oleh: Lalu Alwi (Warga Sipil NTB)
ERANTB.COM (Mataram) – Ada satu pertanyaan yang jarang diajukan di tengah euforia pencairan dana pembangunan desa: untuk siapa sesungguhnya kecepatan ini dibutuhkan? Apakah desa yang memintanya, atau kalender politik yang menuntutnya?. Ketika seluruh rangkaian data program Desa Berdaya di Nusa Tenggara Barat dibaca sebagai satu kesatuan cerita yang mulai dari janji kampanye 2024 lalu dimulai di akhir tahun 2025, arsitektur sistem informasinya, materi sosialisasi pencairan dana, hingga bagaimana desa disiapkan untuk menerimanya.
Sebelum beranjak ke bagian selanjutnya, bentuk ketaatan saya sebagai warga Nusa Tenggara Barat, saya ingin memberikan apresiasi bagi terlaksananya program Desa Berdaya yang sudah sampai gelombang kedua ini, saluttt!…..
Kembali ke pertanyaan diatas yang memunculkan bukan sekadar potret sebuah program pembangunan, melainkan potret sebuah ketergesaan yang dibiayai negara. Dan di tengah ketergesaan itu, ada desa-desa yang sesungguhnya belum sepenuhnya siap, bukan karena mereka lalai, melainkan karena waktu untuk bersiap memang tidak pernah benar-benar diberikan kepada mereka.
Program ini lahir bukan dari kajian teknokratis yang berjalan runtut, identifikasi masalah, kajian kebutuhan, perencanaan partisipatif, penyusunan regulasi teknis, baru kemudian eksekusi, melainkan dari janji elektoral.
Pola ini sebenarnya bukan hal baru dalam literatur pembangunan pedesaan. Robert Chambers, dalam Rural Development: Putting the Last First (1983), diterjemahkan ke bahasa Indonesia sebagai Membangun Desa dari Belakang—sejak empat dekade lalu telah memperingatkan bahwa program pembangunan desa kerap dirancang oleh “orang luar”, seperti pejabat, teknokrat, dan elite politik yang memandang desa secara sekilas, lalu merumuskan kebijakan berdasarkan kalender dan kepentingan mereka sendiri, bukan berdasarkan ritme kesiapan serta kebutuhan riil masyarakat desa.
Ketika sebuah janji kampanye berubah menjadi program hibah bernilai ratusan miliar rupiah dalam hitungan bulan, pertanyaan Chambers itu terasa kembali relevan: pembangunan ini sesungguhnya dirancang untuk siapa, dan benar-benar dipahami oleh siapa?
Lihat saja dalam dokumen visi-misi Pilgub NTB 2024, pasangan Iqbal-Dinda menjanjikan hibah Rp300–500 juta untuk setiap dari 1.166 desa di NTB, sebagai satu dari sepuluh program unggulan mereka.
Juru bicara pasangan calon saat itu bahkan mengakui secara terbuka bahwa merealisasikan janji ini penuh akan “berat” bagi kapasitas fiskal APBD, dan akan dieksekusi “bertahap per tahun”—sebuah pengakuan jujur bahwa perhitungan implementasinya baru disusun setelah janji itu diucapkan ke publik, bukan mendahuluinya.
Begitu janji semacam itu menang di kotak suara, ia pun berubah status dari retorika kampanye menjadi beban administratif yang harus segera dipertanggungjawabkan realisasinya. Di titik peralihan inilah pola ketergesaan mulai terbentuk, bukan karena birokrasi ceroboh, melainkan karena tenggat waktunya ditentukan oleh siklus politik, masa jabatan, ekspektasi publik atas janji kampanye dan bukan oleh siklus kesiapan kelembagaan yang semestinya menentukan kapan sebuah program layak dieksekusi secara masif.
Uang Bergerak, Rambu Menyusul di Belakang
Ketergesaan ini bukan tuduhan tanpa bukti, hal itu tertulis dalam data resmi program itu sendiri, dan yang paling mencolok adalah bagaimana setiap elemen pendukungnya seolah menyusul di belakang, bukan mendahului, uang yang sudah bergerak. Rp77,1 miliar sudah dicairkan ke 52 desa tahap pertama, sementara kolom Petunjuk Teknis di sistem informasi resmi masih menunjukkan nol dokumen tersedia, padahal dalam tata kelola program yang sehat, juknis adalah rambu jalan yang tidak boleh menyusul di belakangnya.
