Truk pengangkut material galian C melintas di jalan berdebu di kawasan Mamben, Kecamatan Wanasaba, Lombok Timur. Warga mengeluhkan paparan debu pekat yang mengganggu kesehatan dan jarak pandang. (Foto: Dok. Istimewa/EraNtb)
LOMBOK TIMUR, ERANTB.COM – Aktivitas tambang galian C di wilayah Mamben, Kecamatan Wanasaba, Kabupaten Lombok Timur, kembali menjadi perhatian masyarakat. Di balik kontribusinya terhadap aktivitas ekonomi, berbagai dampak yang dirasakan warga dinilai perlu menjadi perhatian serius pemerintah dan seluruh pihak terkait agar kegiatan pertambangan tetap berjalan sesuai ketentuan serta tidak merugikan masyarakat.
Salah satu persoalan yang paling banyak dikeluhkan adalah debu akibat tingginya intensitas lalu lintas truk pengangkut material. Pada musim kemarau, debu yang beterbangan dinilai mengganggu kenyamanan warga yang bermukim di sepanjang jalur angkutan, sekaligus mengurangi jarak pandang pengguna jalan sehingga berpotensi meningkatkan risiko kecelakaan.
Selain itu, aktivitas kendaraan berat juga dikhawatirkan mempercepat kerusakan infrastruktur jalan yang setiap hari dilalui masyarakat. Jika kondisi ini terus berlangsung tanpa pengawasan yang memadai, biaya perbaikan infrastruktur berpotensi menjadi beban pemerintah, sementara masyarakat harus menghadapi jalan yang semakin rusak dan membahayakan.
Tidak hanya jalan, masyarakat juga menaruh perhatian terhadap kondisi saluran irigasi di sekitar jalur angkutan. Infrastruktur irigasi memiliki peran penting bagi sektor pertanian sehingga keberadaannya perlu dijaga agar tidak terdampak oleh aktivitas distribusi material.
Di sisi lain, meningkatnya mobilitas kendaraan pengangkut material juga memunculkan kekhawatiran terkait keselamatan pengguna jalan. Truk dengan muatan besar yang melintas di jalan umum membutuhkan pengawasan terhadap aspek kelayakan kendaraan, kepatuhan terhadap batas muatan, kecepatan berkendara, hingga pengaturan jam operasional agar tidak mengganggu aktivitas masyarakat.
Pemuda Dusun Orong Rantek, Desa Mamben Baru, Agus Zaenul Muttaqi, S.T., menilai pemerintah perlu hadir lebih aktif dalam melakukan pengawasan terhadap aktivitas pertambangan maupun distribusi material.
“Kami tidak menolak aktivitas ekonomi yang memberikan manfaat bagi masyarakat. Namun, aktivitas tersebut harus dijalankan dengan memperhatikan keselamatan warga, kelestarian lingkungan, serta kondisi infrastruktur. Jangan sampai masyarakat harus menanggung debu setiap hari, jalan cepat rusak, saluran irigasi terganggu, bahkan risiko kecelakaan semakin tinggi. Pemerintah perlu melakukan pengawasan yang lebih tegas agar seluruh aktivitas pertambangan berjalan sesuai aturan yang berlaku,” ujar Agus.
Ia juga mendorong agar instansi terkait melakukan evaluasi berkala terhadap aktivitas tambang, termasuk memastikan kendaraan pengangkut material mematuhi ketentuan mengenai kapasitas muatan dan standar keselamatan.

Warga berkerumun menyaksikan sebuah truk angkutan material galian C yang guling/terbalik di tikungan jalan Mamben, Wanasaba. Kejadian ini mempertegas desakan warga akan pentingnya pembatasan muatan dan pengawasan keselamatan lalu lintas tambang. (Foto: Dok. Istimewa/EraNtb)
Menurutnya, keseimbangan antara pertumbuhan ekonomi dan perlindungan kepentingan masyarakat harus menjadi prioritas. Aktivitas pertambangan yang dikelola dengan baik diyakini tetap dapat memberikan manfaat ekonomi tanpa mengorbankan lingkungan maupun keselamatan warga.
Sebagaimana diketahui, aktivitas galian C di wilayah Wanasaba sebelumnya juga pernah menjadi perhatian aparat penegak hukum. Pada November 2024, Polres Lombok Timur melakukan penertiban terhadap sejumlah lokasi tambang yang diduga beroperasi tanpa izin sebagai respons atas berbagai keluhan masyarakat.
Karena itu, pemerintah daerah bersama instansi terkait diharapkan terus memperkuat pengawasan terhadap aktivitas pertambangan, baik dari aspek perizinan, perlindungan lingkungan, keselamatan transportasi, maupun pemeliharaan infrastruktur. Dengan demikian, manfaat ekonomi dari sektor pertambangan dapat berjalan seiring dengan perlindungan terhadap hak-hak masyarakat dan keberlanjutan lingkungan.
























