Menu

Mode Gelap

News · 10 Agu 2026 13:56 WITA ·

Pemprov NTB Kejar Potensi Pajak, Puluhan Ribu Kendaraan Pelat Luar Diminta Segera Balik Nama


 Pemprov NTB Kejar Potensi Pajak, Puluhan Ribu Kendaraan Pelat Luar Diminta Segera Balik Nama Perbesar

Mataram, ERANTB.COM – Pemerintah Provinsi Nusa Tenggara Barat (Pemprov NTB) terus mendorong optimalisasi Pendapatan Asli Daerah (PAD) melalui sektor Pajak Kendaraan Bermotor (PKB). Salah satu langkah yang ditempuh yakni memberikan diskon dan keringanan pajak bagi kendaraan berpelat luar daerah yang beroperasi di wilayah NTB.

Kebijakan relaksasi fiskal tersebut telah diberlakukan sejak 2025 hingga 2026 dan dinilai cukup efektif mendorong pemilik kendaraan melakukan mutasi masuk ke NTB.

Berdasarkan data Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) NTB, sepanjang 2025 tercatat sebanyak 10.161 objek kendaraan melakukan mutasi masuk. Sementara hingga 2026, sebanyak 4.072 kendaraan telah memindahkan administrasinya ke NTB.

Plt. Kepala Bapenda NTB, Baiq Nelly Yuniarti, AP., M.Si., mengatakan kebijakan tersebut tidak semata-mata ditujukan untuk meningkatkan pendapatan daerah, tetapi juga sebagai bentuk keadilan bagi seluruh pengguna fasilitas publik.

“Fasilitas infrastruktur jalan yang kita pakai dapat kita nikmati dan harus kita jaga bersama. Begitu juga kontribusinya harus sama bagi semua pengguna jalan. Makanya kendaraan luar daerah yang dipakai di NTB juga harus bisa ikut berkontribusi,” ujar Baiq Nelly.

Menurutnya, pemberian keringanan pajak diharapkan menjadi stimulus bagi masyarakat agar segera melakukan mutasi kendaraan ke NTB.

Sementara itu, Kepala Bidang Perencanaan dan Pengembangan Bapenda NTB, Sena Puja, mengungkapkan potensi kendaraan luar daerah yang belum melakukan balik nama masih cukup besar.

“Diperkirakan masih sekitar 20.300 objek kendaraan dengan pelat luar daerah yang ada di NTB belum balik nama menjadi pelat DR atau EA,” ungkapnya.

Pemprov NTB masih memberikan kesempatan kepada pemilik kendaraan berpelat luar daerah untuk memanfaatkan program tersebut hingga 19 Desember 2026.

Dalam kebijakan tersebut, kendaraan luar daerah yang melakukan mutasi masuk ke NTB mendapatkan diskon 50 persen PKB.

Pemprov NTB mengimbau masyarakat yang masih menggunakan kendaraan berpelat luar daerah untuk segera memanfaatkan fasilitas tersebut. Selain membantu meningkatkan PAD, mutasi kendaraan juga dinilai penting untuk memastikan tertib administrasi, legalitas kepemilikan, serta memudahkan pendataan kendaraan demi keamanan dan kenyamanan berlalu lintas.

Dengan masih adanya sekitar 20 ribu kendaraan berpelat luar yang beroperasi di NTB, program tersebut menjadi salah satu peluang bagi pemerintah daerah untuk memperluas basis pajak sekaligus meningkatkan kontribusi masyarakat dalam mendukung pembangunan daerah.

Artikel ini telah dibaca 4 kali

badge-check

Penulis

Baca Lainnya

Adu Jangkrik di Jalan Calabai–Kempo, Satu Pengemudi Meninggal Dunia

10 Agustus 2026 - 11:18 WITA

Wabup Nurul Adha Ajak Warga Lobar Jaga Kesehatan dan Menjaga Nasionalisme

9 Agustus 2026 - 22:30 WITA

Realisasi Investasi Semester I 2026 Capai Rp33,73 Triliun, NTB Perkuat Pertumbuhan Ekonomi Inklusif melalui UMKM

7 Agustus 2026 - 12:10 WITA

KAMMI Lombok Barat Dukung Kepemimpinan Plt. Bupati, Dorong Kebijakan Berpihak pada Masyarakat dan Pemuda

6 Agustus 2026 - 21:37 WITA

Wabup Hj. Nurul Adha Lepas 43 Kontingen Pramuka Lombok Barat ke Jambore Nasional XII

6 Agustus 2026 - 16:58 WITA

Keributan di Desa Mbawi Berhasil Diredam, Polsek Dompu Fasilitasi Perdamaian Dua Dusun

6 Agustus 2026 - 16:16 WITA

Trending di News