Menu

Mode Gelap

Hukum & Kriminal · 13 Agu 2026 01:14 WITA ·

Proyek Jalan Senayan–Lamusung Rp28 Miliar Dilaporkan ke Polres KSB, FPT Soroti Tata Ruang dan Anggaran


 Proyek Jalan Senayan–Lamusung Rp28 Miliar Dilaporkan ke Polres KSB, FPT Soroti Tata Ruang dan Anggaran Perbesar

Perwakilan Front Pemuda Taliwang (FPT) menyerahkan berkas laporan pengaduan terkait dugaan pelanggaran tata ruang dan anggaran proyek Jalan Senayan–Lamusung bernilai Rp28 miliar di Polres Sumbawa Barat. (Foto: Dok. Istimewa)


SUMBAWA BARAT, ERANTB.COM – Proyek pembangunan Jalan Senayan–Lamusung di Kabupaten Sumbawa Barat (KSB) mendapat sorotan dari Front Pemuda Taliwang (FPT).

Organisasi tersebut melaporkan proyek dengan pagu anggaran sekitar Rp28 miliar itu kepada Polres Sumbawa Barat pada 12 Agustus 2026.

Laporan tersebut tertuang dalam surat bernomor 180/FPT/VIII/2026. FPT meminta aparat penegak hukum menelusuri dugaan pelanggaran tata ruang dan indikasi penyimpangan anggaran dalam proyek yang bersumber dari APBD KSB tersebut.

FPT menilai terdapat sejumlah aspek yang perlu diperiksa dalam pembangunan Jalan Senayan–Lamusung.

Persoalan tersebut antara lain berkaitan dengan kesesuaian proyek terhadap dokumen Rencana Tata Ruang Wilayah (RTRW), penggunaan anggaran, spesifikasi pekerjaan, serta persoalan lahan di sekitar lokasi pembangunan.

Salah satu poin yang disoroti FPT adalah status proyek dalam dokumen perencanaan tata ruang.

Menurut FPT, Jalan Senayan–Lamusung tidak tercantum dalam lampiran daftar rencana pembangunan ruas jalan prioritas yang mereka rujuk dalam Perda Kabupaten Sumbawa Barat Nomor 11 Tahun 2020 tentang RTRW Tahun 2020–2040.

Karena itu, FPT meminta kepolisian memastikan apakah pembangunan tersebut telah memiliki landasan perencanaan dan administrasi pemerintahan yang sesuai dengan ketentuan.

Selain tata ruang, FPT juga melaporkan dugaan adanya markup anggaran dalam proyek tersebut.

FPT mempertanyakan kesesuaian nilai proyek yang mencapai sekitar Rp28 miliar dengan kondisi fisik pekerjaan di lapangan.

Mereka meminta aparat memeriksa sejumlah komponen. Di antaranya material, volume pekerjaan, spesifikasi teknis, serta harga satuan yang digunakan.

Namun, dugaan tersebut masih merupakan laporan dan klaim dari pihak FPT.

Kebenaran mengenai ada atau tidaknya markup maupun kerugian keuangan negara tetap harus dibuktikan melalui pemeriksaan dan proses hukum oleh lembaga yang berwenang.

FPT juga menyoroti persoalan lahan di wilayah Desa Senayan dan Lamusung.

Menurut FPT, pembangunan jalan tersebut memunculkan keberatan dari sejumlah pemilik lahan. Mereka mempertanyakan proses serta nilai ganti rugi yang diberikan.

Persoalan tersebut disebut telah memicu aksi pemblokiran akses jalan oleh warga.

FPT menilai persoalan lahan perlu ditelusuri secara menyeluruh. Mereka berharap pembangunan infrastruktur tidak menimbulkan persoalan hukum maupun konflik di tengah masyarakat.

Dalam laporannya, FPT meminta Polres Sumbawa Barat memanggil dan memeriksa pihak-pihak yang memiliki kewenangan dalam pelaksanaan proyek.

Pihak yang diminta diperiksa antara lain Kepala Dinas PUPR KSB dan Pejabat Pembuat Komitmen (PPK).

FPT juga meminta aparat berkoordinasi dengan BPK atau BPKP Perwakilan NTB untuk memeriksa aspek keuangan dan fisik proyek.

“Pemeriksaan harus dilakukan secara menyeluruh untuk memastikan apakah terdapat penyimpangan dalam proses perencanaan, penganggaran, pelaksanaan maupun pembayaran pekerjaan,” demikian substansi tuntutan FPT dalam laporan tersebut.

FPT juga meminta kepolisian menelusuri kemungkinan keterlibatan pihak lain apabila ditemukan bukti permulaan yang cukup dalam proses pemeriksaan.

Sebagai bahan awal pengaduan, FPT mengaku telah melampirkan sejumlah dokumen pendukung.

Dokumen tersebut antara lain salinan Perda RTRW KSB Nomor 11 Tahun 2020, dokumentasi kondisi dan sengketa lahan di lapangan, serta data publik mengenai pagu proyek.

Laporan tersebut juga ditembuskan kepada Kapolda NTB, Kepala Kejaksaan Tinggi NTB, dan Kepala Kejaksaan Negeri Sumbawa Barat.

Kini, tindak lanjut laporan tersebut berada pada kewenangan aparat penegak hukum.

Publik menunggu apakah laporan akan ditindaklanjuti melalui klarifikasi, pemeriksaan dokumen, pemeriksaan fisik, hingga penghitungan pekerjaan.

Pada saat yang sama, pemeriksaan juga dapat memastikan apakah seluruh tahapan proyek telah berjalan sesuai dengan ketentuan.

Yang menjadi perhatian bukan hanya nilai proyek yang mencapai sekitar Rp28 miliar.

FPT juga meminta kejelasan mengenai kesesuaian tata ruang, proses pengadaan, penganggaran, pembebasan lahan, spesifikasi teknis, hingga pertanggungjawaban keuangan negara.

Jika pemeriksaan nantinya menemukan bukti pelanggaran hukum atau kerugian keuangan negara, proses selanjutnya menjadi kewenangan aparat penegak hukum.

Sebaliknya, apabila dugaan tersebut tidak terbukti, hasil pemeriksaan juga penting disampaikan kepada masyarakat secara terbuka.

Dengan demikian, proses pembangunan Jalan Senayan–Lamusung dapat berjalan dengan kepastian hukum sekaligus menjawab berbagai pertanyaan yang muncul di tengah masyarakat.

Artikel ini telah dibaca 2 kali

badge-check

Penulis

Baca Lainnya

Menerima Kunjungan Reses Komisi VII DPR RI, Pemprov NTB Perkuat Sinergi Hilirisasi dan Pariwisata

13 Agustus 2026 - 01:39 WITA

Bukan Sekadar PBAK, FUSA UIN Mataram Gaungkan RESET NTB

13 Agustus 2026 - 00:54 WITA

Bupati Sumbawa Paparkan Rancangan KUA-PPAS 2027, Fokus pada Penguatan Fiskal dan Lima Prioritas Pembangunan

12 Agustus 2026 - 14:23 WITA

Manfaatkan Car Free Day, Kantor Imigrasi Kota Mataram Hadirkan Layanan Pasporia Akhir Pekan di Teras Udayana

11 Agustus 2026 - 13:18 WITA

Simposium Pemuda Tanak Awu Bahas Peran Generasi Muda di Momentum Kemerdekaan

11 Agustus 2026 - 12:26 WITA

Herianto Cup Series 2 Sukses Digelar di Suela, Niaga A Masbagik Pertahankan Gelar Juara

11 Agustus 2026 - 12:12 WITA

Trending di Lombok Timur