Dari 161 jenis kegiatan yang telah dikatalogkan lengkap dengan pemetaan potensi desanya, seluruhnya masih berstatus “OPD Pengampu: Belum ditetapkan”—sementara materi sosialisasi yang beredar ke publik telah meyakinkan bahwa “setiap program sudah diajukan melalui proposal dan RAB, lalu diverifikasi oleh OPD teknis.” Bila OPD teknisnya sendiri belum ditetapkan per jenis kegiatan, atas kerangka rujukan apa verifikasi itu berjalan?, pertanyaan tersebut bukan tuduhan bahwa verifikasi tidak pernah terjadi, tetapi klaim akuntabilitas yang disampaikan ke publik semestinya bisa ditelusuri kembali ke dokumen resminya, bukan hanya disampaikan lewat infografis kampanye yang meyakinkan.
Ketika Uang Mendahului Musyawarah
Pola yang sama juga tampak pada urutan musyawarah desa. Materi sosialisasi menyatakan bahwa “setelah dana diterima, desa harus membahas penggunaannya melalui Musrenbangdes”, ini jelas pembalikan logika perencanaan partisipatif. Musrenbang, dalam teori maupun praktik pembangunan desa yang baik, adalah forum yang menentukan apa yang akan diusulkan, sehingga proposal yang naik ke provinsi sudah merupakan hasil musyawarah yang matang. Dalam pola Desa Berdaya, urutannya justru terbalik: dana sudah mengalir lebih dulu ke rekening desa, baru kemudian desa “membahas” penggunaannya.
Desa didorong menyusun keputusan besar dalam waktu sempit, di bawah tekanan psikologis dana yang sudah terlanjur ada di tangan, sebuah situasi yang jauh berbeda dari duduk bermusyawarah tanpa tekanan waktu maupun tekanan uang yang sudah menunggu untuk segera dibelanjakan. Barangkali timeline demikian lebih sesuai untuk skema menyalurkan bantuan bagi masyarakat miskin ekstrim di setiap desa yang SDMnya belum tentu paham apa yang menjadikan desanya melalui program ini menjadi lebih baik atau berdaya.
Tenggat yang Tak Berlaku Rata: Desa Dipaksa “Belajar Sambil Berlari”
Bila penyusunan hingga pelaksanaan program bagi desa hanya membentang tiga bulan di akhir tahun 2026 ini, maka pertanyaannya bukan lagi apakah desa akan mampu menyerap dana secara berkualitas, melainkan seberapa besar bagian dari proses itu yang akan terpaksa dilewati demi mengejar tenggat.
Dengan tenggat ini sendiri tidak berlaku rata bagi semua desa. Target Pemprov NTB adalah menuntaskan pencairan ke seluruh 257 desa penerima pada September 2026, namun baru 52 dari 257 desa, sekitar seperlima yang sudah menerima dana pada titik materi sosialisasi ini diterbitkan.
Mayoritas desa penerima, sekitar 205 desa lainnya, kemungkinan besar baru akan menerima pencairan mendekati batas waktu itu sendiri, sehingga jendela pelaksanaan riil yang tersisa bagi mereka bisa jauh lebih pendek dari tiga bulan yang dijanjikan ke publik, bisa jadi hanya berjalan bersamaan dengan, atau bahkan setelah, empat hari pembekalan pendamping yang mestinya menuntun mereka.
Di titik inilah dimensi humanis persoalan ini paling perlu ditegaskan: ketidaksiapan desa bukanlah kegagalan desa, melainkan konsekuensi logis dari desain kebijakan yang tergesa.
Bayangkan posisi seorang kepala desa dan perangkatnya yang tiba-tiba menerima dana ratusan juta, lalu diminta menyelenggarakan Musrenbangdes, menyusun proposal teknis hingga RAB untuk kegiatan-kegiatan yang tidak sederhana, fokus utama sebagai pilar desa berdaya seperti ketahanan pangan, pariwisata, dan lingkungan.
Semua itu tanpa juknis resmi sebagai pegangan, tanpa kepastian OPD teknis mana yang akan memeriksa kelayakan usulan mereka, dan hanya ditemani pendamping yang dirinya sendiri hanya dipersyaratkan paling masuk akal adalah memiliki catatan kerja atau kegiatan pemberdayaan masyarakat yang jelas jauh berbeda dengan atmosfer desa, ditambah baru beberapa hari lalu dibekali untuk peran itu.
Ini bukan skenario yang memberi ruang bagi perencanaan matang; ini adalah skenario yang menuntut desa, dan pendampingnya sekaligus, “belajar sambil berlari.” Ketika desa yang belum siap dipaksa menghabiskan anggaran dalam waktu singkat di awal, konsekuensinya mudah dibayangkan berjejer di depan mata: pengadaan yang tergesa dan minim kompetisi harga wajar, kegiatan yang dipilih bukan karena kajian potensi lokal yang matang melainkan karena tersedia dalam katalog dan mudah “dieksekusi cepat,” hingga risiko proyek yang berhenti di tengah jalan. Saya menganggap ini adalah pola lama dalam penyerapan anggaran akhir tahun di Indonesia, yang kini berulang dalam wajah baru bernama Desa Berdaya.
