Menu

Mode Gelap

News · 5 Agu 2026 18:57 WITA ·

Aset Bagik Polak Kembali ke Pemkab Lobar, Siap Dimanfaatkan untuk Tambah PAD


 Aset Bagik Polak Kembali ke Pemkab Lobar, Siap Dimanfaatkan untuk Tambah PAD Perbesar

Lombok Barat, ERANTB.COM – Pemerintah Kabupaten Lombok Barat kembali mengamankan aset daerah berupa sertifikat tanah pecatu seluas 3.900 meter persegi (39 are) di Desa Bagik Polak yang diserahkan oleh Kejaksaan Negeri Mataram, Rabu (5/8/2026). Aset yang sebelumnya disalahgunakan secara ilegal oleh oknum kepala desa tersebut akan dioptimalkan pemanfaatannya guna meningkatkan Pendapatan Asli Daerah (PAD).

Wakil Bupati Lombok Barat, Hj. Nurul Adha, menyampaikan apresiasi kepada Kejaksaan Negeri Mataram atas pendampingan dan pengawalan hukum dalam upaya penyelamatan aset milik pemerintah daerah.

Menurutnya, pengembalian aset tersebut menjadi pembelajaran penting bagi seluruh jajaran pemerintah untuk terus memperkuat tata kelola serta pengamanan aset daerah agar tidak kembali disalahgunakan.
“Meski nilainya tidak terlalu besar, ini menjadi pembelajaran bagi kita semua agar tidak ada lagi penyalahgunaan aset. Penataan dan pencatatan aset daerah harus terus diperbaiki,” ujarnya.

Ia juga berharap sinergi antara Pemerintah Kabupaten Lombok Barat dan Kejaksaan Negeri Mataram terus diperkuat, tidak hanya dalam penyelamatan aset, tetapi juga melalui pendampingan hukum terhadap berbagai program pembangunan agar seluruh kegiatan berjalan sesuai ketentuan yang berlaku.

Terkait pemanfaatan aset, Wabup Nurul Adha menjelaskan bahwa tanah pecatu di Desa Bagik Polak memiliki potensi untuk disewakan kepada pihak ketiga sebagai salah satu strategi meningkatkan PAD.

“Banyak aset daerah yang telah dimanfaatkan melalui skema sewa untuk menambah PAD. Berdasarkan informasi dari BPKAD, lahan ini juga sudah diminati calon penyewa,” katanya.

Sementara itu, Kepala Kejaksaan Negeri Mataram, Gde Made Pasek, menegaskan bahwa pengembalian aset tersebut merupakan bagian dari komitmen Kejaksaan dalam mendukung tertib administrasi serta penyelamatan aset milik Pemerintah Kabupaten Lombok Barat.

Ia menyebutkan, penataan aset daerah di Lombok Barat masih membutuhkan pembenahan. Karena itu, Kejari Mataram melalui bidang Tindak Pidana Khusus, Perdata dan Tata Usaha Negara (Datun), serta Intelijen terus melakukan pendampingan dan evaluasi.

“Fokus kami adalah pemulihan dan evaluasi aset agar tata kelola aset pemerintah menjadi lebih baik. Kami juga terus mengkaji sejumlah persoalan aset lainnya untuk memastikan tidak ada aset negara yang berpindah tangan secara melawan hukum,” tegasnya.

Dengan dikembalikannya aset tersebut, Pemerintah Kabupaten Lombok Barat diharapkan dapat mempercepat penataan administrasi aset sekaligus mengoptimalkan pemanfaatannya sebagai sumber pendapatan daerah demi mendukung pembangunan dan pelayanan kepada masyarakat.

Artikel ini telah dibaca 5 kali

badge-check

Penulis

Baca Lainnya

Kontingen Dompu Raih 173 Medali, Atlet Peraih Emas Dipastikan Ikut Pelatda sebagai Persiapan PON XXII Tahun 2028

5 Agustus 2026 - 19:05 WITA

Sumur Bor di Penanggak Batulayar Mangkrak, KAMMI Lobar Minta Plt. Bupati Evaluasi Kinerja PUPR

5 Agustus 2026 - 17:31 WITA

Kekeringan Ancam Desa Persiapan Penanggak Batulayar, Warga Harap Sumur Bor Segera Rampung

4 Agustus 2026 - 18:37 WITA

Tambang Galian C di Mamben, Antara Aktivitas Ekonomi atau Keselamatan Warga

4 Agustus 2026 - 02:02 WITA

Pemkab Lombok Barat Integrasikan Tracing TB dengan Cek Kesehatan Gratis, Perkuat Deteksi Dini Penyakit

3 Agustus 2026 - 17:32 WITA

Bupati Sumbawa Buka Festival Budaya Pindang Belik, Tegaskan Pelestarian Budaya dan Dorong Kemajuan Daerah

1 Agustus 2026 - 17:51 WITA

Trending di News