Penulis : Baiq Dhani Sufia Hartati
Mahasiswa Pascasarjana Magister Manajemen Inovasi Universitas Teknologi Sumbawa
ERANTB.COM – Kegiatan Inovasi Daerah yang diselenggarakan oleh Kementrian Dalam Negeri berdasarkan UU Nomor 23 Tahun 2014 mengenai Pemerintahan Daerah berisikan tentang wewenang pemerintah pusat untuk memberikan penilaian terhadap pemerintah daerah tentang inovasinya serta pemberian penghargaan dan insentif kepada pemerintah daerah yang berhasil melakukan inovasi. Peraturan Pemerintah Nomor 38 Tahun 2017 merupakan penjabaran dari UU Nomor 23 Tahun 2014 mengenai petunjuk pelaksanaan bagi pemerintah daerah dalam melaksanakan praktik inovasinya dalam penyelenggaraan pemerintah daerah. Inovasi Pemerintah Daerah yang dimaksud adalah semua bentuk pembaharuan dalam penyelenggaraan Pemerintahan Daerah.
Tahun 2021 sesuai dengan Surat Sekretaris Jenderal Kementerian Dalam Negeri nomor : 002.6/3363/SJ perihal Indeks Inovasi Daerah dan Pemberian Penghargaan Innovative Government Award (IGA) 2021 disampaikan bawah pelaporan inovasi daerah diawali dengan melakukan pengisian data secara elektronik dengan ketentuan, pengisian data pada indeks inovasi daerah dimulai pada bulan Juni 2021 sampai dengan tanggal 13 Agustus 2021 yang diperpanjang kembali hingga 17 September 2021 sesuai dengan Radiogram Sekretaris Jenderal Kementerian Dalam Negeri Nomor 002.6/4054/SJ tanggal 27 Juli 2021.
Inovasi daerah yang dilaporkan kepada Kementrian Dalam Negeri, dalam kegiatan penilaian inovasi dan pemberian penghargaan Pemerintah Daerah Inovatif Tahun 2021 harus memenuhi persyaratan umum dan persyaratan administrasi, antara lain:
- Pelaksanaan/implementasi inovasi daerah yang dilaporkan merupakan inovasi yang baru dan/atau mengandung unsur kebaharuan.
- Telah dilaksanakan/diterapkan maksimal selama 2 (dua) tahun, yakni dari tahun 2019 hingga 2020.
- Pelaksanaan inovasi yang dilaporkan dibiayai dengan dana APBD dan/atau dari sumber pembiayaan lain yang sah.
- Memberikan dampak/manfaat bagi daerah dan masyarakat serta bersifat keberlanjutan.
- Merupakan inovasi yang dilaksanakan dalam penyelenggaraan urusan pemerintahan yang menjadi kewenangan daerah.
- Dapat direplikasi.
Inovasi Daerah dapat diwujudkan dalam berbagai bentuk. Bentuk inovasi daerah yang dilaporkan kepada Tim Penilai adalah:
- Inovasi Tata Kelola Pemerintahan Daerah merupakan inovasi dalam pelaksanaan manajemen pemerintahan daerah yang meliputi penataan tata laksana internal dalam pelaksanaan fungsi manajemen dan pengelolaan unsur manajemen, seperti: e-Planning, e-Budgeting dan lain sebagainya.
- Inovasi Pelayanan Publik merupakan inovasi dalam penyediaan layanan kepada masyarakat yang meliputi proses pemberian layanan barang/jasa publik, serta inovasi jenis dan bentuk barang/jasa publik, yang memberi pelayanan langsung kepada masyarakat seperti inovasi dalam pelayanan perijinan, inovasi dalam pelayanan kesehatan, inovasi dalam pelayanan pendidikan dan lain sebagainya.
- Inovasi bentuk lainnya sesuai bidang urusan pemerintahan yang menjadi kewenangan Daerah adalah segala bentuk inovasi daerah dalam penyelenggaraan urusan pemerintahan yang menjadi kewenangan pemerintah daerah, seperti inovasi dalam bidang urusan pekerjaan umum, inovasi dalam bidang urusan lingkungan hidup dan lain sebagainya.
Tahun 2020 Provinsi Nusa Tenggara Barat berada di deretan provinsi dengan kategori kurang inovatif dikarenakan belum mendata/melaporkan inovasi daerahnya. Berdasarkan hal tersebut pada tahun ini NTB menjadikan inovasi daerah sebagai salah satu prioritasnya. Hal tersebut dapat dilihat dengan adanya Instruksi Gubernur NTB Nomor: 050.13/06/KUM Tahun 2021 tanggal 1 Juli 2021 tentang Peningkatan Nilai Indeks Inovasi Daerah Provinsi NTB.
