupuk Subsidi di Sumbawa, Lima Tersangka Diamankan Perbesar

 

Mataram, ERANTB.COM – Direktorat Reserse Kriminal Khusus (Ditreskrimsus) Polda NTB mengungkap kasus penyelewengan pupuk subsidi pemerintah di Kabupaten Sumbawa. Lima orang tersangka diamankan dalam operasi yang dipimpin Subdit I Indagsi pada Senin, 13 Januari 2025 di Dusun Kemang Kuning, Desa Lopok, Kecamatan Lopok.

Direktur Reskrimsus Polda NTB, Kombes Pol. FX Endriadi, S.I.K., menjelaskan bahwa pengungkapan ini berawal dari laporan masyarakat mengenai adanya penjualan pupuk subsidi yang tidak sesuai dengan Rencana Definitif Kebutuhan Kelompok (RDKK).

Kami menerima laporan sejak awal tahun terkait dugaan penyaluran pupuk subsidi yang melenceng dari ketentuan. Setelah melakukan penyelidikan dari Januari hingga Juni 2025, kami menetapkan lima tersangka,” ujarnya saat konferensi pers, Kamis (10/7/2025) di Mataram.

Kelima tersangka masing-masing berinisial J, H, AT, NS, dan R. Mereka diduga melakukan penjualan pupuk subsidi secara ilegal dan menyalurkannya di luar mekanisme resmi yang telah ditetapkan pemerintah.

Dalam operasi tersebut, polisi menyita barang bukti berupa 105 karung pupuk subsidi jenis Urea dan 60 karung pupuk jenis Phonska.

Para pelaku menjalankan praktik ilegal dengan menjual pupuk tanpa izin resmi dan tidak berdasarkan distribusi yang sah,” tegas Endriadi.

Penyidikan kasus ini dipimpin langsung oleh Kasubdit I Indagsi, Kompol Moh. Nasrulloh, S.I.K. dan kini telah masuk tahap pendalaman lanjutan.

Kelima tersangka dijerat dengan sejumlah regulasi, antara lain:

Pasal 6 ayat (1) huruf a UU Darurat Nomor 7 Tahun 1955

Pasal 2 ayat (1–4) Perpres Nomor 15 Tahun 2011 (perubahan dari Perpres 77 Tahun 2005)

Pasal 34 ayat (2)-(3) jo Pasal 23 ayat (2)-(3) Permendag Nomor 4 Tahun 2023

Ancaman hukuman yang dikenakan berupa pidana penjara maksimal 5 tahun dan/atau denda hingga Rp100 juta.

Kombes FX Endriadi menegaskan bahwa tindakan ini merupakan bagian dari komitmen Polda NTB dalam mendukung Program Asta Cita Pemerintah Prabowo-Gibran, khususnya pada aspek ketahanan pangan dan distribusi pupuk bersubsidi yang tepat sasaran.

Ini bentuk nyata pelaksanaan Astacita Presiden RI untuk memastikan bantuan pertanian dari negara sampai ke petani yang berhak,” ujarnya.

Polda NTB juga mengimbau masyarakat untuk turut serta mengawasi proses penyaluran pupuk subsidi dan melaporkan setiap indikasi penyelewengan kepada pihak berwajib.

Keterlibatan masyarakat sangat penting dalam menjaga ketahanan pangan dan memberantas praktik curang di sektor pertanian,” pungkasnya.

Artikel ini telah dibaca 7 kali

badge-check

Penulis

Baca Lainnya

Kammi Lombok Barat Sukses Gelar Lobar Future Leader jadi langkah awal Ekspansi Kaderisasi dan Gerakan pemuda

21 September 2026 - 09:58 WITA

KAMMI Lombok Barat Sukses Gelar Lobar Future Leader 1 2026, Jadi Langkah Awal Ekspansi Kaderisasi dan Gerakan Pemuda

21 September 2026 - 09:40 WITA

Pemprov NTB Perkuat Kepastian Hukum Demi Tingkatkan Kepercayaan Investor

19 September 2026 - 22:13 WITA

NTB Raih Tiga Apresiasi Kemendagri, Program Perumahan, Pendidikan, dan Lingkungan Disorot

19 September 2026 - 06:33 WITA

Raperda Perubahan APBD NTB 2026 Disetujui, Pemprov Fokus Amankan Pelayanan Publik dan Bencana Kekeringan

19 September 2026 - 06:03 WITA

Kurang dari 24 Jam, Polisi Ringkus Opek Terduga Pencuri iPhone Mahasiswi di RS Kota Mataram

17 September 2026 - 20:13 WITA

Trending di News