Mataram, ERANTB.COM – Pemerintah Provinsi Nusa Tenggara Barat (Pemprov NTB) terus mendorong optimalisasi Pendapatan Asli Daerah (PAD) melalui sektor Pajak Kendaraan Bermotor (PKB). Salah satu langkah yang ditempuh yakni memberikan diskon dan keringanan pajak bagi kendaraan berpelat luar daerah yang beroperasi di wilayah NTB.
Kebijakan relaksasi fiskal tersebut telah diberlakukan sejak 2025 hingga 2026 dan dinilai cukup efektif mendorong pemilik kendaraan melakukan mutasi masuk ke NTB.
Berdasarkan data Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) NTB, sepanjang 2025 tercatat sebanyak 10.161 objek kendaraan melakukan mutasi masuk. Sementara hingga 2026, sebanyak 4.072 kendaraan telah memindahkan administrasinya ke NTB.
Plt. Kepala Bapenda NTB, Baiq Nelly Yuniarti, AP., M.Si., mengatakan kebijakan tersebut tidak semata-mata ditujukan untuk meningkatkan pendapatan daerah, tetapi juga sebagai bentuk keadilan bagi seluruh pengguna fasilitas publik.
“Fasilitas infrastruktur jalan yang kita pakai dapat kita nikmati dan harus kita jaga bersama. Begitu juga kontribusinya harus sama bagi semua pengguna jalan. Makanya kendaraan luar daerah yang dipakai di NTB juga harus bisa ikut berkontribusi,” ujar Baiq Nelly.
Menurutnya, pemberian keringanan pajak diharapkan menjadi stimulus bagi masyarakat agar segera melakukan mutasi kendaraan ke NTB.
Sementara itu, Kepala Bidang Perencanaan dan Pengembangan Bapenda NTB, Sena Puja, mengungkapkan potensi kendaraan luar daerah yang belum melakukan balik nama masih cukup besar.
“Diperkirakan masih sekitar 20.300 objek kendaraan dengan pelat luar daerah yang ada di NTB belum balik nama menjadi pelat DR atau EA,” ungkapnya.
Pemprov NTB masih memberikan kesempatan kepada pemilik kendaraan berpelat luar daerah untuk memanfaatkan program tersebut hingga 19 Desember 2026.
Dalam kebijakan tersebut, kendaraan luar daerah yang melakukan mutasi masuk ke NTB mendapatkan diskon 50 persen PKB.
Pemprov NTB mengimbau masyarakat yang masih menggunakan kendaraan berpelat luar daerah untuk segera memanfaatkan fasilitas tersebut. Selain membantu meningkatkan PAD, mutasi kendaraan juga dinilai penting untuk memastikan tertib administrasi, legalitas kepemilikan, serta memudahkan pendataan kendaraan demi keamanan dan kenyamanan berlalu lintas.
Dengan masih adanya sekitar 20 ribu kendaraan berpelat luar yang beroperasi di NTB, program tersebut menjadi salah satu peluang bagi pemerintah daerah untuk memperluas basis pajak sekaligus meningkatkan kontribusi masyarakat dalam mendukung pembangunan daerah.
