Pelaksanaan inovasi dalam penyelenggaraan pemerintahan daerah yang diatur dalam instruksi tersebut, tentunya perlu diperkuat dengan upaya dan langkah-langkah strategis agar inovasi dalam penyelenggaraan pemerintahan daerah menjadi hal yang masif untuk dapat diterapkan. Berdasarkan hal – hal tersebut diatas Tahun 2021. Pemerintah Provinsi NTB melalui Bidang Litbang Bappeda Provinsi NTB melakukan langkah cepat dalam mengatasi rendahnya data inovasi yang dilaporkan ke kementerian dalam negeri.
Strategi yang dilakukan adalah dengan membentuk Tim Percepatan Inovasi Daerah Provinsi NTB, mengadakan sosialisasi dan turun langsung ke Perangkat Daerah untuk mendata inovasi yang dimiliki, BUMD, dan beberapa Desa Wisata yag menjadi Bagian dari 99 Desa Wisata yang ada di Provinsi NTB dan Tim Percepatan Inovasi Bappeda Provinsi NTB juga melakukan jemput data dimana tim melakukan identifikasi inovasi yang dapat di laporkan yaitu inovasi dalam kurun waktu 2 tahun terakhir, memfasilitasi perangkat daerah untuk melengkapi 20 dokumen pendukung setiap inovasi.
Selain pendaataan inovasi dari tiap perangkat daerah yang sudah ada perlu juga adanya upaya menumbuhkembangkan dan menyebarluaskan praktik-praktik inovasi yang baik secara kontinu perlu dilakukan dengan cara memotivasi dan memacu kreativitas perangkat daerah untuk melakukan inovasi dalam praktik penyelenggaraan kegiatannya.
Maksud Dan Tujuan
Kegiatan penilaian inovasi daerah ini dimaksudkan agar dapat mendorong kompetisi positif antar pemerintah provinsi dan antar pemerintah kabupaten/kota dalam penyelenggaraan pemerintahan daerah, sehingga dapat diwujudkan peningkatan pelayanan kepada masyarakat dan peningkatan pembangunan, guna terwujudnya kesejahteraan rakyat.
Adapun tujuan kegiatan Penilaian dan Pemberian Penghargaan Pemerintah Daerah Inovatif (Indeks Inovasi Daerah) dari Kementrian Dalam Negeri adalah:
a. Memotivasi pemerintah provinsi dan kabupaten/kota untuk meningkatkan inovasi dalam pelayanan masyarakat sesuai dengan kategori sangat inovatif, inovatif, serta memotivasi pemerintah daerah kurang inovatif dan tidak dapat dinilai.
b. Mendorong penerapan good governance.
c. Meningkatkan partisipasi masyarakat terhadap proses-proses inovasi yang dilakukan oleh pemerintah daerah.
d. Memberikan penghargaan kepada Pemerintah Daerah yang berhasil menerapkan inovasi dalam penyelenggaraan pemerintahan daerah secara transparan dalam upaya peningkatan pelayanan publik, kesejahteraan masyarakat dan daya saing daerah.
Bentuk Kegiatan
Kegiatan Pengumpulan Inovasi Daerah Provinsi NTB Tahun 2021 meliputi:
- Sosialisasi ke Perangkat Daerah terkait adanya penilaian indeks inovasi daerah.
- Roadshow ke Kabupaten/Kota terkait inovasi daerah.
- Pendampingan pengisian inovasi daerah perangkat daerah dan masyarakat.
- Melengkapi data profil pemerintah daerah.
- Mereview kembali profil pemerintah daerah dan inovasi daerah sebelum dikirimkan ke Kemendagri.




Profil Pemerintah Daerah Nusa Tenggara Barat
Profil Pemerintah Daerah merupakan indikator satuan yang dinilai berdasarkan aspek berada di dalam pemerintah daerah seperti Visi dan misi, Tingkat Lembaga Kelitbangan, APBD tepat waktu, Kualitas peningkatan perizinan, Jumlah pendapatan perkapita, Tingkat pengangguran terbuka, Jumlah peningkatan investasi, Jumlah peningkatan PAD, Opini BPK, Nilai capaian Lakip, Penurunan angka kemiskinan, Jumlah inovasi, Nilai IPM, Penghargaan bagi innovator, Jumlah penelitian atau kajian yang mendukung inovasi, dan Roadmap SIDa.


