Jakarta, ERANTB.COM – Media Independen Online (MIO) Indonesia menegaskan tidak akan mencabut laporan polisi terhadap Hotman Paris Hutapea meski Persatuan Wartawan Indonesia (PWI) telah menyelesaikan persoalan melalui jalur damai dan mencabut laporannya.
Pernyataan tersebut disampaikan Ketua Umum PP MIO Indonesia, AYS Prayogie, SH, di Jakarta, Rabu (29/7/2026). Menurutnya, keputusan PWI merupakan sikap organisasi tersebut dan tidak mengikat organisasi profesi pers lainnya, termasuk MIO Indonesia.
Prayogie menegaskan, MIO Indonesia tetap berkomitmen mengawal proses hukum atas laporan yang telah disampaikan ke Polda Metro Jaya terkait dugaan penghinaan terhadap profesi wartawan.
“Bagi MIO Indonesia, persoalan ini tidak hanya menyangkut hubungan antara seseorang dengan organisasi tertentu. Yang dipertaruhkan adalah kehormatan profesi wartawan sebagai salah satu pilar demokrasi,” ujarnya.
Ia menilai, kesepakatan damai yang dicapai oleh dua pihak tidak serta-merta menghapus kepentingan hukum pihak lain yang juga merasa profesinya telah direndahkan. Karena itu, MIO Indonesia memastikan laporan polisi yang telah dibuat tetap diproses sesuai mekanisme hukum.
“Kami menyerahkan sepenuhnya kepada penyidik Polda Metro Jaya untuk bekerja secara profesional, independen, dan objektif sesuai ketentuan hukum yang berlaku sampai adanya kepastian hukum melalui proses peradilan,” tegas Prayogie.
Menurutnya, proses hukum merupakan sarana yang tepat untuk memberikan kepastian kepada masyarakat mengenai ada atau tidaknya unsur pidana dalam perkara tersebut.
Prayogie juga mengingatkan bahwa penghormatan terhadap profesi wartawan merupakan bagian dari upaya menjaga kebebasan pers sebagaimana dijamin dalam Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers.
“MIO Indonesia menghormati hak setiap organisasi untuk menentukan sikapnya. Namun MIO Indonesia memiliki tanggung jawab moral untuk menjaga marwah profesi melalui jalur hukum yang telah kami tempuh,” katanya.
MIO Indonesia berharap seluruh proses penegakan hukum dapat berlangsung secara profesional, transparan, dan bebas dari intervensi pihak mana pun, sehingga menghasilkan kepastian hukum serta menjadi pembelajaran bagi seluruh elemen masyarakat untuk menghormati profesi wartawan.
