Beasiswa yang Menyusut di Tengah Dana yang Mengalir Deras
Ketergesaan Desa Berdaya akan tampak lebih problematis lagi bila dibenturkan dengan nasib janji kampanye lain dari pasangan yang sama, yang justru menyentuh fondasi paling vital bagi masa depan desa: pendidikan dan sumber daya manusia generasi mudanya.
Bila dana desa bisa mengalir Rp77,1 miliar ke 52 desa, terlebih hitungan untuk 257 desa target yang hanya dalam hitungan bulan sejak dilantik, bagaimana nasib program yang semestinya menyiapkan generasi daerah di setiap desa akan lebih masuk akal dan konkret merepresentasikan desa yang berdaya.
Berdasarkan lampiran Peraturan Gubernur NTB Nomor 14 Tahun 2024 tentang Rencana Aksi Daerah Pelayanan Kepemudaan, jumlah penerima Beasiswa NTB mencakup Beasiswa Stimulan Unggulan, Beasiswa Miskin Berprestasi, dan beasiswa kerja sama untuk mahasiswa dalam negeri justru tercatat turun tajam dari 2.163 orang pada baseline 2023 menjadi 1.300 orang pada 2024, sebelum diproyeksikan naik kembali ke 2.200 orang pada 2025 dan 2026, sekadar kembali ke level baseline, bukan tumbuh melampauinya.
Bersamaan dengan penyusutan ini, tiga inisiatif pendidikan baru yang digaungkan Gubernur seperti Sekolah Garuda Unggul, Sekolah Rakyat di Sakra, dan Golden Ticket SMK hingga pertengahan 2025 masih berstatus “diproyeksikan,” “akan dialihfungsikan,” dan diujicobakan hanya di tujuh SMK.
Tiga jenis inisiatif yang seluruhnya merupakan titipan dari pemerintah pusat tersebut skala yang sangat kecil dibandingkan lima puluh dua desa yang sudah menerima pencairan riil, dan jauh lebih kecil lagi dibandingkan dua ratus lima puluh tujuh desa yang ditargetkan tuntas dalam bulan yang sama.
Merenungkan situasi tersebut seolah melihat dua kecepatan yang berjalan berdampingan di provinsi yang sama: program yang menyentuh dana dan proyek fisik bergerak dengan kecepatan elektoral, sementara program yang menyentuh kelas, kurikulum, dan masa depan generasi desa bergerak dengan kecepatan birokrasi yang biasa-biasa saja, bahkan sempat surut sebelum kembali merangkak naik dan akhirnya tidak ada sama sekali.
Yang membuat semakin kontras bahwa Gubernur sendiri, dalam kesempatan lain, pernah menyebut target realistis Desa Berdaya adalah “sekitar 40 sampai 45 desa per tahun” sebuah angka yang bila dipegang konsisten, berarti mencapai 257 desa penerima akan memakan waktu sekitar enam tahun, jauh melampaui satu periode jabatan, dan sangat berbeda dari kesan yang dibangun materi sosialisasi bahwa seluruh 257 desa akan tuntas menerima pencairan pada September 2026 yang sama.
Inkonsistensi semacam itu memperkuat dugaan saya bahwa kecepatan yang dipamerkan ke publik lebih merupakan kebutuhan narasi capaian politik jangka pendek, ketimbang cerminan kapasitas riil pelaksanaan program di lapangan dan warisan persoalan tata kelola pendidikan NTB sendiri belum sepenuhnya selesai untuk dijadikan pijakan yang kokoh bagi lompatan sebesar ini.
Program Beasiswa NTB di era sebelumnya pernah menjadi temuan kerugian negara oleh Badan Pemeriksa Keuangan, antara lain terkait pembayaran biaya kontribusi senilai Rp1,88 miliar untuk 155 penerima yang penggunaannya tidak dirinci memadai, ditambah persoalan legalitas kewenangan gubernur mengelola pembiayaan perguruan tinggi yang bertentangan dengan Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014, sehingga peraturan gubernur terkait sampai direvisi tiga kali dalam kurun 2020-2021. Laporan keuangan Pemprov NTB tahun 2024 pun tetap memperoleh opini Wajar Tanpa Pengecualian dengan catatan, salah satunya menyoroti pengelolaan Dana Alokasi Khusus Dinas Pendidikan dan Kebudayaan.
