Menu

Mode Gelap

News · 14 Jul 2025 19:26 WITA ·

Polda NTB Ungkap Penyelewengan Pupuk Subsidi di Sumbawa, Lima Tersangka Diamankan


 Polda NTB Ungkap Penyelewengan Pupuk Subsidi di Sumbawa, Lima Tersangka Diamankan Perbesar

 

Mataram, ERANTB.COM – Direktorat Reserse Kriminal Khusus (Ditreskrimsus) Polda NTB mengungkap kasus penyelewengan pupuk subsidi pemerintah di Kabupaten Sumbawa. Lima orang tersangka diamankan dalam operasi yang dipimpin Subdit I Indagsi pada Senin, 13 Januari 2025 di Dusun Kemang Kuning, Desa Lopok, Kecamatan Lopok.

Direktur Reskrimsus Polda NTB, Kombes Pol. FX Endriadi, S.I.K., menjelaskan bahwa pengungkapan ini berawal dari laporan masyarakat mengenai adanya penjualan pupuk subsidi yang tidak sesuai dengan Rencana Definitif Kebutuhan Kelompok (RDKK).

Kami menerima laporan sejak awal tahun terkait dugaan penyaluran pupuk subsidi yang melenceng dari ketentuan. Setelah melakukan penyelidikan dari Januari hingga Juni 2025, kami menetapkan lima tersangka,” ujarnya saat konferensi pers, Kamis (10/7/2025) di Mataram.

Kelima tersangka masing-masing berinisial J, H, AT, NS, dan R. Mereka diduga melakukan penjualan pupuk subsidi secara ilegal dan menyalurkannya di luar mekanisme resmi yang telah ditetapkan pemerintah.

Dalam operasi tersebut, polisi menyita barang bukti berupa 105 karung pupuk subsidi jenis Urea dan 60 karung pupuk jenis Phonska.

Para pelaku menjalankan praktik ilegal dengan menjual pupuk tanpa izin resmi dan tidak berdasarkan distribusi yang sah,” tegas Endriadi.

Penyidikan kasus ini dipimpin langsung oleh Kasubdit I Indagsi, Kompol Moh. Nasrulloh, S.I.K. dan kini telah masuk tahap pendalaman lanjutan.

Kelima tersangka dijerat dengan sejumlah regulasi, antara lain:

Pasal 6 ayat (1) huruf a UU Darurat Nomor 7 Tahun 1955

Pasal 2 ayat (1–4) Perpres Nomor 15 Tahun 2011 (perubahan dari Perpres 77 Tahun 2005)

Pasal 34 ayat (2)-(3) jo Pasal 23 ayat (2)-(3) Permendag Nomor 4 Tahun 2023

Ancaman hukuman yang dikenakan berupa pidana penjara maksimal 5 tahun dan/atau denda hingga Rp100 juta.

Kombes FX Endriadi menegaskan bahwa tindakan ini merupakan bagian dari komitmen Polda NTB dalam mendukung Program Asta Cita Pemerintah Prabowo-Gibran, khususnya pada aspek ketahanan pangan dan distribusi pupuk bersubsidi yang tepat sasaran.

Ini bentuk nyata pelaksanaan Astacita Presiden RI untuk memastikan bantuan pertanian dari negara sampai ke petani yang berhak,” ujarnya.

Polda NTB juga mengimbau masyarakat untuk turut serta mengawasi proses penyaluran pupuk subsidi dan melaporkan setiap indikasi penyelewengan kepada pihak berwajib.

Keterlibatan masyarakat sangat penting dalam menjaga ketahanan pangan dan memberantas praktik curang di sektor pertanian,” pungkasnya.

Artikel ini telah dibaca 6 kali

badge-check

Penulis

Baca Lainnya

Tuntaskan Penyisihan, Final MTQ XXXI NTB Jadi Panggung Ukhuwah dan Integritas

14 Juni 2026 - 11:20 WITA

Pemprov NTB Gencarkan Gerakan Pangan Murah di Wilayah Miskin Ekstrem

6 Juni 2026 - 04:47 WITA

Polsek Woja Gerak Cepat Tangani Temuan Jenazah Perempuan di Desa Madaprama

4 Juni 2026 - 19:36 WITA

Bupati Sumbawa Sambut Kunker Kapolda NTB, Perkuat Sinergi untuk Stabilitas Daerah dan Pelayanan Masyarakat

4 Juni 2026 - 19:02 WITA

Sekjen PPS Feryal Sayangkan DPRD KSB Diam Saat Rakyat Berjuang, Puji Ketua DPRD Dompu Turun ke Jalan

4 Juni 2026 - 12:01 WITA

Kericuhan Poto Tano Jadi Alarm, EW LMND NTB Desak Pemerintah Segera Beri Kepastian PPS

4 Juni 2026 - 05:54 WITA

Trending di News