Ranking Nasional Kategori Pemerintah Provinsi
Hasil Kegiatan
Penginputan inovasi daerah merupakan salah satu upaya untuk meningkatkan kinerja Pemerintah Daerah yang efektif, efisien, dan inovatif. Penyelenggaraan inovasi daerah di pemerintahan diharapkan mampu menghadirkan inovasi sebagai solusi untuk percepatan pembangunan.

Tahun 2021 merupakan tahun pembuktian bahwa Provinsi NTB bukan merupakan daerah yang tidak inovatif seperti kategori yang diperoleh Provinsi NTB pada tahun sebelumnya. Pada Tahun 2021, Provinsi NTB berada pada posisi 2 pada Kategori Provinsi terinovatif di Indonesia memperoleh predikat Sangat Inovatif dengan skor 86,53. Sebanyak 80 inovasi berhasil dihimpun pada Tahun 2021 dengan rata-rata tingkat kematangan diatas 130. Inovasi Daerah sebanyak 80 merupakan usulan dari berbagai Perangkat Daerah, BUMD, dan Masyarakat di Provinsi NTB yang terdiri atas 26 inovasi digital, 32 inovasi non digital, teknologi sebanyak 22 inovasi (29 inovasi dari masyarakat dan 51 inovasi dari Pemerintah Provinsi NTB).
Akan tetapi predikat yang diperoleh oleh Provinsi NTB belum sejalan dengan Kabupaten/Kota yang ada didalamnya. Berikut ini adalah predikat tingkat inovasi dari 10 Kabupaten/Kota yang terdapat di NTB:
- Sangat Inovatif : Kota Mataram dan Kabupaten Sumbawa Barat
- Inovatif : Kota Bima, Kabupaten Sumbawa, Kabupaten Lombok Tengah, Kabupaten Lombok Timur, Kabupaten Lombok Utara, dan Dompu.
- Kurang Inovatif : Kabupaten Lombok Barat dan Kabupaten Bima.
Kendala yang ditemukan selama penginputan inovasi daerah adalah kurangnya informasi dan pemahaman terkait kegiatan inovasi daerah beserta parameter indikator yang dibutuhkan untuk proses penilaian inovasi. Sosialisasi terkait Inovasi Daerah diperlukan pada tingkat Kabupaten/Kota dan Perangkat Daerah untuk mengenalkan bentuk pembinaan yang sesuai dengan kondisi yang diperlukan. Dengan tersebarnya informasi hingga ke masyarakat diharapkan berdampak pada hasil yang sesuai dengan kebutuhan pemerintah. Bentuk pembinaan yang diperlukan untuk meningkatkan pemahaman terkait inovasi daerah antara lain forum komunikasi, bimbingan teknis, fasilitasi kebijakan inovasi daerah, dan pendampingan terkait proposal maupun indikator inovasi.
Tahapan selanjutnya dari proses penilaian Inovasi Daerah dan Pemberian Penghargaan Innovative Government Award (IGA) pada tahun 2021 adalah Pengukuran Indeks Inovasi Daerah dengan validasi dokumen digital oleh Kemendagri, presentasi Kepala Daerah, Validasi Lapangan oleh Kemendagri, sidang tim penilai oleh Kemendagri, dan pengumuman pemenang dan pemberian penghargaan Innovative Government Award (IGA) tahun 2021.
Penutup
Demikian tulisan tentang inovasi daerah Provinsi Nusa Tenggara Barat ini kami buat sebagai bentuk laporan kegiatan pelaksanaan pendataan, pengumpulan, verifikasi, dan pengiriman inovasi daerah Provinsi NTB Tahun 2021. Diharapkan dari kegiatan pembangunan inovasi daerah ini adalah untuk mewujudkan adanya good governance. Tata kelola pemerintahan yang baik dan inovatif merupakan cerminan dari reformasi birokrasi tentunya menjadi harapan semua pihak baik pemerintah maupun masyarakat.
Peningkatan Inovasi Daerah merupakan upaya untuk mempercepat terwujudnya kesejahteraan masyarakat melalui peningkatan pelayanan publik, pemberdayaan dan peran serta masyarakat dan peningkatan daya saing daerah. Upaya peningkatan inovasi daerah dimulai dari individu, kelompok dan meningkat menjadi inovasi pemerintah. Sasarannya agar seluruh pihak dapat mengembangkan keterampilannya untuk mempermudah pekerjaannya .