SUMBAWA, ERANTB.COM – Personel Polsek Plampang bergerak cepat mengamankan dua warga berinisial IA (28) dan R (23) yang diduga terlibat tindak pidana perbuatan asusila . Keduanya diamankan setelah warga melakukan penggerebekan di sebuah rumah di Dusun Bukit Gratak, Desa Usar, Kecamatan Plampang, Kabupaten Sumbawa, Rabu (2/9/2026) sekitar pukul 01.40 WITA.
Pengamanan dilakukan polisi untuk mencegah terjadinya aksi main hakim sendiri. Pasalnya, situasi di lokasi sempat memanas setelah sejumlah warga mendatangi rumah R dan menemukan IA berada di dalam rumah tersebut.
Informasi yang dihimpun, suami sah R saat kejadian sedang berada di luar kota untuk mencari emas. Warga yang sebelumnya menaruh curiga kemudian mendatangi kediaman R.
Kehadiran IA di dalam rumah tersebut memicu kemarahan warga. Sejumlah warga bahkan disebut sempat mengepung lokasi dan berupaya masuk ke dalam rumah.
Melihat situasi semakin memanas, kepala dusun setempat segera berupaya meredam emosi warga dan menghubungi piket jaga Polsek Plampang.
Mendapat laporan adanya potensi amukan massa, personel Polsek Plampang langsung mendatangi lokasi.
Polisi kemudian mengambil alih situasi dan mengevakuasi kedua warga tersebut dari lokasi untuk dibawa ke Mapolsek Plampang.
Kapolres Sumbawa AKBP Marieta Dwi Ardhini, S.H., S.I.K., melalui Kapolsek Plampang Iptu K. Joko Wilopo membenarkan adanya penanganan tersebut.
“Begitu menerima informasi dari perangkat desa terkait adanya potensi amuk massa, personel piket langsung bergerak cepat mendatangi TKP untuk mengevakuasi kedua terduga pelaku demi keselamatan jiwa serta menjaga situasi kamtibmas tetap kondusif,” ujar Iptu Joko.
Setelah kedua warga berhasil diamankan, sejumlah warga yang sempat mendatangi Mapolsek Plampang juga diberikan imbauan oleh petugas.
Polisi meminta masyarakat tidak melakukan tindakan main hakim sendiri dan menyerahkan sepenuhnya penanganan dugaan tindak pidana tersebut kepada aparat penegak hukum.
“Aparat memastikan bahwa kasus dugaan tindak pidana perzinahan ini telah ditangani sesuai prosedur hukum yang berlaku. Pihak kepolisian berkomitmen mengusut perkara tersebut secara transparan, objektif, serta berlandaskan ketentuan perundang-undangan,” ujar petugas.
Dari pemeriksaan sementara, kedua warga tersebut disebut mengakui telah menjalin hubungan selama kurang lebih dua tahun.
Untuk proses hukum selanjutnya, kedua terduga pelaku kini diamankan di Polsek Plampang. Polisi juga berkoordinasi dengan Unit PPA Satreskrim Polres Sumbawa.
Kepolisian menegaskan bahwa setiap dugaan tindak pidana akan diproses berdasarkan hukum yang berlaku. Masyarakat juga diimbau tidak mudah terpancing emosi karena aksi main hakim sendiri dapat menimbulkan persoalan hukum baru.























