Menu

Mode Gelap

News · 14 Jun 2021 20:28 WITA ·

Berantas Judi, Tim Puma Polres Lombok Barat Bubarkan Judi Sabung Ayam di Lembar


 Berantas Judi, Tim Puma Polres Lombok Barat Bubarkan Judi Sabung Ayam di Lembar Perbesar

ERANTB.COM– Lombok Barat – Tim Puma Satuan Reserse Kriminal (Reskrim) Kepolisian Resor (Polres) Lombok Barat, Polda NTB, membubarkan judi jenis sabung ayam, yang terjadi di Dusun Gubuk Bali, Desa Jembatan Kembar, Kecamatan Lembar, Kabupaten Lombok Barat, Senin (06/21).

Kasat Reskrim Polres Lombok Barat Iptu I Made Dharma Yulia Putra, S.T.K., S.I.K mengatakan, pembubaran ini dilakukan respon atas informasi dari Masyarakat, terkait adanya praktek judi sabung ayam ini.

“Tindakan tegas dilakukan, agar praktek judi ayam yang meresahkan Masyarakat, tidak merajalela di Lombok Barat,” ungkapnya.

Menurutnya, terlebih saat ini Polres Lombok Barat sedang gencar-gencarnya meningkatkan kegiatan rutinnya, dalam menjaga situasi Kamtibmas tetap kondusif di Lombok Barat.

“Dengan adanya informasi ini, segera ditindak lanjuti, dengan melakukan serangkaian penyelidikan untuk memastikan kebenaran informasi ini,” katanya.

Setelah memastikan kebenaran informasi tersebut, Kasat reskrim langsung mengumpulkan anggotanya, dan memimpin langsung untuk melakukan penegakan hukum di Lokasi Judi Ayam dimaksud.

“Rupanya kedatangan Tim Puma Sat Reskrim Polres Lobar diketahui oleh para pemain judi ayam ini, sehingga langsung melarikan diri atau membubarkan diri,” ucapnya.

Panik mengetahui kedatangan petugas, para pelaku judi ayam ini kocar-kacir melarikan diri, untuk menghindari pengejaran yang dilakukan oleh Tim Puma Polres Lombok Barat, dan meninggalkan begitu saja sejumlah barang bukti.

“Sejumlah Barang Bukti ditinggal begitu saja, saat akan dilakukan penangkapan, sehingga langsung kami amankan, sedangkan para pelaku melarikan diri,” ucapnya.

Adapun Barang Bukti yang berhasil diamankan diantaranya, empat buah sangkar ayam, tiga ekor ayam, dua buah taji dan satu kentongan besi bulat warna coklat.

“Apapun dalihnya, yang namanya judi tentunya tidak bisa dibenarkan, terlebih saat ini masih dalam pandemic Covid-19, sehingga tindakan tegas ini kami lakukan,” tegasnya.

Untuk mengantisipasi hal serupa terjadi lagi, Dharma menegaskan akan tetap memantau perkembangan wilayahnya, dan akan merespon sekecil apapun setiap informasi dari masyarakat.

“Untuk memeberikan rasa aman Masyarakat, sehingga tidak ada lagi keresahan Masyarakat dengan adanya praktek Judi Sabung Ayam ini,” tandasnya.

Artikel ini telah dibaca 10 kali

Baca Lainnya

Pemprov NTB Perkuat Kepastian Hukum Demi Tingkatkan Kepercayaan Investor

19 September 2026 - 22:13 WITA

NTB Raih Tiga Apresiasi Kemendagri, Program Perumahan, Pendidikan, dan Lingkungan Disorot

19 September 2026 - 06:33 WITA

Raperda Perubahan APBD NTB 2026 Disetujui, Pemprov Fokus Amankan Pelayanan Publik dan Bencana Kekeringan

19 September 2026 - 06:03 WITA

Kurang dari 24 Jam, Polisi Ringkus Opek Terduga Pencuri iPhone Mahasiswi di RS Kota Mataram

17 September 2026 - 20:13 WITA

ZCorner BAZNAS Lombok Tengah Gandeng AKBIL untuk Dorong UMKM Naik Kelas

16 September 2026 - 17:27 WITA

Bupati Syarafuddin Jarot: PAUD Fondasi Menyiapkan Generasi Emas Sumbawa

13 September 2026 - 06:16 WITA

Trending di News