Alih-alih dijadikan momentum pembenahan tata kelola pendidikan secara menyeluruh sebelum meluncurkan program hibah desa berskala besar, persoalan lama ini tampak dibiarkan berjalan paralel tanpa penyelesaian yang tuntas, sementara di jalur yang berbeda, dana desa mengalir dengan kecepatan yang jauh lebih meyakinkan untuk dikomunikasikan ke publik.
Di sinilah letak ironi yang paling tajam dari keseluruhan cerita ini: desa yang dijanjikan dana besar dalam hitungan bulan adalah desa yang sama yang generasi mudanya justru menghadapi penyempitan akses beasiswa dan program pendidikan yang masih berstatus rintisan.
Ketika Kalender Politik Mengalahkan Kalender Pembangunan
Membangun ketahanan pangan, pariwisata hingga lingkungan desa adalah investasi yang rentan sia-sia dalam jangka panjang apabila tidak dibarengi investasi setara pada manusianya, anak muda yang kelak harus mengelola unit usaha, membangun citra wisata desa, penataan lingkungan hingga memasarkan produknya ke luar desa, bahkan sekadar memahami mengapa proposal dan RAB itu penting bagi keberlanjutan bantuan yang mereka terima.
Bila pembangunan fisik desa boleh bergerak dalam hitungan bulan karena tuntutan yang tergesa-gesa, dan bahkan pendampingnya cukup dibekali dalam beberapa hari, tidak ada alasan akademis maupun etis untuk membiarkan pembangunan manusianya bergerak dengan kecepatan yang justru lebih lambat, atau bahkan sempat mundur sebelum merangkak naik kembali.
Secara akademis, seluruh gejala ini bisa dibaca sebagai benturan antara dua kalender yang berbeda wataknya: kalender politik yang bergerak cepat dan menuntut bukti realisasi janji secepat mungkin agar dapat dipertanggungjawabkan secara elektoral maupun publik, berhadapan dengan kalender pembangunan yang secara alami membutuhkan waktu untuk perencanaan partisipatif, penguatan kapasitas, penyusunan regulasi teknis, dan pendampingan yang matang, bukan pendampingan yang dirakit dalam beberapa hari saja.
Ketika kalender politik memaksakan kecepatannya pada kalender pembangunan, yang paling mudah dikorbankan justru tahapan-tahapan seperti penyusunan juknis, penetapan OPD pengampu, pembekalan pendamping yang memadai, terlebih investasi jangka panjang pada pendidikan generasi muda desa. Angka “Rp77,1 miliar sudah dicairkan” merupakan kalimat yang mudah dijadikan bahan komunikasi publik dan tampil meyakinkan; kalimat “juknis sudah tersusun lengkap, OPD pengampu sudah ditetapkan, pendamping sudah dibekali secara memadai, dan kuota beasiswa generasi muda desa telah dipulihkan sepenuhnya” adalah pencapaian yang lebih membosankan untuk dikabarkan, meski jauh lebih menentukan apakah pembangunan ini benar-benar akan berdaya dalam jangka panjang, atau hanya berdaya di atas kertas selama beberapa bulan.
Berdaya Bukan Soal Kecepatan, tapi Kesiapan
Slogan “Oktober–Desember: Waktunya Bergerak” barangkali dimaksudkan untuk membangkitkan semangat, dan pesan Gubernur bahwa masyarakat harus terlibat, tahu, dan ikut mengawasi adalah prinsip yang benar serta layak didukung sepenuhnya. Namun prinsip itu hanya bisa benar-benar hidup jika masyarakat, aparat desa, dan bahkan pendampingnya sendiri diberi waktu yang cukup untuk memahami dan mengawasi, bukan sekadar diberi pengumuman setelah dana sudah cair, dan tenggat sudah mulai menghitung mundur.
Program ini tidak perlu dibatalkan; niatnya untuk mengurangi kemiskinan, memperkuat ketahanan pangan, dan mengangkat desa wisata NTB ke panggung dunia tetap layak didukung. Tetapi ia perlu direm sejenak dan disesuaikan dengan ritme kesiapan desa serta ritme kesiapan manusianya, bukan hanya ritme kalender politik yang menuntut bukti realisasi sebelum tahun berganti.
Pembangunan desa yang sungguh berdaya tidak diukur dari seberapa cepat dana bergerak dari kas provinsi ke rekening desa. Ia diukur dari seberapa siap desa itu sendiri, dan generasi mudanya, untuk benar-benar mengelola perubahan yang dibawanya dan kesiapan semacam itu, sayangnya, adalah satu-satunya hal yang tidak bisa dipercepat hanya karena kalender politik menghendakinya.
























