Menu

Mode Gelap

News · 16 Jun 2021 17:20 WITA ·

Bang Zul Gub NTB : Masyarakat dan Investasi Harus Menemukan Win-Win Solution


 Bang Zul Gub NTB : Masyarakat dan Investasi Harus Menemukan Win-Win Solution Perbesar

ERANTB.COM– Mataram- Adendum adalah salah satu jalan dan cara menemukan solusi terbaik.

Gubernur NTB, Dr. H. Zulkieflimansyah menegaskan bahwa kebijakan addendum adalah mencari jalan terbaik agar tidak merugikan semua pihak. Bahkan Gubernur meyakinkan masyarakat di Gili Trawangan tidak akan pernah dirugikan lantaran Pemerintah Provinsi NTB telah menandatangani kesepakatan addendum dengan pihak PT Gili Trawangan Indah (GTI).

Ditegaskan Bang Zul sapaan akrab Gubernur NTB, bahwa langkah addendum bukan semata-mata meneruskan perjanjian kontrak dengan pihak PT GTI. Dengan adanya kebijakan Adendum ini justru membuka kesempatan baru sehingga kesakralan perjanjian kontrak bisa dibuka kembali dengan menyepakati berbagai pokok-pokok kerjasamanya.

“Langkah addendum hanya sebagai pembuka saja. Kalau ada kepentingan masyarakat harus diakomodir melalui addendum maka kita akan prioritaskan,” tegas gubernur saat menerima silaturahmi perwakilan masyarakat Gili Trawangan di Ruang Rapat Utama Kantor Gubernur NTB, Rabu (06/21).

Menurut Bang Zul, kalau pemerintah memutuskan kontrak dengan PT GTI dan pihak GTI tidak menuntut lagi maka semua akan selesai. Namun jika pihak GTI keberatan maka masalahnya akan panjang dan berlarut-larut. Tetapi ini negara hukum, datang dengan dua opsi memilih addendum atau putus kontrak.

“Karena mereka masih punya hak sampai tahun 2026. Ada nggak celahnya sampai dengan masa kontraknya terkait hal-hal yang bisa kita lakukan bersama, itulah yang disebut dengan adendum,” ungkap Bang Zul.

Sementara itu, Koordinator Bidang Intelijen Kejati NTB, Agus Chandra mengungkapkan, objek perjanjian kerja sama antara pemerintah Provinsi NTB dengan PT GTI adalah hak pengelolaan. Sehingga dalam rangka mendampingi Pemda sebagai pengacara negara maka beberapa hal yang harus diperhatikan oleh Kejati NTB diantaranya Pemerintah Provinsi NTB tidak boleh dirugikan, Adanya kepastian berinvestasi dan masyarakat tidak boleh dirugikan.

“Apapun yang menjadi masukan dan saran masyarakat tentu akan menjadi bahan bagi kami dalam rangka menyusun isi dari kebijakan addendum itu sendiri,” ungkapnya yang sekaligus Ketua Tim Jaksa Pengacara Negara (JPN) Kejati NTB.

Artikel ini telah dibaca 21 kali

Baca Lainnya

Tambang Galian C di Mamben, Antara Aktivitas Ekonomi atau Keselamatan Warga

4 Agustus 2026 - 02:02 WITA

Bupati Sumbawa Buka Festival Budaya Pindang Belik, Tegaskan Pelestarian Budaya dan Dorong Kemajuan Daerah

1 Agustus 2026 - 17:51 WITA

Polres Dompu Limpahkan Tersangka Kasus KDRT ke Kejaksaan Negeri Dompu

1 Agustus 2026 - 17:43 WITA

Bupati Dompu Beri Semangat Dua Wakil Daerah di Paskibraka NTB 2026

1 Agustus 2026 - 17:06 WITA

KKN PMD Unram Perkuat UMKM Desa Sedau Lewat Inovasi Keripik dan Teknologi Peniris Minyak

1 Agustus 2026 - 16:59 WITA

KKN PMD Unram Kembangkan Baglog Jamur Tiram Berbahan Limbah Tongkol Jagung, Buka Peluang Usaha di Desa Sambelia

1 Agustus 2026 - 15:07 WITA

Trending di Ekonomi