ERANTB.COM– Dompu- Ketua DPRD Kabupaten Dompu Andi Bachtiar AMD, Par , usulkan pengadaan mobil damkar setiap Kecamatan , Andi Bachtiar menyampaikan usulan pada Pemerintah Daerah untuk pengadaan satu mobil Pemadam Kebakaran (Damkar) pada masing-masing kecamatan yang ada. Demikian pula ungkapan suhaimin SH, anggota DPRD Dompu, dapil Kempo_ Pekat, saat kejadian kebakaran rumah Sumarni A.Hamid Adam Dusun Padamara Kecamatan Kempo silam . Pada media ini terungkap lagi oleh Ketua DPRD Dompu Andi Bachtiar .
Hal itu katanya, guna mengantisipasi apabila terjadinya kebakaran pada setiap wilayah, dengan tujuan mempercepat proses penanganan dan evakuasi kejadian kebakaran tersebut.
“Bahwa sejatinya, untuk mengantisipasi bencana kebakaran, dalam satu kecamatan minimal harus ada satu mobil pemadam kebakaran. Bagaimana bisa mengatasi semisal terjadi kebakaran di Kecamatan Pekat, tidak mungkin mobil damkar yang ada di Kecamatan Dompu secepatnya sampai di sana yang disiram hanya puing-puingnya saja.” ujarnya Andi.
Selanjutnya ia mengatakan, jika mobil damkar masuk dalam kategori mahal dan pemerintah daerah tidak mempunyai anggaran yang cukup, bagaimanapun juga harus dipikirkan langkah atau formula lain untuk pengadaan barang tersebut.
“Apabila itu dianggap mahal, sekarang bagaimana kita memikirkan formulasi yang hemat untuk pengadaan barang tersebut .
Pemerintah dalam hal ini dalam satu tahun sekurang- kurangnya ada dua mobil damkar yang disiapkan.” kata Bachtiar.
Ketua DPRD mengatakan saat ini penanganan kebakaran telah diambil alih fungsikan Satpol PP, dan pada setiap kantor camat telah ada anggota Satpol PP. Paling tidak, nantinya mereka akan diberikan pelatihan khusus terkait penanganan kebakaran, apabila mobil-mobil damkar telah disediakan di masing-masing kecamatan cukup memadai.
“Kita harus berpikir dan menciptakan regulasi agar risiko bencana dapat kita kurangi dan kita reduksi. Ini merupakan konsep yang saya tawarkan, pungkasnya.
Selain damkar pengadaan mobil sampah sangat di perlukan , ini sebuah pernyataan camat di dua Kecamatan yakni Kecamatan Kempo dan Kecamatan Manggelewa, karena diana tentang kebersihan lingkungan adalah telah tertuang dalam perda no 10 tahun 2017.