Menu ✖

Mode Gelap

News · 10 Agu 2026 13:56 WITA ·

Pemprov NTB Kejar Potensi Pajak, Puluhan Ribu Kendaraan Pelat Luar Diminta Segera Balik Nama


 Pemprov NTB Kejar Potensi Pajak, Puluhan Ribu Kendaraan Pelat Luar Diminta Segera Balik Nama Perbesar

Mataram, ERANTB.COM – Pemerintah Provinsi Nusa Tenggara Barat (Pemprov NTB) terus mendorong optimalisasi Pendapatan Asli Daerah (PAD) melalui sektor Pajak Kendaraan Bermotor (PKB). Salah satu langkah yang ditempuh yakni memberikan diskon dan keringanan pajak bagi kendaraan berpelat luar daerah yang beroperasi di wilayah NTB.

Kebijakan relaksasi fiskal tersebut telah diberlakukan sejak 2025 hingga 2026 dan dinilai cukup efektif mendorong pemilik kendaraan melakukan mutasi masuk ke NTB.

Berdasarkan data Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) NTB, sepanjang 2025 tercatat sebanyak 10.161 objek kendaraan melakukan mutasi masuk. Sementara hingga 2026, sebanyak 4.072 kendaraan telah memindahkan administrasinya ke NTB.

Plt. Kepala Bapenda NTB, Baiq Nelly Yuniarti, AP., M.Si., mengatakan kebijakan tersebut tidak semata-mata ditujukan untuk meningkatkan pendapatan daerah, tetapi juga sebagai bentuk keadilan bagi seluruh pengguna fasilitas publik.

“Fasilitas infrastruktur jalan yang kita pakai dapat kita nikmati dan harus kita jaga bersama. Begitu juga kontribusinya harus sama bagi semua pengguna jalan. Makanya kendaraan luar daerah yang dipakai di NTB juga harus bisa ikut berkontribusi,” ujar Baiq Nelly.

Menurutnya, pemberian keringanan pajak diharapkan menjadi stimulus bagi masyarakat agar segera melakukan mutasi kendaraan ke NTB.

Sementara itu, Kepala Bidang Perencanaan dan Pengembangan Bapenda NTB, Sena Puja, mengungkapkan potensi kendaraan luar daerah yang belum melakukan balik nama masih cukup besar.

“Diperkirakan masih sekitar 20.300 objek kendaraan dengan pelat luar daerah yang ada di NTB belum balik nama menjadi pelat DR atau EA,” ungkapnya.

Pemprov NTB masih memberikan kesempatan kepada pemilik kendaraan berpelat luar daerah untuk memanfaatkan program tersebut hingga 19 Desember 2026.

Dalam kebijakan tersebut, kendaraan luar daerah yang melakukan mutasi masuk ke NTB mendapatkan diskon 50 persen PKB.

Pemprov NTB mengimbau masyarakat yang masih menggunakan kendaraan berpelat luar daerah untuk segera memanfaatkan fasilitas tersebut. Selain membantu meningkatkan PAD, mutasi kendaraan juga dinilai penting untuk memastikan tertib administrasi, legalitas kepemilikan, serta memudahkan pendataan kendaraan demi keamanan dan kenyamanan berlalu lintas.

Dengan masih adanya sekitar 20 ribu kendaraan berpelat luar yang beroperasi di NTB, program tersebut menjadi salah satu peluang bagi pemerintah daerah untuk memperluas basis pajak sekaligus meningkatkan kontribusi masyarakat dalam mendukung pembangunan daerah.

Artikel ini telah dibaca 11 kali

badge-check

Penulis

Baca Lainnya

NTBCARE Dorong Terobosan Dikes Lobar: Pengaktifan BPJS Nonaktif Kini Bisa Lewat WhatsApp

30 September 2026 - 12:07 WITA

Bank NTB Syariah Tegaskan Pembiayaan Nasabah Sesuai Aturan yang Berlaku

30 September 2026 - 10:39 WITA

Diduga Dipicu Puntung Rokok, Lahan Kering di Pemakaman Cina Bagek Kembar Terbakar

29 September 2026 - 11:02 WITA

ORADO 101 Piala Panglima TNI Resmi Ditutup, Dandim Dompu Tekankan Kebersamaan TNI dan Rakyat

29 September 2026 - 06:42 WITA

Curanmor Terungkap, Polsek Manggelewa Amankan 4 Sepeda Motor

28 September 2026 - 00:16 WITA

Senam Sehat Bersama ASN, Direktur RSUD Manggelewa Turut Berpartisipasi

25 September 2026 - 16:30 WITA

Trending di News