ERANTB.COM- Sumbawa-DPRD Kabupaten Sumbawa menyetujui Rancangan Perubahan Kebijakan Umum Anggaran Pendapatan dan Belanja (Perubahan KUA) serta Perubahan Prioritas dan Plafon Anggaran Sementara (PPAS) Tahun Anggaran 2025. Persetujuan itu diambil dalam Rapat Paripurna yang digelar di ruang rapat utama DPRD Kabupaten Sumbawa, Kamis (14/8/2025).
Rapat paripurna dihadiri Bupati Sumbawa, Ir. H. Syarafuddin Jarot, M.P., Sekretaris Daerah Kabupaten Sumbawa, jajaran Forum Koordinasi Pimpinan Daerah (Forkopimda), pimpinan dan anggota DPRD, pejabat OPD, serta undangan lainnya.
Perwakilan Badan Anggaran DPRD Kabupaten Sumbawa, Muhammad Faesal, S.AP., M.M.Inov., menjelaskan, persetujuan ini merupakan hasil pembahasan Badan Anggaran DPRD bersama Tim Anggaran Pemerintah Daerah (TAPD) dan berdasarkan penjelasan Bupati Sumbawa. “Badan Anggaran DPRD menyetujui Perubahan KUA dan Perubahan PPAS Kabupaten Sumbawa Tahun Anggaran 2025,” ujarnya.
Dalam kesempatan tersebut, Bupati Sumbawa menegaskan bahwa perubahan APBD 2025 diarahkan untuk membiayai program dan kegiatan yang terkait langsung dengan pelayanan dasar masyarakat, khususnya yang anggarannya belum tersedia atau belum mencukupi pada tahun anggaran berjalan. “Sebagai tindak lanjut dari kesepakatan ini, pemerintah daerah akan menyusun rancangan peraturan daerah tentang perubahan APBD Tahun Anggaran 2025. Hal ini dimaksudkan agar kebijakan anggaran yang telah disepakati dapat ditindaklanjuti secara teknis oleh perangkat daerah terkait,” jelasnya.
Dengan persetujuan tersebut, Pemkab Sumbawa akan segera memproses penyusunan Perda Perubahan APBD 2025 agar implementasi kebijakan anggaran dapat berjalan tepat waktu dan sasaran.
























